- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
- Pemkab Kotabaru dan Kemenag Berikan Penghargaan Peserta MTQ Berprestasi
Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Digelandang Ke Polsek Samarinda Kota

Keterangan Gambar : Dua terduga pelaku Penyalahgunaan narkotika, Kamis (24/10/24)
Samarinda, Borneopos.com - Keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim diwujudkan dalam kolaborasi dengan personil Polsek Samarinda Kota, yang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu Jalan Sultan Alimuddin Kelurahan Selili, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Pukul Anak Dibawah Umur Hingga Memar, MR Ditangkap Reskrim Polsek Samarinda Ulu0
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus ,S.I.K mengatakan beraal dari informasi masyarakat terkait transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah Jln. Sultan Alimuddin, atas kolaborasi Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap dua orang pria yakni K (53) dan N (54) warga Jl.Sultan Alimudin sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada hari Kamis (24/10/24) sekira jam 15.00 Wita.

Dari tangan kedua pelaku pada saat di TKP berhasil di amankan barang bukti dari pelaku K (53) berupa 2 ( dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu,dan Uang Tunai Sebanyak Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sedang dari pelaku N(54) barang bukti berupa 1 buah bungkus Rokok Merk Dunhill warna hitam yang didalamnya berisikan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 11 buah plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Berdasarkan interogasi awal, Dari pengakuan kedua pelaku asal muasal barang Narkotika jenis Sabu tersebut berasal dari pelaku (O) dan selanjutnya akan dilaksanakan pengembangan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.
"Selanjutnya, kedua pelaku tersebut telah dilimpahkan ke Polsek Samarinda Kota untuk pengusutan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara" Ungkap Kapolsek Samarinda Kota. (ril/saiful)

Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Pemkot Samarinda Gelar Acara Purna Bakti Polisi Cilik Angkatan I Tahun 20240
Berita KALTIM







.jpg)
.jpg)
.jpg)




