- BBM Subsidi Untuk Warga Yang Barhak, Lapor Ke BPH MIGAS, 0812 3000 0136 Jika Ada Pelanggaran!
- Abu Suwandi Terima Masukan Kader HMI, Janji Bawa Usulan Ke Gedung DPRD Kotabaru
- Nahkodai KNPI Kalsel, Andi Rustianto Terima Dukungan Dari Wamen PDT dan Ketua DPRD Kalsel
- Komisi II DPR RI Sampaikan Selamat Kepada Andi Rustianto, Ketua Terpilih DPD KNPI Kalsel 2026-2029
- KNPI Kalsel Akan Gelar Diskusi dan Bedah Film *Pesta Babi*
- Wali Kota Cup Muaythai Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda di HUT ke-500 Banjarmasin
- Mutasi Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Gantikan Brigjen Pol Golkar Pang
- Bupati Kotabaru Hadiri Tabligh Akbar Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang di Tanah Bumbu
- Calon Jamaah Haji Kotabaru Masuk Asrama Banjarbaru, Siap Bertolak ke Tanah Suci
- Goweser Banua Antusias Ikuti MTB Fun Enduro Dispora Kalsel
Sat Reskoba Polresta Samarinda Bekuk Pria Pemilik Sabu Di Pinggir Jalan

Keterangan Gambar : Terduga dan barang bukti saat diamankan, Senin (23/12/24).
Samarinda, Borneo Pos -- Personil Sat Sat Reskoba Polresta Samarinda Berhasil Ringkus seorang Pelaku dan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Senin (23/12/2024).
Baca Lainnya :
- Kolaborasi Sat Resnarkoba Polresta Dan Bea Cukai Kota Samarinda, Bongkar Peredaran Obat Keras0
- Hakim Anak PN Kotabaru Putuskan Perkara Pelecehan Anak Dibawah Umur, Ibu Korban : Kami Kurang Puas0
Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kejadian bermula, adanya laporan dari masyarakat bahwa Jl.KH Harun Nafsi - Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Petugas bergerak kelokasi, setelah team sampai ditempat tersebut terdapat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, berdiri dipinggir jalan yang bernama sdra A Y Als B
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak persegi Panjang warna putih yang berisi 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) poket sabu seberat 8,16 (delapan koma enam belas ) gram brutto yang ditemukan diatas meja warung dipinggir jalan dan yang menaruh sdra A Y Als B sendiri lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna Hitam ditemukan di tangan sebelah kanan sdra A Y Als B Bin A
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang amankan :
1. satu buah kotak persegi Panjang warna putih
2. satu buah plastic klip
3. satu poket sabu seberat 8,16 (delapan koma enam belas ) gram brutto
4. satu unit handphone merk Realmi warna Hitam. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Hukum & Kriminal














