- Ketua TP. PKK Kotabaru Sambut Tim Pembina Posyandu dan Kader Berprestasi Provinsi Kalsel 2025
- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Tingkatkan Prestasi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Kolaborasi Sat Resnarkoba Polresta Dan Bea Cukai Kota Samarinda, Bongkar Peredaran Obat Keras

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti.
Samarinda, Borneo Pos -- Sat Resnarkoba Polresta Samarinda bekerjasama dengan Bea Cukai Kota Samarinda melakukan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Obat Keras tanpa ijin, Senin (23/12/2024).
Baca Lainnya :
- Hakim Anak PN Kotabaru Putuskan Perkara Pelecehan Anak Dibawah Umur, Ibu Korban : Kami Kurang Puas0
- Polres Samosir Maksimalkan Pelayanan Publik Pada Operasi Lilin Toba 20240
Kerjasama antara sat resnarkoba samarinda dengan Bea Cukai patut diacungi jempol.
Kejadian berawal pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 team opsnal satnarkoba polresta Samarinda menerima laporan dari Petugas Bea Cukai kota Samarinda tentang adanya paket yang diduga berisikan obat terlarang.
Team opsnal satnarkoba polresta Samarinda berkerjasama dan Petugas Bea Cukai kota Samarinda melakukan control delivey terhadap penerima paket yang diduga berisikan obat terlarang tersebut.
Sekitar pukul 13.00 wita di Jl.D.I Panjaitan Rt.- No.- Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang - Kota Samarinda dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama TS kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak paket yang berisikan 453 (empat ratus lima puluh tiga) Butir yang diduga obat keras jenis pil Hexymer, satu unit handphone merk Realme warna Biru Imei : 866999048765339, satu plastic klip yang berisikan 11 (sebelas) Butir yang diduga obat keras jenis pil Hexymer yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri sdr TS.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut (ril/saiful).
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Hukum & Kriminal
