Sat Polairud Polres Kotabaru Amankan 7 Kapal Nelayan Tanbu di Perairan Pudi

Reported By Pimred Borneo Pos 19 Mar 2025, 16:07:34 WIB Hukum & Kriminal
Sat Polairud Polres Kotabaru Amankan 7 Kapal Nelayan Tanbu di Perairan Pudi

Keterangan Gambar : Polisi menunjukan pelaku saat konferensi pers, Selasa (18/3/2025).




Kotabaru, Borneopos.com - Sat Polairud Polres Kotabaru gelar konferensi pers terkait Destructive fishing yang melibatkan 28 anak buah kapal (ABK) dari 7 kapal kayu di ruang Loby Polres Kotabaru,  Selasa (18/3/2025).


Baca Lainnya :

Destructive fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan atau sumber daya ikan.


Pelqnggarqn ini dikarenakan alat tangkap yang tidak memenuhi syarat (ilegal) dengan sebutan lampara dasar.


Karena lampara dasar ini sangat merusak lingkungan dalam penggunaannya alat ini akan menghancurkan apa yang dilaluinya, seperti karang yang merupakan habitat ekosistem.


Kasat Polairud AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, memimpin anggotanya melakukan patroli diperairan Pudi, Kecamatan Kelumpang Utara, pada Jumat, 7 Maret 2025 kemarin, sekira jam 16:00 WITA.


Pihak polairud berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit kapal nelayan, 7 alat tangkap, ikan sebanyak 5 ton, dan 28 ABK yang diketahui semua berasal dari Tanah Bumbu


"Kami melakukan penangkapan ini merupakan upaya terkahir yaitu upaya hukum, kami terus mengedepankan upaya sosialisasi pencegahan,” ucap Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dalam konferensi pers.


Kompol Agus menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru khususnya yang tinggal di perairan pesisir tetap menjaga kelestarian lingkungan, baik dalam mencari ikan maupun memelihara ikan di laut dan di sungai serta ekosistem yang ada di air seperti terumbu karang.


“Polres Kotabaru akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bekerjasama dengan jajaran Polsek, karena ini menjadi perhatian khusus dari Direktorat Polairud Polda Kalsel,” ucapnya.


Saat di wawancara, pelaku Inisial S (48) mengaku, kegiatan ini emang sudah lama digunakan alat tangkap tradisional, dan sebelumnya sudah pernah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah, namun menurutnya, pemerintah daerah tidak pernah memberikan solusi yang terbaik.


“Pernah Pak tapi gak ada solusinya bagai mana cara untuk mengganti alat tangkap ini, dan kami dari dulu emang sudah memakai alat tangkap ini,” jelasnya.


Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 85 junto pasal 9 undang-undang RI 45 tahun 2009 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red)


Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment