- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
- Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional
- Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengelola Diminta Perbaiki Pelayanan
- Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas
- Pemerintah Batalkan Wacana PJJ, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan, Rantis Randurlap, dan Dapur Umum Jelang Haul Datu Kalampayan
- CSR SCG Dampingi dan Kembangkan UMKM Dapur Nany Produksi Putu Ayu
Curi Mobil Honda CRV Dari Parkiran, MAB Di Ringkus Polresta Samarinda

Keterangan Gambar : Terduga pencurian mobil MAB dan barang bukti, Selasa (15/10/24)
Borneopos.com, Samarinda - Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim telah berhasil melakukan pengungkapan tidak pidana curanmor dengan mengamankan satu unit mobil merk Honda CRV warna hitam beserta pelakunya di wilayah hukumnya. Selasa(15/10/24)
Baca Lainnya :
- Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Kotabaru Gelar Operasi Zebra Intan 2024 Selama 2 Minggu0
- Reskrim Polsek Samarinda Ulu Tangkap WE, Terduga Pengedar Uang Palsu0
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos menerangkan pengungkapan tersebut berhasil dilakukan oleh jajarannya pada hari Senin(14/10) sekitar pukul 16.00 wita yang mana kendaraan tersebut oleh pelaku MAB Alias AW(21) warga marang kayu disembunyikan di daerah makroman.
Pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/21/IX/2024 yang mana menurut keterangan dari pelapor bahwa kendaraan tersebut diparkir di garasi rumah miliknya, ketika pelapor mengetahui mobilnya telah tidak ada di parkiran pada hari kamis 31 Agustus 2024 pelapor kemudian mencari ke sekitar rumah dan menanyakan ke beberapa kerabatnya apakah mengetahui keberadaan mobil miliknya, setelah pencarian tersebut tidak juga ditemukan pelapor kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut di Polsek Palaran.
"Usai menerima pengaduan dari masyarakat personil kami yaitu unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut dan Alhamdulillah hari Senin kemarin pelaku dan juga barang bukti dapat kami amankan"
Kapolsek juga menjelaskan usai di amankan pelaku mengakui segala perbuatannya yaitu mencuri mobil milik pelapor dan menyembunyikannya di daerah makroman, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. (ril/red)

Baca Lainnya :
- Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
- Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M0
Berita KALTIM














