- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
- WALHI Kalsel | Krisis Sungai Barito Bukan Takdir Ilahi, Melainkan Rakusnya Oligarki
- Pesan Menkomdigi Pada HPN 2026, Pers Yang kredibel Dan Independen Bukan pilihan Tapi Kebutuhan
- Perjuangan Wali Kota Lisa Gaungkan Cempaka Sebagai Living Museum, Menteri Fadli Zon Siap Dukung
- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
- Tiga Kampus Bumi Saijaan Apresiasi Terobosan Pendidikan Bupati Rusli
- Sekjen KNPI Kalsel Andi Rustianto Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
- Perkuat Integritas, Pelindo Kotabaru Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Larangan Pungli dan Gratifikas
- Banjarbaru Dorong Ekonomi Kreatif, Wali Kota Lisa Perkuat Sinergitas Dengan Menteri Ekraf RI
Curi Sepeda Motor Kenalannya, SI Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku, SI saat di amankan, Kamis (24/10/24)
Samarinda, Borneopos.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 15.30 WITA, di parkiran rumah Jalan Gunung Lingai, RT. 03, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.
Baca Lainnya :
- Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Digelandang Ke Polsek Samarinda Kota0
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
Korban, HN (46), yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Xabre berwarna hijau bunglon miliknya pada 22 Oktober 2024.
Menurut keterangan, HN memarkirkan motornya di depan rumah pada malam sebelumnya. Ketika meninggalkan rumah untuk bekerja pada keesokan paginya, sepeda motor tersebut masih dalam posisi aman.
Namun, ketika pelaku SI (41) yang diketahui sebagai kenalan korban, tiba di rumah korban pada siang harinya, ia melihat rumah dalam keadaan kosong.
Berdasarkan laporan kepolisian, SI memanfaatkan situasi tersebut dengan cara membuka pagar rumah yang tidak terkunci, kemudian mendorong sepeda motor milik korban keluar dari halaman.
Pelaku menggunakan anak kunci yang dibawanya untuk membuka kunci stang motor dan membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemiliknya.
Pelaku kemudian berupaya mengubah tampilan motor dengan membeli cat semprot khusus di sebuah toko bangunan, guna mengelabui petugas agar motor tersebut tidak dikenali. Namun, upaya tersebut gagal.
Berkat penyelidikan mendalam dari tim opsnal Polsek Sungai Pinang, SI berhasil diamankan pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, di kawasan Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H. dalam keterangannya menyampaikan, "Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan mengamankan barang bukti. Kami berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xabre yang dicuri serta cat semprot yang digunakan pelaku untuk mengubah warna motor." Ucapnya.
Dengan adanya kasus ini, Polsek Sungai Pinang kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya curanmor. Pelaku kini telah ditahan dan diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(ril/saiful)

Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Pemkot Samarinda Gelar Acara Purna Bakti Polisi Cilik Angkatan I Tahun 20240
Berita Kotabaru

.jpg)
.jpg)

.jpg)


1.jpg)





