- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
- Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional
- Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengelola Diminta Perbaiki Pelayanan
- Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas
- Pemerintah Batalkan Wacana PJJ, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan, Rantis Randurlap, dan Dapur Umum Jelang Haul Datu Kalampayan
- CSR SCG Dampingi dan Kembangkan UMKM Dapur Nany Produksi Putu Ayu
Pukul Anak Dibawah Umur Hingga Memar, MR Ditangkap Reskrim Polsek Samarinda Ulu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku MR, saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu, Senin (21/10/24)
Samarinda, Borneopos.com - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Berhasil Mengungkap Perkara Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polsek Samarinda Ulu.
Baca Lainnya :
- Deklarasi Damai, Kapolda Kalsel Harap Suasana Pilkada 2024 Berjalan Damai Dan Sejuk0
- Curi Mobil Honda CRV Dari Parkiran, MAB Di Ringkus Polresta Samarinda0
Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial MR. Terduga pelaku ditangkap di Jl. Kedondong Dalam No.38 Rt. 05 Kel. Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP WAWAN GUNAWAN SH,MH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Senin (21/10/24) pagi.
Awalmulanya, pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.45 wita terjadi penganiayaan terhadap anak di Jl. Kedondong Dalam RT. 07 Kel. Gunung Kelua tepatnya di Masjid Al - Azhar.
Korban MFA dan MRA memberikan informasi kepada orang tua bahwa telah di tampar sebanyak 1 kali dengan tangan terbuka oleh pelaku sehingga masing-masing korban mengalami luka memar di pipi sebelah kanan dan pipi sebelah kiri.
Kemudian ada korban berikutnya yaitu RAR dipukul sebanyak 1 kali dengan tangan terbuka di bagian kepala bagian atas sehingga menyebabkan pusing.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
Berdasarkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku MR.
Atas perbuatannya terduga pelaku MR diancam dengan pasal 75C junto pasal 80 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
- Pemkot Samarinda Gelar Acara Purna Bakti Polisi Cilik Angkatan I Tahun 20240
Berita KALTIM














