- Gegara Ucapan *Bau Kentut* MD Tusuk Kepala Temannya Pakai Sangkur
- KNPI Kal-Sel Apresiasi Kinerja Polda pada HUT Bhayangkara ke-80
- BPSDMD Kalsel Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Sertifikasi Level-1 Pengadaan Barang dan Jasa
- Museum Lambung Mangkurat Gelar Pekan Cinta Museum 2026, Perkuat Edukasi Sejarah dan Budaya
- Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Kalsel Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jaga Keamanan Daerah
- Lebih dari 90 Persen Indikator EPSS Terpenuhi, Diskominfo Kalsel Optimistis Raih Nilai Lebih Baik
- Diskominfo Kalsel Optimalkan Anggaran 2027, Fokus Jaga Kualitas Layanan Publik Berbasis Digital
- Pemprov Kalsel Optimalkan Lumbung Pangan untuk Jaga Ketersediaan Beras di Daerah
- Pemprov Kalsel Perkuat Keamanan Pangan, Pelaku Usaha PSAT Didorong Kantongi Sertifikasi
- Lagi! Indocement Tarjun Raih Penghargaan Nasional atas Dukungan Program Imunisasi di Indonesia
Kolaborasi Sat Resnarkoba Polresta Dan Bea Cukai Kota Samarinda, Bongkar Peredaran Obat Keras

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti.
Samarinda, Borneo Pos -- Sat Resnarkoba Polresta Samarinda bekerjasama dengan Bea Cukai Kota Samarinda melakukan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Obat Keras tanpa ijin, Senin (23/12/2024).
Baca Lainnya :
- Hakim Anak PN Kotabaru Putuskan Perkara Pelecehan Anak Dibawah Umur, Ibu Korban : Kami Kurang Puas0
- Polres Samosir Maksimalkan Pelayanan Publik Pada Operasi Lilin Toba 20240
Kerjasama antara sat resnarkoba samarinda dengan Bea Cukai patut diacungi jempol.
Kejadian berawal pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 team opsnal satnarkoba polresta Samarinda menerima laporan dari Petugas Bea Cukai kota Samarinda tentang adanya paket yang diduga berisikan obat terlarang.
Team opsnal satnarkoba polresta Samarinda berkerjasama dan Petugas Bea Cukai kota Samarinda melakukan control delivey terhadap penerima paket yang diduga berisikan obat terlarang tersebut.
Sekitar pukul 13.00 wita di Jl.D.I Panjaitan Rt.- No.- Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang - Kota Samarinda dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama TS kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak paket yang berisikan 453 (empat ratus lima puluh tiga) Butir yang diduga obat keras jenis pil Hexymer, satu unit handphone merk Realme warna Biru Imei : 866999048765339, satu plastic klip yang berisikan 11 (sebelas) Butir yang diduga obat keras jenis pil Hexymer yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri sdr TS.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut (ril/saiful).
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Hukum & Kriminal














