2 Rekomendasi Inspektorat Kepada Kepala PUPR Kotabaru Terkait Proyek Jalan Tarjun-Serongga

Reported By Pimred Borneo Pos 31 Jul 2024, 21:47:42 WIB Kotabaru
2 Rekomendasi Inspektorat Kepada Kepala PUPR Kotabaru Terkait Proyek Jalan Tarjun-Serongga

Keterangan Gambar : Kepala Inspektorat Kotabaru Ahmad Fitriadi




Borneopos.com, Kotabaru - Masih segar diingatan warga Saijaan, proyek strategis daerah, peningkatan ruas jalan Tarjun - Serongga yang pembiayaannya menggunakan APBD Tahun 2023 senilai Rp.19.586.141.466 rupiah namun gagal di kerjakan oleh PT. Andromeda Putra Nusantara.


Baca Lainnya :

Kegagalan proyek ini membuat Dinas PUPR memberikan sangsi adminiatratif kepada PT. Andromeda Putra Nusantara dengan memasukkannya ke dalam daftat hitam (Black List), yang ditayangkan secara nasional pada halaman  resmi LPSE https://lpse.kotabarukab.go.id/eproc4 pada tanggal 4 Des 2023, dengan periode masa aktif sangsi mulai tanggal 27 Nov 2023 sampai 27 nov 2024.


Terhadap gagalnya proyek strategis daerah tersebut, beberapa awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektrorat Kotabaru terkait update proses pemeriksaan.


"Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, kami Inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus (riksus) atas paket pekerjaan tersebut, dan hasilnya memang ada pembayaran uang muka sekitar 3,9 milyar, kemudian ada jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen, jumlahnya sekitar 979 juta," ungkap Ahmad Fitriadi, Rabu (31/7/2024) di kantornya.


Selanjutnya Fitriadi menjelaskan bahwa baik uang muka maupun jaminan pelaksanaan sudah di claim oleh PPK di Dinas PUPR dan sudah disetor ke rekening umum daerah. 


"Ya, uangnya sudah dimasukan atau dikembalikan ke rekening umum kas daerah, dan itu berarti sudah clear," terang Firriadi.


Melanjutkan penjelasannya, Fitriadi memaparkan ada rekomendasi dari Inspektorat terkait dengan pengembalian biaya pengawasan (konsultan pengawas).


"Rekomendasi hasil pemeriksaan (RHP) kami berkesimpulan bahwa penunjukan konsultan pengawasnya tidak sah, oleh karenanya semua transaksi pembayaran yang sudah dilakukan kepada konsultan pengawas tersebut wajib di tagih oleh PPK dan dikembalikan ke kas daerah" ujarnya.


Mengakhiri penjelasnnya, terhadap itu semua, Fitriadi kembali menyampaikan bahwa Inspektorat  memberikan 2 rekomendasi (masih dalam proses)  kepada Kepala Dinas PUPR : 


1. Memberikan teguran secara tertulis pejabat pembuat komitmen (PPK) atas kelalaiannya dalam pengendalian kontrak pengadaan barang dan jasa.


2. PPK menagih pengembalian biaya pengawasan sesuai ketentuan kepada konsultan pengawas sebesar yang sudah dibayarkan, sekitar Rp. 242 juta rupiah.  (red)



Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment