- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
Kolaborasi Sat Resnarkoba Polresta Dan Bea Cukai Kota Samarinda, Bongkar Peredaran Obat Keras

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti.
Samarinda, Borneo Pos -- Sat Resnarkoba Polresta Samarinda bekerjasama dengan Bea Cukai Kota Samarinda melakukan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Obat Keras tanpa ijin, Senin (23/12/2024).
Baca Lainnya :
- Hakim Anak PN Kotabaru Putuskan Perkara Pelecehan Anak Dibawah Umur, Ibu Korban : Kami Kurang Puas0
- Polres Samosir Maksimalkan Pelayanan Publik Pada Operasi Lilin Toba 20240
Kerjasama antara sat resnarkoba samarinda dengan Bea Cukai patut diacungi jempol.
Kejadian berawal pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 team opsnal satnarkoba polresta Samarinda menerima laporan dari Petugas Bea Cukai kota Samarinda tentang adanya paket yang diduga berisikan obat terlarang.
Team opsnal satnarkoba polresta Samarinda berkerjasama dan Petugas Bea Cukai kota Samarinda melakukan control delivey terhadap penerima paket yang diduga berisikan obat terlarang tersebut.
Sekitar pukul 13.00 wita di Jl.D.I Panjaitan Rt.- No.- Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang - Kota Samarinda dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama TS kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak paket yang berisikan 453 (empat ratus lima puluh tiga) Butir yang diduga obat keras jenis pil Hexymer, satu unit handphone merk Realme warna Biru Imei : 866999048765339, satu plastic klip yang berisikan 11 (sebelas) Butir yang diduga obat keras jenis pil Hexymer yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri sdr TS.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut (ril/saiful).
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Hukum & Kriminal














