- Gegara Ucapan *Bau Kentut* MD Tusuk Kepala Temannya Pakai Sangkur
- KNPI Kal-Sel Apresiasi Kinerja Polda pada HUT Bhayangkara ke-80
- BPSDMD Kalsel Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Sertifikasi Level-1 Pengadaan Barang dan Jasa
- Museum Lambung Mangkurat Gelar Pekan Cinta Museum 2026, Perkuat Edukasi Sejarah dan Budaya
- Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Kalsel Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jaga Keamanan Daerah
- Lebih dari 90 Persen Indikator EPSS Terpenuhi, Diskominfo Kalsel Optimistis Raih Nilai Lebih Baik
- Diskominfo Kalsel Optimalkan Anggaran 2027, Fokus Jaga Kualitas Layanan Publik Berbasis Digital
- Pemprov Kalsel Optimalkan Lumbung Pangan untuk Jaga Ketersediaan Beras di Daerah
- Pemprov Kalsel Perkuat Keamanan Pangan, Pelaku Usaha PSAT Didorong Kantongi Sertifikasi
- Lagi! Indocement Tarjun Raih Penghargaan Nasional atas Dukungan Program Imunisasi di Indonesia
Sat Reskoba Polresta Samarinda Bekuk Pria Pemilik Sabu Di Pinggir Jalan

Keterangan Gambar : Terduga dan barang bukti saat diamankan, Senin (23/12/24).
Samarinda, Borneo Pos -- Personil Sat Sat Reskoba Polresta Samarinda Berhasil Ringkus seorang Pelaku dan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Senin (23/12/2024).
Baca Lainnya :
- Kolaborasi Sat Resnarkoba Polresta Dan Bea Cukai Kota Samarinda, Bongkar Peredaran Obat Keras0
- Hakim Anak PN Kotabaru Putuskan Perkara Pelecehan Anak Dibawah Umur, Ibu Korban : Kami Kurang Puas0
Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kejadian bermula, adanya laporan dari masyarakat bahwa Jl.KH Harun Nafsi - Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Petugas bergerak kelokasi, setelah team sampai ditempat tersebut terdapat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, berdiri dipinggir jalan yang bernama sdra A Y Als B
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak persegi Panjang warna putih yang berisi 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) poket sabu seberat 8,16 (delapan koma enam belas ) gram brutto yang ditemukan diatas meja warung dipinggir jalan dan yang menaruh sdra A Y Als B sendiri lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna Hitam ditemukan di tangan sebelah kanan sdra A Y Als B Bin A
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang amankan :
1. satu buah kotak persegi Panjang warna putih
2. satu buah plastic klip
3. satu poket sabu seberat 8,16 (delapan koma enam belas ) gram brutto
4. satu unit handphone merk Realmi warna Hitam. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Hukum & Kriminal














