- Jajaran Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Presiden Dalam Rangka HUT ke- 81 di Rapat Paripurna DPRD
- Kolaboasi Dinas PUPR Kotabaru Bersama KODIM 1004 Hasilkan Infrastrktur Jalan dan Jembatan
- Bapperida Kotabaru Siap Fasilitasi Promosi dan Kampanye Inovasi SKPD
- Perkuat Kinerja Birokrasi Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas
- Dishub Sukses Gelar HubFest 2026
- Kwarcab Kotabaru Lepas Kontingen Menuju Jambore Nasional ke-XII di Cibubur
- Meriahkan HUT RI ke-81, Disparpora Kotabaru Gelar Turnamen Minisoccer Antar Instansi
- Gubernur Kalsel Muhidin Sambut Kajati Kalsel Baru, Sukarmadji Sumarinton
- Siring Laut Dipenuhi Pecinta Wayang Kulit, Kolaborasi Dewan Kesenian Kotabaru dan PEPADI
- Masuki HUT ke-51, Indocement Catat Laba Periode Berjalan Rp589,6 miliar atau naik 19,2%.
Polemik Soal Dugaan Korupsi oleh BP3K-RI Kalsel ke Kadis PUPR Kotabaru Terus Menggelinding

Keterangan Gambar : BP3K-RI Perwakilan Kalsel, Muslim (kiri) Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti (kanan).
Kotabaru, Borneopos.com - Polemik dugaan korupsi yang dialamatnya kepada Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Kalimantan Selatan masih terus bergulir.
Baca Lainnya :
- RUPS Tahunan Bank Kalsel, Sekda Kotabaru : Mulai 2025 Pembagian Laba Naik Jadi 80 Persen0
- Safari Ramadhan di Kelumpang Hilir, Warga Antusias Sambut Syairi0
Dalam penjelasananya kepada awak media, Perwakilan BP3K-RI Wilayah Kalimantan Selatan, Muslim mengatakan bahwa respon Kepala Dinas PUPR menanggapi laporan masyarakat soal dugaan korupsi sangat berlebihan.
"Tuti seharusnya santai saja menanggapi persoalan dugaan korupsi ini, tak perlu merespon secara berlebihan," ucap Muslim, Jumat (14/3/2025).
Lebih jauh Muslim mengatakan bahwa dirinya juga sudah membaca berita terkait tanggapan Kadis PUPR Kotabaru yang disampaikan melalui pengacara pribadi sekaligus pengacara Dinas PUPR Kotabaru.
"Kami menilai bahwa, hukum Itu berjalan, bukan dimanipulasi!," tegas Muslim.
Penjelasan Kepala Dinas PUPR Kotabaru yang mencoba membentuk opini bahwa laporan dari LSM BP3KRI tidak sah sejak awal, padahal hukum punya mekanisme sendiri untuk menilai.
"Ini trik klasik, menggiring persepsi publik agar seakan-akan laporan itu tidak layak ditindaklanjuti. Kalau memang tak berdasar, biarkan proses hukum yang membuktikan, bukan opini subjektif yang langsung memvonis," ucap Muslim.
Selain itu, lanjut Muslim, LSM punya hak, bukan untuk dibungkam!
"Tuduhan bahwa laporan ini “tendensius” adalah omong kosong. LSM adalah bagian dari kontrol sosial yang sah, dan justru tugasnya mempertanyakan dugaan penyimpangan. Menyebutnya sebagai serangan pribadi tanpa dasar hanya memperlihatkan kepanikan pihak tertentu yang merasa terancam," beber Muslim.
Muslim mengutip narasi Kepala Dinas PUPR melalui kuasa hukumnya yang menyebut, ancaman Hukum kepada Pelapor? Itu Intimidasi Murahan!
"Mengatakan bahwa laporan yang tidak terbukti bisa berbalik menghukum pelapor adalah upaya menakut-nakuti agar masyarakat enggan bersuara. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap hak warga untuk mencari keadilan. Kalau memang laporan tidak benar, buktikan di pengadilan, bukan dengan gertakan kosong," terangnya.
Perwakilan BP3K-RI Wilayah Kalimantan Selatan Muslim ini juga menegaskan bahwa pejabat publik bukan raja, kalau di kritik Itu Wajar!
"Seorang pejabat publik harus siap dikritik dan diawasi. Menggunakan dalih “serangan pribadi” untuk menghindari tanggung jawab hanya menunjukkan kepengecutan. Pejabat bukan orang suci yang kebal pertanyaan. Kalau merasa bersih, buktikan dengan transparansi, bukan dengan menyudutkan pelapor," tutup Muslim.
Diakhir penjelasannya, Muslim menuturkan bahwa perjuangannya untuk menjaga kebocoran uang negara akan terus dilakukan secara konsisten, terutama untuk beberapa mega proyek di Kabupaten Kotabaru yang diduga ada aroma korupsi.
"BP3K-RI Wilayan Kalimantan Selatan dalam waktu dekat akan membuat surat ke Intelkam Polda Kalsel untuk izin/pemberitahuan demo dan selanjutnya memasukan pengaduan baru ke Kejati Kalimantan Selatan soal proyek di Kabuaten Kotabaru yang diduga ada aroma korupsi. Hari Senin tanggal 17 Maret 2025 kami akan mengirim surat ke Intelkam Polda dan hari Kamis 20 Maret 2025 kami ke Kejari Kalsel menyerahkan surat pengaduan baru sekaligus demonstrasi," tutup Muslim. (red)
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- LSM BP3K-RI dan AKGUS Kompak Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti0
Berita Kotabaru


.jpg)









