- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
Ada Kecelakaan Kerja Di Bandara GSA, Ini Kata Disnakertans Kotabaru

Keterangan Gambar : Proyek Bandara SGA Kotabaru
Kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi Proyek Kementrian Perhubungan di bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, Jumat (24/05/2024) sekira jam 17.50 Wita masih dalam proses pendalaman oleh Disnakertans Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Kecelakaan Kerja Pada Proyek Kementrian Pehubungan Di Bandara Kotabaru, Korban Meningal0
- Diduga Miliki Sabu 0.71 Gram, Dua Warga Kelumpang Hilir Kotabaru Ditangkap Polisi0
Korban MAP (22), sesuai KTP adalah warga Suliliran Baru, Petangis Rt.04 Rw.00 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur.
Plt Kepala Disnakertans Kabupaten Kotabaru, Halim Perdana Putra mengatakan bahwa dirinya sudah meneruskan informasi kecelakaan kerja di bandara Gusti Sjamsir Alamw kepada pengawas ketenagakerjaan propinsi.
"Karna kewenangan terkait pengawasan ketenagakerjaan khususnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah beralih ke Provinsi," ujarnya
Lebih lanjut Halim mengatakan, terkait keikutsertaan korban dalam program BPJS, kami tentu akan koordinasikan juga ke BPJS ketenagakerjaan.
"Kami akan memastikan hal ini kepada pihak BPJS, apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau didaftarkan oleh perusahaan yg mempekerjakannya, nanti tunggu informasi dari mereka," ungkapnya.
Diakhir penjelasannya, Halim Perdana Putra menuturkan bahwa Disnakertans Kotabaru akan terus berkoodinasi dengan pengawas propinsi yang ada di Batulicin guna memaksimalkan upaya preventif, represif, kuratif kedepan serta melakukan sosialisasi bersama terkait keselamatan kerja.
Seperti diketahui pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai.
Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Dihimpun media Borneo Pos dilapangan, terkait nama kontraktor pelaksana pada proyek pelebaran runway Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, sebagain pihak enggan mengungkap. (red*)
Baca Lainnya :
- Diduga Miliki Sabu 0.71 Gram, Dua Warga Kelumpang Hilir Kotabaru Ditangkap Polisi0
- Kecelakaan Kerja Pada Proyek Kementrian Pehubungan Di Bandara Kotabaru, Korban Meningal0
Berita Hukum & Kriminal
