- Ditengah Terik Musim Kemarau, Bangunan Eks PT. Misaya Mitra Kotabaru Diamuk Sijago Merah
- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
Sidak THM, Komisi III DPRD Samarinda Siapkan Sangsi Tegas Jika Tak Laksanakan Rekomendasi

Keterangan Gambar : Komisi III saat sidak di THM Samarinda, Selasa (11/2/25).
Samarinda, Borneo Pos - Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Selasa malam (11/2/2025).
Baca Lainnya :
- OPINI | Akhir Jabatan Dikepung Sampah0
- Tenggelam Saat Bermain Disungai, Pelajar Kotabaru Ditemukan Tak Bernyawa 0
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan sistem keamanan kebakaran dan pengelolaan limbah di tempat-tempat tersebut berjalan sesuai aturan. Namun, dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengunjung dan mencemari lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap potensi bahaya kebakaran yang ada di THM. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya bersama Damkar telah melakukan pemeriksaan di empat lokasi, yakni Angel Wings, Dejavu, Crown, dan Celcius. Dari hasil tinjauan, ditemukan sejumlah permasalahan yang cukup serius, terutama terkait sistem proteksi kebakaran yang masih minim.
“Kegiatan malam ini kita melakukan tinjauan ke beberapa THM bersama DLH dan Damkar, untuk memantau terkait proteksi kebakaran yang kita waspadai bisa menjadi bencana di Kota Samarinda,” jelas Deni.
Salah satu temuan utama dalam tinjauan tersebut adalah kondisi pintu darurat yang masih terhalang barang-barang, sehingga berpotensi menghambat jalur evakuasi dalam keadaan darurat.
Selain itu, banyak alat pemadam api ringan (APAR) yang tidak terawat dan tidak sesuai dengan standar keamanan. Jalur evakuasi pun tidak dilengkapi dengan tanda atau petunjuk arah yang jelas, sehingga berisiko menyulitkan pengunjung apabila terjadi situasi darurat. Bahkan, alarm tanda bahaya yang seharusnya ada di setiap tempat hiburan juga tidak ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.
Tadi dapat kita simpulkan bahwa memang ada beberapa catatan penting di tempat yang kita sidak. Yang pertama adalah masalah exit atau pintu darurat yang masih banyak terhalang barang-barang. Kedua, masalah kebersihan APAR, di mana ada beberapa tempat yang tidak sesuai mekanisme. Ketiga, jalur evakuasi yang tidak memiliki tanda panah atau petunjuk arah, serta alarm tanda bahaya yang tidak tersedia di setiap tempat,” terangnya.
Deni menegaskan bahwa catatan-catatan tersebut telah dirangkum oleh Damkar dan langsung disampaikan kepada pihak manajemen masing-masing tempat hiburan untuk segera ditindaklanjuti.
“Tadi sudah disampaikan kepada pihak manajemen masing-masing tempat. Ini harus menjadi evaluasi bagi mereka untuk segera meningkatkan dan melengkapi fasilitas yang kurang,” tegasnya.
Selain permasalahan keamanan kebakaran, tinjauan ini juga mengungkap bahwa tidak ada satu pun dari empat tempat hiburan malam tersebut yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa limbah cair dari tempat-tempat tersebut langsung dibuang ke aliran sungai atau parit tanpa proses pengolahan terlebih dahulu.
“Di empat tempat ini, kita pastikan bahwa kita tidak menemukan IPAL. Artinya, masing-masing tempat tidak menjalankan pengelolaan limbahnya dengan baik. Limbah yang ada tidak dapat dideteksi karena bisa jadi langsung dibuang ke aliran air atau parit-parit di bawah mereka. Tidak ada bak penampungan, tidak ada pipa penyaring, dan sebagainya. Jadi, kita pastikan IPAL di tempat-tempat ini tidak berjalan dengan sesuai,” ungkapnya.
Menanggapi temuan tersebut, pihaknya meminta manajemen THM untuk segera melakukan perbaikan sesuai dengan arahan dari Damkar dan DLH.
“Kami ingin mereka segera menyiapkan apa yang belum ada dan menjalankan arahan dari dinas terkait. Masalah jalur evakuasi, yang tadi banyak ditemukan masih terhalang barang, harus segera dibersihkan. Untuk IPAL, sudah ada koordinasi dengan DLH, dan besok kita minta mereka segera diberikan arahan tentang ke mana seharusnya membuang limbahnya,” kata Deni.
Ia juga menegaskan bahwa jika setelah sidak ini pihak THM tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, DPRD akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau setelah sidak ini mereka tidak menjalankan rekomendasi, pasti akan ada sanksi. Kita akan rekomendasikan kepada Pemkot untuk mengambil tindakan atas temuan ini. Kalau mereka tidak mengindahkan, maka kita akan beri catatan bahwa tempat itu tidak layak untuk operasional, dan kita pasti akan minta untuk ditutup,” tegasnya. (Ril/syf)

Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0














