- Perkuat Pondasi Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi, LK3 Banjarmasin Gelar Expo Religi Ke-11
- MUI Kalsel Gelar Dialog Mitigasi Bencana, Hadirkan Tokoh
- Opini | Tegas! KBB Keluarkan Tiga Rekomendasi Soal Demokrasi dan Kebangsaan
- Karhutla Kalsel, Gubernur Minta 300 Perusahaan di Banua Aktif Bantu Tangani Kebakaran
- Menhut dan Kepala BNPB Monitoring Karhutla di Kalsel, Lebih 23 ribu Hektar Lahan Terbakar
- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
Reskrim Polsek Samarinda Ulu Tangkap WE, Terduga Pengedar Uang Palsu

Keterangan Gambar : Terduga pengedar uang palsu WE dan barang bukti, Minggu [13/10/24]
Borneopos.com, Samarinda - Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil mengungkap perkara peredaran uang palsu terhadap pelaku Sdra WE
Baca Lainnya :
- Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M0
- Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
Pelaku ditangkap di Jl. Otto Iskandardinata Kel. Sido damai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda , AKP Wawan Gunawan SH, MH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Jum'at (11/10/24) sore hari.
Berawal pada hari Jum'at tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 wita opsnal polsek samarinda ulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan peredaran uang palsu di kota Samarinda.
Berdasarkan informasi tersebut team opsnal polsek samarinda ulu melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik team opsnal polsek samarinda ulu mengamankan seorang laki - laki di sekitar Jl. Otto Iskandardinata tepatnya di pasar sungai dama dan oada saat dilakukan oenggeledahan badan ditemukan sejumlah uang palsu ( Upal ) yang berada di dalam dompet warna coklat di saku celana sebelah kanan dan atas dasar tersebut pelaku diamankan di polsek samarinda ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut, barang buktinya berupa :
1. 1 (satu) unit elektronik printer merk canon 811
2. 1 (satu) rim kertas HVS merk ultima
3. 1 (satu) buah cutter
4. 1 (satu) buah gunting
5. 1 (satu) buah penggaris
6. 1 (satu) lembar kaos warna kuning
7. 1 (satu) buah topi warna hitam
8. 1 (satu) buah dompet warna coklat
9. 1 (satu) buah alas pemotong
10. 43 (empat puluh tiga) lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu)
11. 18 (delapan belas) lembar kertas uang palsu. -15 (lima belas) kertas uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu) -3 (tiga) lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu)
12. 20 (dua puluh) lembar kertas uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu)
13. Rekaman CCTV
Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam Pasal 244 KUHP.dan atau Pasal 225 KUHP. [ril/red]


Baca Lainnya :
- Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
- Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M0














