Era Baru Pengawasan Medsos Anak, Diskominfo Banjarbaru Perkuat Literasi Digital dan Peran Keluarga

Reported By Ronal 10 Apr 2026, 09:16:02 WIB Banjarbaru
Era Baru Pengawasan Medsos Anak, Diskominfo Banjarbaru Perkuat Literasi Digital dan Peran Keluarga

Keterangan Gambar : Pemerintah Kota Banjarbaru menyatakan kesiapan mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak.




Banjarbaru, Borneopos.com - Pemerintah Kota Banjarbaru menyatakan kesiapan mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.


Baca Lainnya :

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkot Banjarbaru menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan bertujuan melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, melainkan memperkuat sistem perlindungan anak dalam ekosistem digital.


Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, M. Agus Adrian, menegaskan bahwa inti dari kebijakan tersebut adalah mendorong tanggung jawab platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.


“Fokus utama kebijakan ini bukan pelarangan, tetapi penguatan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik agar menyediakan layanan digital yang aman dan ramah anak,” ujar Agus, Rabu (8/4/2026).


Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga menjadi pedoman teknis bagi para pemangku kepentingan, khususnya platform digital, dalam menerapkan batas usia pengguna, sistem verifikasi umur, serta penyediaan fitur perlindungan anak.


Di tingkat daerah, Diskominfo Banjarbaru mengambil peran pada penguatan ekosistem pendukung kebijakan tersebut, terutama melalui literasi digital, sosialisasi kepada masyarakat, serta optimalisasi kanal pengaduan publik.


“Pada dasarnya kami siap. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak, termasuk orang tua dan masyarakat,” katanya.


Sebagai langkah konkret, Diskominfo akan memperkuat program literasi digital yang menyasar pelajar, orang tua, dan tenaga pendidik. Koordinasi lintas sektor juga dilakukan bersama Dinas Pendidikan serta Dinas P3APMP2KB untuk memastikan edukasi perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.


Sosialisasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi, mulai dari lingkungan sekolah, forum masyarakat, hingga melalui pemanfaatan media digital resmi milik pemerintah.


Namun demikian, Agus mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan sosialisasi secara langsung.


“Keterbatasan anggaran membuat sosialisasi tatap muka belum bisa dilakukan secara luas. Karena itu kami akan mengoptimalkan media sosial, website pemerintah, serta media luar ruang seperti baliho dan videotron,” jelasnya.


Selain itu, materi terkait perlindungan anak di ruang digital juga akan diintegrasikan ke dalam program yang telah berjalan, seperti kegiatan literasi digital dan sosialisasi layanan pengaduan masyarakat.


Terkait pengawasan, Agus menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada platform digital sebagai PSE. Mereka diwajibkan menerapkan verifikasi usia, pembatasan fitur tertentu bagi pengguna anak, hingga menyediakan sistem pelaporan yang ramah anak.


Sementara itu, pemerintah daerah berperan memperkuat edukasi serta mendorong pengawasan berbasis masyarakat.


“Keluarga dan lingkungan menjadi garda terdepan. Ini adalah pengawasan kolaboratif,” tegasnya.


Ia juga mengakui adanya potensi pelanggaran dalam implementasi kebijakan, seperti manipulasi usia, penggunaan akun ilegal, hingga praktik akun kedua atau second account. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan di ruang digital.


Meski demikian, regulasi telah mengantisipasi potensi tersebut dengan mewajibkan platform melakukan pengawasan aktif, termasuk menonaktifkan akun yang terbukti melanggar ketentuan.


“Pendekatan teknis saja tidak cukup. Kunci utamanya tetap pada literasi digital dan peran orang tua,” tambah Agus.


Ke depan, Diskominfo Banjarbaru akan terus memperkuat program literasi digital yang telah berjalan, termasuk melalui kegiatan sekolah seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta berbagai program pembinaan kepemudaan.


Melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat, Pemkot Banjarbaru berharap terciptanya ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.(red/mcbjb)


Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment