- Ketua TP. PKK Kotabaru Sambut Tim Pembina Posyandu dan Kader Berprestasi Provinsi Kalsel 2025
- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Tingkatkan Prestasi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Sat Reskoba Polresta Samarinda Bekuk Pria Pemilik Sabu Di Pinggir Jalan

Keterangan Gambar : Terduga dan barang bukti saat diamankan, Senin (23/12/24).
Samarinda, Borneo Pos -- Personil Sat Sat Reskoba Polresta Samarinda Berhasil Ringkus seorang Pelaku dan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Senin (23/12/2024).
Baca Lainnya :
- Kolaborasi Sat Resnarkoba Polresta Dan Bea Cukai Kota Samarinda, Bongkar Peredaran Obat Keras0
- Hakim Anak PN Kotabaru Putuskan Perkara Pelecehan Anak Dibawah Umur, Ibu Korban : Kami Kurang Puas0
Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kejadian bermula, adanya laporan dari masyarakat bahwa Jl.KH Harun Nafsi - Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Petugas bergerak kelokasi, setelah team sampai ditempat tersebut terdapat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, berdiri dipinggir jalan yang bernama sdra A Y Als B
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak persegi Panjang warna putih yang berisi 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) poket sabu seberat 8,16 (delapan koma enam belas ) gram brutto yang ditemukan diatas meja warung dipinggir jalan dan yang menaruh sdra A Y Als B sendiri lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna Hitam ditemukan di tangan sebelah kanan sdra A Y Als B Bin A
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang amankan :
1. satu buah kotak persegi Panjang warna putih
2. satu buah plastic klip
3. satu poket sabu seberat 8,16 (delapan koma enam belas ) gram brutto
4. satu unit handphone merk Realmi warna Hitam. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Hukum & Kriminal
