- Gegara Ucapan *Bau Kentut* MD Tusuk Kepala Temannya Pakai Sangkur
- KNPI Kal-Sel Apresiasi Kinerja Polda pada HUT Bhayangkara ke-80
- BPSDMD Kalsel Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Sertifikasi Level-1 Pengadaan Barang dan Jasa
- Museum Lambung Mangkurat Gelar Pekan Cinta Museum 2026, Perkuat Edukasi Sejarah dan Budaya
- Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Kalsel Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jaga Keamanan Daerah
- Lebih dari 90 Persen Indikator EPSS Terpenuhi, Diskominfo Kalsel Optimistis Raih Nilai Lebih Baik
- Diskominfo Kalsel Optimalkan Anggaran 2027, Fokus Jaga Kualitas Layanan Publik Berbasis Digital
- Pemprov Kalsel Optimalkan Lumbung Pangan untuk Jaga Ketersediaan Beras di Daerah
- Pemprov Kalsel Perkuat Keamanan Pangan, Pelaku Usaha PSAT Didorong Kantongi Sertifikasi
- Lagi! Indocement Tarjun Raih Penghargaan Nasional atas Dukungan Program Imunisasi di Indonesia
Polsek Samarinda Ulu Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jl. P. Antasari

Keterangan Gambar : Terduga pelaku CE, saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu, Rabu (13/11//24)
Samarinda, Borneopos.com - Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu Berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada Rabu, (13/11/24) di Jl. P. Antasari, Kota Samarinda dan petugas mengamankan terduga pelaku berinisial CE.
Baca Lainnya :
- Polsek Sungai Pinang Kawal Razia Narkoba Di Lapas Bayur Samarinda0
- Kapolres Samosir Tekankan Pencegahan Gangguan Kemanan Jelang Pilkada Serentak 20240
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Wawan Gunawan SH, MH Mengatakan, awalmulanya pada, Rabu tanggal 13 November 2024 team opsnal Polsek Samarinda ulu mendapatkan informasi bahwasanya di Jl. P. Antasari GG. 1 Kota Samarinda sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut team Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang saat dilakukan penangkapan pria tersebut yang mengaku bernama CE, membuang 1 ( satu ) bungkus kota rokok Sampoerna mild dan pada saat dilakukan pemeriksaan telah di temukan 1 ( satu ) bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu - sabu didalam kotak rokok Sampoerna mild tersebut dan atas dasar temuan tersebut CE di bawa ke polsek samarinda ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat 0,54 gram brutto, satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna mild merah, satu unit HP merk Huawei warna hitam.
Atas perbuatan tersebut terduga pelaku di kenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (ril/saiful)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Hukum & Kriminal














