- Bupati Rusli didampingi Forkopimda Lepas Karnaval HUT ke - 81 RI di Kotabaru
- Siaran Pers WALHI Kalsel: 81 Tahun Kemerdekaan, Kalsel Belum Merdeka dari Asap dan Krisis Iklim
- Pemkab Kotabaru Apresiasi Penampilan dan Dedikasi Paskibraka 2026
- Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
- Usai Upacara HUT RI ke 81, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Kompak Kunjungi RSUD PJS
- HUT RI ke-81, Bupati Dan Wakil Bupati Kotabaru Teguhkan Semangat Menuju Kotabaru Hebat
- LPTQ Kotabaru Bina Talenta Qari dan Qariah, Targetkan Tiga Besar MTQ Kalsel
- Pemkab Kotabaru Gelar TAPTU dan Pawai Obor Meriahkan HUT RI ke-81
- HUT RI ke-81, Polresta Samarinda Bagikan 500 Bendera Merah Putih
- Kamaruddin Anggota DPRD Samarinda Angkat Bicara Soal Jalan Rusak di Pemukiman
Ada Kecelakaan Kerja Di Bandara GSA, Ini Kata Disnakertans Kotabaru

Keterangan Gambar : Proyek Bandara SGA Kotabaru
Kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi Proyek Kementrian Perhubungan di bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, Jumat (24/05/2024) sekira jam 17.50 Wita masih dalam proses pendalaman oleh Disnakertans Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Kecelakaan Kerja Pada Proyek Kementrian Pehubungan Di Bandara Kotabaru, Korban Meningal0
- Diduga Miliki Sabu 0.71 Gram, Dua Warga Kelumpang Hilir Kotabaru Ditangkap Polisi0
Korban MAP (22), sesuai KTP adalah warga Suliliran Baru, Petangis Rt.04 Rw.00 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur.
Plt Kepala Disnakertans Kabupaten Kotabaru, Halim Perdana Putra mengatakan bahwa dirinya sudah meneruskan informasi kecelakaan kerja di bandara Gusti Sjamsir Alamw kepada pengawas ketenagakerjaan propinsi.
"Karna kewenangan terkait pengawasan ketenagakerjaan khususnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah beralih ke Provinsi," ujarnya
Lebih lanjut Halim mengatakan, terkait keikutsertaan korban dalam program BPJS, kami tentu akan koordinasikan juga ke BPJS ketenagakerjaan.
"Kami akan memastikan hal ini kepada pihak BPJS, apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau didaftarkan oleh perusahaan yg mempekerjakannya, nanti tunggu informasi dari mereka," ungkapnya.
Diakhir penjelasannya, Halim Perdana Putra menuturkan bahwa Disnakertans Kotabaru akan terus berkoodinasi dengan pengawas propinsi yang ada di Batulicin guna memaksimalkan upaya preventif, represif, kuratif kedepan serta melakukan sosialisasi bersama terkait keselamatan kerja.
Seperti diketahui pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai.
Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Dihimpun media Borneo Pos dilapangan, terkait nama kontraktor pelaksana pada proyek pelebaran runway Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, sebagain pihak enggan mengungkap. (red*)
Baca Lainnya :
- Kecelakaan Kerja Pada Proyek Kementrian Pehubungan Di Bandara Kotabaru, Korban Meningal0
- Diduga Miliki Sabu 0.71 Gram, Dua Warga Kelumpang Hilir Kotabaru Ditangkap Polisi0
Berita Hukum & Kriminal














