Proyek Jembatan Gantung Dinas PUPR Kotabaru Tahun 2023 Molor 378 Hari,Kontraktor Denda Rp.2,05 M

Reported By Pimred Borneo Pos 03 Okt 2025, 12:05:42 WIB Proyek Infrastuktur
Proyek Jembatan Gantung Dinas PUPR Kotabaru Tahun 2023  Molor 378 Hari,Kontraktor Denda Rp.2,05 M

Keterangan Gambar : Tim Inspektorat saat bertemu LSM BP3K-RI dan AKGUS, Kamis (2/10/2025).




Kotabaru, Borneopos.com  -  Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kotabaru melalui Irbansus pada proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Gendang Timburu RT 01, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, senilai Rp. 6.03 miliar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru, dan dikerjakan oleh PT Kurnia Indah Dwiaji telah disampaikan ke Kejaksaan akhir Desember 2024 lalu.


Baca Lainnya :

Hal ini disampaikan Plt. Irbansus Kotabaru, Budi Setiawan saat pertemuan dengan LSM BP3K-RI dan LSM AKGUS di kantor Inspektorat Kotabaru, Kamis (2/10/2025).


"Kami telah melakukan Audit (opname) terhadap proyek pembangunan jembatan gantunggendangtimburu, laporan akhirnya juga sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru," ucap Budi


Lebih jauh Budi menerangkan bahwa berdasarkan hasil Audit ditemukan potensi kerugian daerah sebesar Rp. 2,7 miliar.


Budi melanjutkan, rincian dari potensi kerugian daerah 2,7 miliar tersebut adalah sebagai berikut:


1. Jaminan pelaksanaan +/- Rp. 301 juta

2. Pengembalian sisa uang muka +/- Rp. 359 juta

3. Denda keterlambatan (378 hari) Rp. 2,054 miliar.


Plt Irbansus mengungkapkan bahwa hingga saat ini timnya belum bisa memantau terkait pengembalian dana tersebut ke kasa daerah.


"Informasi yang kami terima bahwa ada 500 juta (hasil temuan BPK) sudah di kembalikan ke Kas Daerah, nah apakah setelah itu ada lagi yang dikembalikan ke kas daerah, kami belum dapat informasinya," ungkapnya kepada Borneopos.com, Jumat (3/10/2025)


Melengkapi penjelasannya, Budi menyampaikan bahwa proyek ini termasuk dalam kategori wanprestasi (prestasi buruk) sehingga kepada kontraktor telah dikenakan sangsi daftar hitam (Black List) dan sejumlah sangsi lainnya.


"Atas LPH yang sudah kami sampaikan ke Kejari Kotabaru, pihak APH (Kejaksaan) meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti, dengan melakukan penagihan kepada PPK nya," tutupnya.


Diakhir penjelasannya Budi menjamin bahwa persoalan ini akan terus dipantau oleh Inspektorat. (red)


Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment