- Pengunjuk Rasa Tuntut DPRD dan Pemkab Kotabaru Tertibkan dan Berantas Pertambangan Ilegal
- SMSI Provinsi Ungkap Kondisi Daerah Kondusif, Insan Pers Bantu Pemberitaan Menyejukkan dan Solutif
- Bang Tungku, Ketua LSM AKGUS: Copot Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Demi Perbaikan Kedepan
- Gabungan Ormas Gelar Unjuk Rasa Damai di Kantor DPRD Kotabaru
- Pemkab Kotabaru Gelar Pembinaan Akuntasi dan Pelaporan Keuangan SKPD di Banjarmasin
- Progres Proyek Kantor Dishub dan Lab. LH Kelsel Capai 27 dan 15 Persen
- Pemkab Kotabaru Siapkan Saluran Pelaporan ASN yang Korupsi, Simak Isinya!
- Pemkab Kotabaru Susun Strategi Kelola Isu Publik Berbasis Media Sosial
- SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar, Rumuskan Sikap Kebangsaan
- Gathering Night Ekshibisi Paralayang, Paramotor dan Gantolle Meriahkan Bukit Mamake
Reskrim Polsek Samarinda Ulu Tangkap WE, Terduga Pengedar Uang Palsu

Keterangan Gambar : Terduga pengedar uang palsu WE dan barang bukti, Minggu [13/10/24]
Borneopos.com, Samarinda - Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil mengungkap perkara peredaran uang palsu terhadap pelaku Sdra WE
Baca Lainnya :
- Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M0
- Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
Pelaku ditangkap di Jl. Otto Iskandardinata Kel. Sido damai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda , AKP Wawan Gunawan SH, MH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Jum'at (11/10/24) sore hari.
Berawal pada hari Jum'at tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 wita opsnal polsek samarinda ulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan peredaran uang palsu di kota Samarinda.
Berdasarkan informasi tersebut team opsnal polsek samarinda ulu melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik team opsnal polsek samarinda ulu mengamankan seorang laki - laki di sekitar Jl. Otto Iskandardinata tepatnya di pasar sungai dama dan oada saat dilakukan oenggeledahan badan ditemukan sejumlah uang palsu ( Upal ) yang berada di dalam dompet warna coklat di saku celana sebelah kanan dan atas dasar tersebut pelaku diamankan di polsek samarinda ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut, barang buktinya berupa :
1. 1 (satu) unit elektronik printer merk canon 811
2. 1 (satu) rim kertas HVS merk ultima
3. 1 (satu) buah cutter
4. 1 (satu) buah gunting
5. 1 (satu) buah penggaris
6. 1 (satu) lembar kaos warna kuning
7. 1 (satu) buah topi warna hitam
8. 1 (satu) buah dompet warna coklat
9. 1 (satu) buah alas pemotong
10. 43 (empat puluh tiga) lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu)
11. 18 (delapan belas) lembar kertas uang palsu. -15 (lima belas) kertas uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu) -3 (tiga) lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu)
12. 20 (dua puluh) lembar kertas uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu)
13. Rekaman CCTV
Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam Pasal 244 KUHP.dan atau Pasal 225 KUHP. [ril/red]
Baca Lainnya :
- Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
- Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M0
Berita KALTIM
