- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 501,7 Gram, Dua Tersangka Warga Kalsel Ditangkap

Keterangan Gambar : Dua terduga oelaku dan barang bukti
Samarinda, Borneo Pos -- Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 501,7 gram bruto. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, (11/01/2025) sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Baca Lainnya :
- Awalnya Diduga Pelaku Pencurian, Ujungnya AW Diciduk Tim Polsek Sungai Pinang Lantaran Bawa Sabu0
- Curi Sepeda Motor Kenalannya, SI Ditangkap Polisi 0
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba. Kedua tersangka tersebut adalah SU (41), seorang wiraswasta asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Muhammad RD (46), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang juga berasal dari kabupaten yang sama.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat. Lokasi yang menjadi sasaran pengungkapan sudah lama diawasi oleh polisi, karena sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Petugas yang mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Slamet Riyadi, kemudian melakukan patroli rutin.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat sebuah mobil Mitsubishi Expander putih terparkir dalam posisi mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sebuah paper bag hitam yang berisi lima bungkus narkotika jenis sabu, yang masing-masing dibungkus dalam amplop cokelat. Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 501,7 gram.
Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas ilegal ini, seperti uang tunai sebesar Rp. 900.000, dua unit ponsel, serta kendaraan yang digunakan kedua tersangka. Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh. Rizal M Zain, menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Iptu Rizal.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan bukti yang cukup kuat, kedua tersangka terancam hukuman berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Pemberantasan narkoba menjadi prioritas kami, dan kami terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami juga berharap agar masyarakat dapat lebih peka dan bekerjasama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” kata Kapolresta.
Dengan keberhasilan ini, Polresta Samarinda berharap dapat memberikan dampak positif dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang marak di beberapa wilayah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Awalnya Diduga Pelaku Pencurian, Ujungnya AW Diciduk Tim Polsek Sungai Pinang Lantaran Bawa Sabu0
