Breaking News
- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
- Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional
- Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengelola Diminta Perbaiki Pelayanan
- Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas
- Pemerintah Batalkan Wacana PJJ, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan, Rantis Randurlap, dan Dapur Umum Jelang Haul Datu Kalampayan
- CSR SCG Dampingi dan Kembangkan UMKM Dapur Nany Produksi Putu Ayu
Pemkab Kotabaru Siapkan Saluran Pelaporan ASN yang Korupsi, Simak Isinya!

Keterangan Gambar : Bupati (kiri), Wakil Bupati (tengah) Dan Sekretaris Daeeah (kanan) Kotabaru.
Kotabaru, Borneopos.com - Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan menyediakan beberapa Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, dihimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, untuk dapat mengimlementasikan media pelaporan/pengaduan, melalui Sosialisasi Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru, khususnya dilingkungan unit kerja masing-masing baik kepada seluruh ASN/Karyawan, tenaga honorer maupun masyarakat secara luas.
Himbauan Sosialisasi ini juga berdasarkan Surat nomor 0007.6/1159/setda, tanggal 28 Agustus 2025, dengan perihal Sosialisasi Media Pelaporan Dugaan Tindak Korupsi.
Dimana sosialiasasi tersebut menjadi sarana penting untuk memperkenalkan berbagai media atau saluran resmi pengaduan yang dapat digunakan oleh publik untuk melaporkan dugaan tindak korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan kabupaten Kotabaru.
Adapun beberapa kanal/media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran integritas lainnya, yaitu, Pemerintah Kotabaru memiliki Whistleblowing System yang terbuka bagi masyarakat dan berbagai pihak yang memiliki informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kotabaru. Sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pemberi informasi.
1. Whistleblowing System dapat diakses di laman, (https://wbs.kotabarukab.go.id/)
2. SP4N-LAPOR melalui httpp://lapor.go.id
3. Gratifikasi: upgkabupatenkotabaru@gmail.com
4. Surat elektronik/email: ngadukeirbansus.inspektoratktb@gmail.com
5. Media sosial IG: dumas_inspektoratktb dan IG: upg.kab.kotabaru
6. Melalui Whatsapp ke nomor +62 822 5494 7284
7. Penggaduan manual/ofline yang diantarkan langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru di Jalan Pangeran Kesuma Negara No. 08 Gedung Andi Negara Lantai 1, sayap kiri Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru-Kalimantan Selatan 72111.
Melalui himbauan sosialisasi ini, diharapkan makin terciptanya pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam pengawasan publik. (ril/red)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments














