- BBM Subsidi Untuk Warga Yang Barhak, Lapor Ke BPH MIGAS, 0812 3000 0136 Jika Ada Pelanggaran!
- Abu Suwandi Terima Masukan Kader HMI, Janji Bawa Usulan Ke Gedung DPRD Kotabaru
- Nahkodai KNPI Kalsel, Andi Rustianto Terima Dukungan Dari Wamen PDT dan Ketua DPRD Kalsel
- Komisi II DPR RI Sampaikan Selamat Kepada Andi Rustianto, Ketua Terpilih DPD KNPI Kalsel 2026-2029
- KNPI Kalsel Akan Gelar Diskusi dan Bedah Film *Pesta Babi*
- Wali Kota Cup Muaythai Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda di HUT ke-500 Banjarmasin
- Mutasi Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Gantikan Brigjen Pol Golkar Pang
- Bupati Kotabaru Hadiri Tabligh Akbar Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang di Tanah Bumbu
- Calon Jamaah Haji Kotabaru Masuk Asrama Banjarbaru, Siap Bertolak ke Tanah Suci
- Goweser Banua Antusias Ikuti MTB Fun Enduro Dispora Kalsel
TERTAWA, Pembuatan Sertifikat Tanah Wakap Gratis di Bumi Saijaan

Keterangan Gambar : Akhmad Junaidi S.Hut Kepala Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan Kotabaru, Kamis (24/7/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Program TERTAWA (Tertib Tanah Wakap) adalah langkah jitu Pemkab Kotabaru melakukan pendataan dan pendaftaran tanah wakap yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Tim Sepak Bola Kotabaru Gelar Seleksi Akhir Jelang Porprov 2025 di Tanah Laut0
- Maksimalkan Penanggulangan Kebakaran di Pulau Laut Tengah, Akbar Usulkan Pengadaan UPT Damkar0
Program TERTAWA ini merupakan terobosan perdana bidang pertanahan di Kabupaten Kotabaru.
Melalui Dinas Perkimtan, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotabaru dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kotabaru keberlanjutan prgram ini dituangkan dalam sebuah PKS (Perjanjian Kerjasama Sama).
Dijumpai dikantornya, Kamis (24/7/2025) Kepala Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Akhmad Junaidi mengatakan bahwa tujuan dari program TERTAWA ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait legalitas tanah wakap yang ada di Kabupaten Kotabaru.
"Program TERTAWA ini merupakan solusi konkrit untuk mencegah terjadinya konflik kepemilikan tanah wakap dimasa mendatang," terang Junaidi.
Selanjutnya Junaidi menerangkan bahwa jika sudah dilakukan pendataan, pendaftaran dan kemudian diproses serrifikatnya oleh BPN maka diharapkan kedepan, tidak ada lagi klaim kepemilikan oleh ahli waris terhadap tanah wakap tersebut.
Junaidi merinci, pendataan dan pendaftaran tanah wakap ini meliputi tanah wakap untuk tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Wisata, Balai, atau organisasi keagamaan serta badan hukum lainnya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa program TERTAWA ini sudah di sosialisasikan ke kecamatan dan desa-desa di wilayah Kabupaten Kotabaru.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada bapak Bupati Kotabaru atas arahan dan bimbingannya, sehingga program TERTAWA ini bisa terlaksana," ucap Junaidi.
Senada dengan Junaidi, ditempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi menyebutkan bahwa program TERTAWA ini sudah bergulir sejak bulan Juni 2025.
Saat disinggung soal biaya penyertifikatan tanah wakab ini, I Made Supriadi menuturkan bahwa untuk biaya pengukuran, biaya penerbitan sertifikat adalah nol atau gratis, namun biaya untuk dilapangan seperti transportasi, konsumsi dan akomodasi, itu belum bisa di cover.
"Jadi untuk biaya operasional dilapangan, selama pendataan dan pendaftaran, akan dibebankan kepada nadzir (pengelola tanah wakap)," terang I Made.
I Made menambahkan, sampai bulan Mei 2025, dari 757 rumah ibadah yang terdata, hanya 51 bidang yang sudah memiliki sertifikat tanah wakap.
"Kalau menurut estimasi kami, angka tersebut kemungkinan bisa beningkat hungga mencapai 800 an bidang, karena angka 757 bidang itu belum termasuk tanah kosong, madrasah dan lainnya," terang I Made.
Diakhir penjelasannya I Made berharap semoga para kepala desa bisa lebih pro aktif untuk mendorong dan merealisasikan program TERTAWA ini.
"Kepala Desa sebagai ujung tombak serta memahami wilayahnya, diharapkan bisa menghimbau warganya atau para pengelola tanah wakap untuk melapor dan mendaftarkan tanah wakap, agar masuk dalam program TERTAWA sehingga nanti bisa memiliki legalitas (Sertifikat wakap)," tutupnya. (red)
Baca Lainnya :
- Operator Excavator Dinas PUPR Kotabaru Tenggelam Di Sungai Jupi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian0
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Sambut HUT Ke-750













