- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
- Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional
- Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengelola Diminta Perbaiki Pelayanan
- Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas
- Pemerintah Batalkan Wacana PJJ, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan, Rantis Randurlap, dan Dapur Umum Jelang Haul Datu Kalampayan
- CSR SCG Dampingi dan Kembangkan UMKM Dapur Nany Produksi Putu Ayu
- Mantab, 2 Perwakilan SOIna Kalsel Terpilih Wakili Indonesia di Kongres Asia Pasifik Singapura!
Proyek Jembatan Gantung Dinas PUPR, Kastel Kejari Kotabaru: Kerugian Negara Harus Dikembalikan

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran.
Kotabaru, Borneopos.com - "Kami sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kotabaru terkait proyek jembatan gantung gendang timburu, dan ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 2,7 miliar. Disaat yang bersamaan juga keluar LHP dari BPK terkait proyek jembatan gendang timburu yang di kerjakan dimana tahun 2023 ini ditemukan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 2 miliar," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran, kepada Borneopos.com, Selasa (7/10/2025).
Baca Lainnya :
- Pemkab Kotabaru Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Kalsel0
- BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Naikan Status Kasus Proyek Jembatan Gendang Timburu ke Penyidikan0
Melanjutkan penjelasannya Kasi Intelijen mengungkapkan, atas adanya dua temuan tersebut kami kembalikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Kotabaru LHP mana yang mau dipakai.
"Dan setelah kami koordinasi dan Komunikasi, informasi yang kami terima temuan BPK yang nanti akan di pakai," jelas Ghandy.
Lebih jauh di sampaikan Ghandy, sejak diterimanya LHP BPK tersebut, Inspektorat Kotabaru harus sudah menyampaikan kepada Dinas PUPR Kotabaru dan dalam masa 60 hari kerja, Dinas PUPRvharus segera menyelesaikan adanya temuan LHP BPK tersebut.
"Apabila dalam waktu 60 hari kerja, Dinas PUPR tidak menyelesaikan temuan tersebut maka BPK dapat melaporkan kepada pihak berwenang," jelasnya.
Hingga berita ini di tayangkan, Kejaksaan Negeri Kotabaru masih menunggu laporan dari APIP maupun BPK terkait temuan di proyek pembangunan jembatan gantung gendang timburu.
"Jika masa waktu yang di tentukan dalam penyelesaian temuan ini sudah lewat, dan persoalan belum selesai, maka akan ditindaklanjuti, naik ke penyelesaian perkara," ungkap Ghandy.
Saat ditanya soal adanya perbedaan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Kalsel dengan Inspektorat Kotabaru, dan LHP mana yang akan dipergunakan untuk menyesuaikan perkara kerugian negara ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Ghandy mengatakan bahwa semua dikembalikan kepada APIP, kalau inspektorat meyakini kerugian negara Rp. 2,7 miliar itu bisa saja, namun kita juga tidak mengabaikan LHP dari BPK.
"Jadi misalkan nanti dalam penyidikan, kami juga memakai tenaga ahli untuk menghitung ulang, seberapa besar kerugian negara, jadi prinsipnya kerugian negara harus di kembalikan ke kas daerah/negara," tutup Ghandi.
Sebelumnya, ketua LSM BP3K-RI, Muslim menyampaikan kepada Borneopos.com bahwa biarpun kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah tetapi perkara Tipikor harus tetap berjalan.
"Kami sebagai masyarakat meminta kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru agar melanjutkan perkara tipikor nya, meski uang negara sudah di kembalikan, hal ini bertujuan untuk membuat efek jera bagi pelaku korupsi dan untuk menumbuhkan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum (APH)," ucap Muslim, Kamis (2/10/2025). (red)
.jpg)
Baca Lainnya :
- Bang Tungku Apresiasi Inspektorat Kotabaru Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Jembatan Sulangkit0
- BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Naikan Status Kasus Proyek Jembatan Gendang Timburu ke Penyidikan0
Berita Proyek Infrastuktur













