Pukul Anak Dibawah Umur Hingga Memar, MR Ditangkap Reskrim Polsek Samarinda Ulu

Reported By Pimred Borneo Pos 22 Okt 2024, 20:05:49 WIB KALTIM
Pukul Anak Dibawah Umur Hingga Memar, MR Ditangkap Reskrim Polsek Samarinda Ulu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku MR, saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu, Senin (21/10/24)




Samarinda, Borneopos.com - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Berhasil Mengungkap Perkara Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polsek Samarinda Ulu.


Baca Lainnya :

Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial MR. Terduga pelaku ditangkap di Jl. Kedondong Dalam No.38 Rt. 05 Kel. Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.


Kapolsek Samarinda Ulu AKP WAWAN GUNAWAN SH,MH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Senin (21/10/24) pagi.


Awalmulanya, pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.45 wita terjadi penganiayaan terhadap anak di Jl. Kedondong Dalam RT. 07 Kel. Gunung Kelua tepatnya di Masjid Al - Azhar. 


Korban MFA dan MRA memberikan informasi kepada orang tua bahwa telah di tampar sebanyak 1 kali dengan tangan terbuka oleh pelaku sehingga masing-masing korban mengalami luka memar di pipi sebelah kanan dan pipi sebelah kiri.


Kemudian ada korban berikutnya yaitu RAR dipukul sebanyak 1 kali dengan tangan terbuka di bagian kepala bagian atas sehingga menyebabkan pusing.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu. 


Berdasarkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku MR.


Atas perbuatannya terduga pelaku MR diancam dengan pasal 75C junto pasal 80 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. (ril/saiful)


Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment