- Indocement Tarjun Dan Desa Mitranya Terima Penghargaan CSR Bidang Lingkungan Dari Pemkab Kotabaru
- Pelindo Kotabaru Bagi Hewan Kurban di Tiga Desa dalam Rangka Idul Adha 1446 H / 2025 M
- Pemkab Kotabaru Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2025
- April-Mei, Polda Kalsel Tangkap 239 Tersangka dan Sita 54,8 Kilogram Sabu Serta Ribuan Pil Ekstasi
- Dinas PUPR Kotabaru Rancang Program Penanganan Banjir Perkotaan, Simak Isinya!
- Indocement Tarjun Konsisten Dukung Pemkab Kotabaru Tekan Prevalensi Stunting Lewat Berbagai Program
- Lagi, Indocement Tarjun Serahkan Hewan Qurban Untuk Awak Media Kotabaru pada Idul Adha 1446H
- Bupati Kotabaru H. Rusli Temui Gibran Bahas Persiapan Pembangunan Stadion Kotabaru Hebat
- Bupati Kotabaru Muhmmad Rusli Tanam Lebih 1000 Pohon Bibit Tanaman Pada Program 100 Hari Kerjanya
- Konstruksi Kedalaman Bor Pile Pondasi Mesjid Raya Berubah, Begini Penjelasan Dinas PUPR Kotabaru
Pukul Anak Dibawah Umur Hingga Memar, MR Ditangkap Reskrim Polsek Samarinda Ulu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku MR, saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu, Senin (21/10/24)
Samarinda, Borneopos.com - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Berhasil Mengungkap Perkara Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polsek Samarinda Ulu.
Baca Lainnya :
- Deklarasi Damai, Kapolda Kalsel Harap Suasana Pilkada 2024 Berjalan Damai Dan Sejuk0
- Curi Mobil Honda CRV Dari Parkiran, MAB Di Ringkus Polresta Samarinda0
Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial MR. Terduga pelaku ditangkap di Jl. Kedondong Dalam No.38 Rt. 05 Kel. Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP WAWAN GUNAWAN SH,MH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Senin (21/10/24) pagi.
Awalmulanya, pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.45 wita terjadi penganiayaan terhadap anak di Jl. Kedondong Dalam RT. 07 Kel. Gunung Kelua tepatnya di Masjid Al - Azhar.
Korban MFA dan MRA memberikan informasi kepada orang tua bahwa telah di tampar sebanyak 1 kali dengan tangan terbuka oleh pelaku sehingga masing-masing korban mengalami luka memar di pipi sebelah kanan dan pipi sebelah kiri.
Kemudian ada korban berikutnya yaitu RAR dipukul sebanyak 1 kali dengan tangan terbuka di bagian kepala bagian atas sehingga menyebabkan pusing.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
Berdasarkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku MR.
Atas perbuatannya terduga pelaku MR diancam dengan pasal 75C junto pasal 80 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
- Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M0
