TERTAWA, Pembuatan Sertifikat Tanah Wakap Gratis di Bumi Saijaan

Reported By Pimred Borneo Pos 25 Jul 2025, 14:12:54 WIB Kotabaru
TERTAWA, Pembuatan Sertifikat Tanah Wakap Gratis di Bumi Saijaan

Keterangan Gambar : Akhmad Junaidi S.Hut Kepala Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan Kotabaru, Kamis (24/7/2025).




Kotabaru, Borneopos.com - Program TERTAWA (Tertib Tanah Wakap) adalah langkah jitu Pemkab Kotabaru melakukan pendataan dan pendaftaran tanah wakap yang ada di Kabupaten Kotabaru.


Baca Lainnya :

Program TERTAWA ini merupakan terobosan perdana bidang pertanahan di Kabupaten Kotabaru.


Melalui Dinas Perkimtan, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotabaru dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kotabaru keberlanjutan prgram ini dituangkan dalam sebuah PKS (Perjanjian Kerjasama Sama).


Dijumpai dikantornya, Kamis (24/7/2025) Kepala Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Akhmad Junaidi mengatakan bahwa tujuan dari program TERTAWA ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait legalitas tanah wakap yang ada di Kabupaten Kotabaru.


"Program TERTAWA ini merupakan solusi konkrit untuk mencegah terjadinya konflik kepemilikan tanah wakap dimasa mendatang," terang Junaidi.


Selanjutnya Junaidi menerangkan bahwa jika sudah dilakukan pendataan, pendaftaran dan kemudian diproses serrifikatnya oleh BPN maka diharapkan kedepan, tidak ada lagi klaim kepemilikan oleh ahli waris terhadap tanah wakap tersebut.


Junaidi merinci, pendataan dan pendaftaran tanah wakap ini meliputi tanah wakap untuk tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Wisata, Balai, atau organisasi keagamaan serta badan hukum lainnya.


Lebih lanjut disampaikannya, bahwa program TERTAWA ini sudah di sosialisasikan ke kecamatan dan desa-desa di wilayah Kabupaten Kotabaru.


"Kami menyampaikan terima kasih kepada bapak Bupati Kotabaru atas arahan dan bimbingannya, sehingga program TERTAWA ini bisa terlaksana," ucap Junaidi.


Senada dengan Junaidi, ditempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi menyebutkan bahwa program TERTAWA ini sudah bergulir sejak bulan Juni 2025.


Saat disinggung soal biaya penyertifikatan tanah wakab ini, I Made Supriadi menuturkan bahwa untuk biaya pengukuran, biaya penerbitan sertifikat adalah nol atau gratis, namun biaya untuk dilapangan seperti transportasi, konsumsi dan akomodasi, itu belum bisa di cover.


"Jadi untuk biaya operasional dilapangan, selama pendataan dan pendaftaran, akan dibebankan kepada nadzir (pengelola tanah wakap)," terang I Made. 


I Made menambahkan, sampai bulan Mei 2025, dari 757 rumah ibadah yang terdata, hanya 51 bidang yang sudah memiliki sertifikat tanah wakap.


"Kalau menurut estimasi kami, angka tersebut kemungkinan bisa beningkat hungga mencapai 800 an bidang, karena angka 757 bidang itu belum termasuk tanah kosong, madrasah dan lainnya," terang I Made. 


Diakhir penjelasannya I Made berharap semoga para kepala desa bisa lebih pro aktif untuk mendorong dan merealisasikan program TERTAWA ini.


"Kepala Desa sebagai ujung tombak serta memahami wilayahnya, diharapkan bisa menghimbau warganya atau para pengelola tanah wakap untuk melapor dan mendaftarkan tanah wakap, agar masuk dalam program TERTAWA sehingga nanti bisa memiliki legalitas (Sertifikat wakap)," tutupnya. (red)




Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment