- Perkuat Pondasi Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi, LK3 Banjarmasin Gelar Expo Religi Ke-11
- MUI Kalsel Gelar Dialog Mitigasi Bencana, Hadirkan Tokoh
- Opini | Tegas! KBB Keluarkan Tiga Rekomendasi Soal Demokrasi dan Kebangsaan
- Karhutla Kalsel, Gubernur Minta 300 Perusahaan di Banua Aktif Bantu Tangani Kebakaran
- Menhut dan Kepala BNPB Monitoring Karhutla di Kalsel, Lebih 23 ribu Hektar Lahan Terbakar
- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
Sat Polairud Polres Kotabaru Amankan 7 Kapal Nelayan Tanbu di Perairan Pudi
.jpg)
Keterangan Gambar : Polisi menunjukan pelaku saat konferensi pers, Selasa (18/3/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Sat Polairud Polres Kotabaru gelar konferensi pers terkait Destructive fishing yang melibatkan 28 anak buah kapal (ABK) dari 7 kapal kayu di ruang Loby Polres Kotabaru, Selasa (18/3/2025).
Baca Lainnya :
- Chairil Anwar Ikuti Rakor Soal Korupsi Bersama KPK RI di Yogyakarta0
- BPJS Gandeng Diskominfo Kotabaru Sosialisasikan Program JKN, Rencana Pembayaran Bertahap 0
Destructive fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan atau sumber daya ikan.
Pelqnggarqn ini dikarenakan alat tangkap yang tidak memenuhi syarat (ilegal) dengan sebutan lampara dasar.
Karena lampara dasar ini sangat merusak lingkungan dalam penggunaannya alat ini akan menghancurkan apa yang dilaluinya, seperti karang yang merupakan habitat ekosistem.
Kasat Polairud AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, memimpin anggotanya melakukan patroli diperairan Pudi, Kecamatan Kelumpang Utara, pada Jumat, 7 Maret 2025 kemarin, sekira jam 16:00 WITA.
Pihak polairud berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit kapal nelayan, 7 alat tangkap, ikan sebanyak 5 ton, dan 28 ABK yang diketahui semua berasal dari Tanah Bumbu
"Kami melakukan penangkapan ini merupakan upaya terkahir yaitu upaya hukum, kami terus mengedepankan upaya sosialisasi pencegahan,” ucap Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dalam konferensi pers.
Kompol Agus menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru khususnya yang tinggal di perairan pesisir tetap menjaga kelestarian lingkungan, baik dalam mencari ikan maupun memelihara ikan di laut dan di sungai serta ekosistem yang ada di air seperti terumbu karang.
“Polres Kotabaru akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bekerjasama dengan jajaran Polsek, karena ini menjadi perhatian khusus dari Direktorat Polairud Polda Kalsel,” ucapnya.
Saat di wawancara, pelaku Inisial S (48) mengaku, kegiatan ini emang sudah lama digunakan alat tangkap tradisional, dan sebelumnya sudah pernah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah, namun menurutnya, pemerintah daerah tidak pernah memberikan solusi yang terbaik.
“Pernah Pak tapi gak ada solusinya bagai mana cara untuk mengganti alat tangkap ini, dan kami dari dulu emang sudah memakai alat tangkap ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 85 junto pasal 9 undang-undang RI 45 tahun 2009 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
Berita Hukum & Kriminal














