- Progres Proyek Kantor Dishub dan Lab. LH Kelsel Capai 27 dan 15 Persen
- Pemkab Kotabaru Siapkan Saluran Pelaporan ASN yang Korupsi, Simak Isinya!
- Pemkab Kotabaru Susun Strategi Kelola Isu Publik Berbasis Media Sosial
- SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar, Rumuskan Sikap Kebangsaan
- Gathering Night Ekshibisi Paralayang, Paramotor dan Gantolle Meriahkan Bukit Mamake
- Hari Kedua, Basarnas Banjarmasin Lanjutkan Pencarian Helikopter Hilang Kontak di Tanah Bumbu
- Gelombang Protes Warga Saijaan Bermunculan Dimedia Sosial, Dampak Kenaikan Air PDAM
- Lagi! Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Sebagai Mitra Kerja Kemenkum Kalsel
- Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Tingkat Nasional
- Warga Sebut, Banjir 28 Agustus 2025 di Kotabaru Terparah Dalam 5 Tahun
Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Digelandang Ke Polsek Samarinda Kota

Keterangan Gambar : Dua terduga pelaku Penyalahgunaan narkotika, Kamis (24/10/24)
Samarinda, Borneopos.com - Keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim diwujudkan dalam kolaborasi dengan personil Polsek Samarinda Kota, yang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu Jalan Sultan Alimuddin Kelurahan Selili, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Pukul Anak Dibawah Umur Hingga Memar, MR Ditangkap Reskrim Polsek Samarinda Ulu0
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus ,S.I.K mengatakan beraal dari informasi masyarakat terkait transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah Jln. Sultan Alimuddin, atas kolaborasi Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap dua orang pria yakni K (53) dan N (54) warga Jl.Sultan Alimudin sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada hari Kamis (24/10/24) sekira jam 15.00 Wita.
Dari tangan kedua pelaku pada saat di TKP berhasil di amankan barang bukti dari pelaku K (53) berupa 2 ( dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu,dan Uang Tunai Sebanyak Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sedang dari pelaku N(54) barang bukti berupa 1 buah bungkus Rokok Merk Dunhill warna hitam yang didalamnya berisikan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 11 buah plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Berdasarkan interogasi awal, Dari pengakuan kedua pelaku asal muasal barang Narkotika jenis Sabu tersebut berasal dari pelaku (O) dan selanjutnya akan dilaksanakan pengembangan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.
"Selanjutnya, kedua pelaku tersebut telah dilimpahkan ke Polsek Samarinda Kota untuk pengusutan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara" Ungkap Kapolsek Samarinda Kota. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Pemkot Samarinda Gelar Acara Purna Bakti Polisi Cilik Angkatan I Tahun 20240
Berita KALTIM
