- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
- WALHI Kalsel | Krisis Sungai Barito Bukan Takdir Ilahi, Melainkan Rakusnya Oligarki
- Pesan Menkomdigi Pada HPN 2026, Pers Yang kredibel Dan Independen Bukan pilihan Tapi Kebutuhan
- Perjuangan Wali Kota Lisa Gaungkan Cempaka Sebagai Living Museum, Menteri Fadli Zon Siap Dukung
- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
- Tiga Kampus Bumi Saijaan Apresiasi Terobosan Pendidikan Bupati Rusli
- Sekjen KNPI Kalsel Andi Rustianto Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
- Perkuat Integritas, Pelindo Kotabaru Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Larangan Pungli dan Gratifikas
- Banjarbaru Dorong Ekonomi Kreatif, Wali Kota Lisa Perkuat Sinergitas Dengan Menteri Ekraf RI
Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti
H (40) Warga Jl. Veteran, KM 1, GG. Mawar RT. 001 Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru diamankan petugas karena diduga menjual obat-obatan tanpa izin.
Baca Lainnya :
- Ada Kecelakaan Kerja Di Bandara GSA, Ini Kata Disnakertans Kotabaru0
- Kecelakaan Kerja Pada Proyek Kementrian Pehubungan Di Bandara Kotabaru, Korban Meningal0
Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika merupakan rangkaian giat Ops Antik 2024 Polsek Pulau Laut Timur, Polres Kotabaru.
Keberhasilan Polsek Pulau Laut Timur mengungkap kasus ini berawal dari pengembangan atas Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/V/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK PL. TIMUR/RES KOTABARU/POLDA KALSEL, tanggal 25 Mei 2024.
Saksi T (55) memberitahukan bahwa mendapatkan obat yang diduga jenis Carnophen/Zenith dengan cara membeli dari pelaku yang ada di Jl. Veteran, kemudian pada, Sabtu (25/2024) sekira jam 15.00 Wita.
Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Pulau Laut Timur bergerak cepat, melakukan pengembangan penyelidikan di sebuah kios minuman yang beralamat di Jl. Veteran, KM 1, RT. 001 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat diduga jenis Carnophen/Zenith yang disimpan terduga pelaku dibawah meja tempat pelaku berjualan minuman.
Saat petugas menanyakan terkait kepemilikan obat tersebut, terduga pelaku mengakui bahwa obat jenis Carnophen/zenith dan barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Banjarmasin.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat yang diduga jenis Carnophen/Zenith dan uang hasil dari penjualan Carnophen/Zenith sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) diamankan ke Polsek Pulau Laut Timur untuk proses lebih lanjut.
Terduga pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" dan/atau "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman" Sebagaimana dimaksud dalam. (red*)
Baca Lainnya :
- Diduga Miliki Sabu 0.71 Gram, Dua Warga Kelumpang Hilir Kotabaru Ditangkap Polisi0
- Kecelakaan Kerja Pada Proyek Kementrian Pehubungan Di Bandara Kotabaru, Korban Meningal0
Berita Hukum & Kriminal







.jpg)
1.jpg)




