- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
- Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional
- Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengelola Diminta Perbaiki Pelayanan
- Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas
- Pemerintah Batalkan Wacana PJJ, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan, Rantis Randurlap, dan Dapur Umum Jelang Haul Datu Kalampayan
- CSR SCG Dampingi dan Kembangkan UMKM Dapur Nany Produksi Putu Ayu
Curi Sepeda Motor Kenalannya, SI Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku, SI saat di amankan, Kamis (24/10/24)
Samarinda, Borneopos.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 15.30 WITA, di parkiran rumah Jalan Gunung Lingai, RT. 03, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.
Baca Lainnya :
- Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Digelandang Ke Polsek Samarinda Kota0
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
Korban, HN (46), yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Xabre berwarna hijau bunglon miliknya pada 22 Oktober 2024.
Menurut keterangan, HN memarkirkan motornya di depan rumah pada malam sebelumnya. Ketika meninggalkan rumah untuk bekerja pada keesokan paginya, sepeda motor tersebut masih dalam posisi aman.
Namun, ketika pelaku SI (41) yang diketahui sebagai kenalan korban, tiba di rumah korban pada siang harinya, ia melihat rumah dalam keadaan kosong.
Berdasarkan laporan kepolisian, SI memanfaatkan situasi tersebut dengan cara membuka pagar rumah yang tidak terkunci, kemudian mendorong sepeda motor milik korban keluar dari halaman.
Pelaku menggunakan anak kunci yang dibawanya untuk membuka kunci stang motor dan membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemiliknya.
Pelaku kemudian berupaya mengubah tampilan motor dengan membeli cat semprot khusus di sebuah toko bangunan, guna mengelabui petugas agar motor tersebut tidak dikenali. Namun, upaya tersebut gagal.
Berkat penyelidikan mendalam dari tim opsnal Polsek Sungai Pinang, SI berhasil diamankan pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, di kawasan Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H. dalam keterangannya menyampaikan, "Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan mengamankan barang bukti. Kami berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xabre yang dicuri serta cat semprot yang digunakan pelaku untuk mengubah warna motor." Ucapnya.
Dengan adanya kasus ini, Polsek Sungai Pinang kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya curanmor. Pelaku kini telah ditahan dan diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(ril/saiful)

Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Pemkot Samarinda Gelar Acara Purna Bakti Polisi Cilik Angkatan I Tahun 20240














