- Jajaran Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Presiden Dalam Rangka HUT ke- 81 di Rapat Paripurna DPRD
- Kolaboasi Dinas PUPR Kotabaru Bersama KODIM 1004 Hasilkan Infrastrktur Jalan dan Jembatan
- Bapperida Kotabaru Siap Fasilitasi Promosi dan Kampanye Inovasi SKPD
- Perkuat Kinerja Birokrasi Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas
- Dishub Sukses Gelar HubFest 2026
- Kwarcab Kotabaru Lepas Kontingen Menuju Jambore Nasional ke-XII di Cibubur
- Meriahkan HUT RI ke-81, Disparpora Kotabaru Gelar Turnamen Minisoccer Antar Instansi
- Gubernur Kalsel Muhidin Sambut Kajati Kalsel Baru, Sukarmadji Sumarinton
- Siring Laut Dipenuhi Pecinta Wayang Kulit, Kolaborasi Dewan Kesenian Kotabaru dan PEPADI
- Masuki HUT ke-51, Indocement Catat Laba Periode Berjalan Rp589,6 miliar atau naik 19,2%.
Dua Pencuri Sawit di Kotabaru Serahkan Diri ke Kantor Perusahaan Didampingi Aparat Desa

Keterangan Gambar : Dua terduga pelaku dan batang bukti.
Kotabaru, Borneopos.com – Polsek Pamukan Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Laguna Mandiri (LMI) Matalok Estate di Desa Bepara, Kecamatan Pamukan Utara. Kedua pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri ke perusahaan sepekan setelah kejadian.
Baca Lainnya :
- Peringati Wafatnya Pangeran Antasari Ke-163, Gubernur Kalsel : Teladani Nilai-Nilai Kepahlawanan0
- Gubernur Kalsel Muhidin, Buka Suara Soal Keracunan MBG di Kalimantan Selatan0
Berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/07/X/2025/SPKT/Polsek Pamukan Utara/Polres Kotabaru/Polda Kalsel, kejadian bermula pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, pelapor yang merupakan askep PT Minamas, M. Mukhlis, bersama sejumlah saksi dari tim security PT LMI sedang melakukan patroli rutin di area kebun.
Dalam patroli tersebut, mereka menemukan buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk di 13 Titik Penitipan Hasil (TPH), padahal pada hari itu tidak ada jadwal panen. Mencurigai adanya aktivitas ilegal, tim kemudian melakukan pengintaian.
“Dalam pengintaian selama kurang lebih 40 menit, pelapor dan saksi melihat dua cahaya senter dan mendengar suara seperti memotong tangkai serta buah sawit jatuh,” bunyi rilis resmi dari Polsek Pamukan Utara, Jumat (10/10/2025).
Saat dua pelaku keluar dari kebun dan hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor, tim berusaha menangkap. Namun, kedua pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan motor beserta sejumlah barang bukti di tempat kejadian.
Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat (10/10/2025) pagi. Kedua pelaku, yang didampingi oleh aparat desa dan tetua adat setempat, datang ke kantor PT LMI Matalok Estate untuk menyerahkan diri.
“Para pelaku menyerahkan diri dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelas laporan tersebut.
Kedua pelaku kemudian diserahkan oleh pihak perusahaan kepada Polsek Pamukan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku, dengan inisial PE (46 tahun), warga Desa Bepara dan AK (47 tahun) warga Desa Bepara. Keduanya mengakui perbuatannya dalam penyelidikan (introgasi) polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
· 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam (KT 4131 EW)
· 2 buah egrek (alat panen)
· 1 buah senter kepala
· 1 buah tas ransel ungu
· 1 buah batu asah
· 124 buah kelapa sawit hasil curian
· 1 lembar nota timbang buah
Polsek Pamukan Utara saat ini masih mendalami kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, subsider Percobaan Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP. Ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara. (sumber: Humas Polres Kotabaru)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Hukum & Kriminal




.jpg)








