- Pemkab Kotabaru Siapkan Saluran Pelaporan ASN yang Korupsi, Simak Isinya!
- Pemkab Kotabaru Susun Strategi Kelola Isu Publik Berbasis Media Sosial
- SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar, Rumuskan Sikap Kebangsaan
- Gathering Night Ekshibisi Paralayang, Paramotor dan Gantolle Meriahkan Bukit Mamake
- Hari Kedua, Basarnas Banjarmasin Lanjutkan Pencarian Helikopter Hilang Kontak di Tanah Bumbu
- Gelombang Protes Warga Saijaan Bermunculan Dimedia Sosial, Dampak Kenaikan Air PDAM
- Lagi! Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Sebagai Mitra Kerja Kemenkum Kalsel
- Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Tingkat Nasional
- Warga Sebut, Banjir 28 Agustus 2025 di Kotabaru Terparah Dalam 5 Tahun
- Alokasikan Dana Pendidikan 58 M, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2025
Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri

Keterangan Gambar : Depan tersangka di tunjukan di hadapan wartawan saat konferensi pers, Jumat [25/10/24].
Samarinda - Borneopos.com - Polresta Samarinda telah menetapkan 8 tersangka dalam Kasus Kematian Muhammad Ramlan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 17 Oktober 2024 lalu sempat menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat.
Baca Lainnya :
- Pukul Anak Dibawah Umur Hingga Memar, MR Ditangkap Reskrim Polsek Samarinda Ulu0
- Polsek Samarinda Kota Amankan LHR, Pelaku Keributan Di Pasar Sungai Dama0
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menuturkan bahwa penyelidikan telah menghasilkan penetapan delapan orang sebagai tersangka.
“Kejadian itu bermula sekitar pukul 20.30 WITA, saat Ramlan, yang memegang senjata tajam, menciptakan suasana tegang di sekitar,” ucap Kombes Pol Ary Padli, dihadapan awak media, Jum’at (25/10/2024) siang.
"Akibatnya, warga yang merasa terancam berusaha mengejar dan menyerang Ramlan,” lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut, Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli kembali menerangkan bahwa Ramlan menunjukkan perilaku yang membuat warga merasa tidak aman, yang akhirnya memicu tindakan emosional dari masyarakat.
“Sehingga menyebabkan Ramlan terluka dan meskipun Ramlan dilarikan ke rumah sakit, upaya untuk menyelamatkannya tidak berhasil,” jelasnya.
Polisi menerima laporan resmi dari pihak keluarga pada 20 Oktober, beberapa hari setelah kejadian.
Tim penyidik segera melakukan olah tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi.
Dari hasil penyelidikan, kedelapan tersangka yang dikenal dengan inisial ST, ID, AB, IS, AM, AR, SR, dan RH diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP terkait tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Samarinda untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan.
“Kejadian ini menunjukkan pentingnya mengendalikan emosi dan tidak bertindak di luar hukum,” tambahnya.
Ia mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum dan tidak terlibat dalam kekerasan.
“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dengan saling menghormati dan menjaga ketertiban,” tutupnya, menekankan pentingnya kerjasama dalam menciptakan keamanan di Kota Samarinda. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Pemkot Samarinda Gelar Acara Purna Bakti Polisi Cilik Angkatan I Tahun 20240
- Polsek Samarinda Kota Amankan LHR, Pelaku Keributan Di Pasar Sungai Dama0
Berita Kotabaru
