- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
- WALHI Kalsel | Krisis Sungai Barito Bukan Takdir Ilahi, Melainkan Rakusnya Oligarki
- Pesan Menkomdigi Pada HPN 2026, Pers Yang kredibel Dan Independen Bukan pilihan Tapi Kebutuhan
- Perjuangan Wali Kota Lisa Gaungkan Cempaka Sebagai Living Museum, Menteri Fadli Zon Siap Dukung
- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
- Tiga Kampus Bumi Saijaan Apresiasi Terobosan Pendidikan Bupati Rusli
- Sekjen KNPI Kalsel Andi Rustianto Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
- Perkuat Integritas, Pelindo Kotabaru Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Larangan Pungli dan Gratifikas
- Banjarbaru Dorong Ekonomi Kreatif, Wali Kota Lisa Perkuat Sinergitas Dengan Menteri Ekraf RI
Pukul Anak Dibawah Umur Hingga Memar, MR Ditangkap Reskrim Polsek Samarinda Ulu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku MR, saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu, Senin (21/10/24)
Samarinda, Borneopos.com - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Berhasil Mengungkap Perkara Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polsek Samarinda Ulu.
Baca Lainnya :
- Deklarasi Damai, Kapolda Kalsel Harap Suasana Pilkada 2024 Berjalan Damai Dan Sejuk0
- Curi Mobil Honda CRV Dari Parkiran, MAB Di Ringkus Polresta Samarinda0
Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial MR. Terduga pelaku ditangkap di Jl. Kedondong Dalam No.38 Rt. 05 Kel. Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP WAWAN GUNAWAN SH,MH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Senin (21/10/24) pagi.
Awalmulanya, pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.45 wita terjadi penganiayaan terhadap anak di Jl. Kedondong Dalam RT. 07 Kel. Gunung Kelua tepatnya di Masjid Al - Azhar.
Korban MFA dan MRA memberikan informasi kepada orang tua bahwa telah di tampar sebanyak 1 kali dengan tangan terbuka oleh pelaku sehingga masing-masing korban mengalami luka memar di pipi sebelah kanan dan pipi sebelah kiri.
Kemudian ada korban berikutnya yaitu RAR dipukul sebanyak 1 kali dengan tangan terbuka di bagian kepala bagian atas sehingga menyebabkan pusing.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
Berdasarkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku MR.
Atas perbuatannya terduga pelaku MR diancam dengan pasal 75C junto pasal 80 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
- Pemkot Samarinda Gelar Acara Purna Bakti Polisi Cilik Angkatan I Tahun 20240
Berita KALTIM







.jpg)
1.jpg)





