- GMPD Banjarbaru: Kejati Kalsel Jangan Pandang Bulu Soal Kasus Dugaan Korupsi Kepala BKSDA
- Polda Kalsel Kerahkan Ratusan Personel Amankan Aksi Demo di DPRD Kalsel
- Kendalikan Inflasi, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah
- Pemkab Kotabaru Peringati Hari Santri Nasional 2026, Teguhkan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
- Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla di Banjarbaru
- Tumbuhkan Minat Baca, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bercerita
- Kepala BKN RI Apresiasi Pemkab Kotabaru, Bersih Dari Isu Negatif Kepegawaian
- Geospasial Banua Award 2026; Kotabaru Raih Juara Harapan 2
- Pengukuhan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN RI Tekankan Pelayanan Digital dan Promosi Potensi Daerah
- Lantik 41 Kepala Desa, Pesan Bupati Kotabaru: Rangkul Seluruh Elemen Masyarakat
GMPD Banjarbaru: Kejati Kalsel Jangan Pandang Bulu Soal Kasus Dugaan Korupsi Kepala BKSDA

Keterangan Gambar : Ketua GMPD Banjarbaru, Rahmadi Engot.
Banjarbaru, Borneopos.com - Bergulirnya kasus dugaan korupsi di BKSDA Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat sorotan luas di masyarakat.
Baca Lainnya :
- Polda Kalsel Kerahkan Ratusan Personel Amankan Aksi Demo di DPRD Kalsel0
- Kendalikan Inflasi, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah0
Perkembangan terkini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial MA, AGK dan S.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Anton Rahmanto mengatakan, dugaan korupsi bermula dari kegiatan dukungan pendanaan kemitraan dalam rangka penguatan fungsi kawasan konservasi sumber daya alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) di BKSDA Kalsel.
“Dukungan kemitraan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang secara formal disepakati dalam bentuk in kind atau natural barang atau jasa, namun dalam pelaksanaannya hal yang berbeda,” katanya saat diwawancarai.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, seharusnya dukungan diberikan secara natural, namun belakangan justru direalisasikan dengan uang tunai. Diduga penyerahan uang tunai dilakukan secara langsung tanpa mekanisme pengeluaran keuangan negara yang semestinya, serta tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel, kerugian negara akibat dugaan korupsi di BKSDA Kalsel mencapai Rp5,625 miliar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis.
“Jadi kami akan melakukan kelengkapan pemberkasan perkara untuk selanjutnya, jadi pengumpulan alat bukti, saksi-saksi, ahli, dan juga barang bukti yang lainnya,” tutupnya.
Menanggapi kasus yang merugikan keuangan lebih dari 5 Miliar ini, Ketua GMPD Kalimantan Selatan Rahmadi Engot mengatakan sangat lemahnya pengawasan dan dugaan adanya "main mata" dari oknum.
"Jadi kami sangat menyangkan hal ini terjadi," terang Rahmadi Engot kepada Borneopos.com, Jumat (24/10/2026).
Selanjutnya Rahmadi Engot berharap kepada Kejari Kalsel agar tidak pandang bulu menindak pelaku.
"Sekali lagi, GMPD Sangat menyayangkan, hal seperti terjadi ini, dana yang dikorupsi menyangkut dana pelestarian alam. Apalagi status tersangka sebagai Kepala Balai," tutup Rahmadi. (red)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250










