- Filipina Darurat Energi, Menteri ESDM: Stok Energi Kita Aman di Tengah Krisis Global
- [HOAKS] Presiden Prabowo Minta Maaf terkait Ikut Board of Peace dan akan Kembalikan Rp17 Triliun
- Kemlu: Iran Beri Lampu Hijau untuk Kapal Tanker Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
- 177 ASN Banjarbaru Naik Pangkat, Kinerja Jadi Penentu
- Pemprov Kalsel Sampaikan RLPPD 2025, Indikator Kinerja Pemerintahan Semakin Meningkat
- Tentunda 7 Tahun, Pemprov Kalsel Usulkan Ulang Rencana Pembangunan Rusun ASN
- Seleksi JPT Pratama Resmi Dibuka, Pemprov Kalsel Gelar Seleksi Terbuka dan Transparan
- Mendagri Pastikan WFH Tak Ganggu Layanan Esensial
- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
Polsek Samarinda Ulu Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jl. P. Antasari

Keterangan Gambar : Terduga pelaku CE, saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu, Rabu (13/11//24)
Samarinda, Borneopos.com - Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu Berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada Rabu, (13/11/24) di Jl. P. Antasari, Kota Samarinda dan petugas mengamankan terduga pelaku berinisial CE.
Baca Lainnya :
- Polsek Sungai Pinang Kawal Razia Narkoba Di Lapas Bayur Samarinda0
- Kapolres Samosir Tekankan Pencegahan Gangguan Kemanan Jelang Pilkada Serentak 20240
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Wawan Gunawan SH, MH Mengatakan, awalmulanya pada, Rabu tanggal 13 November 2024 team opsnal Polsek Samarinda ulu mendapatkan informasi bahwasanya di Jl. P. Antasari GG. 1 Kota Samarinda sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut team Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang saat dilakukan penangkapan pria tersebut yang mengaku bernama CE, membuang 1 ( satu ) bungkus kota rokok Sampoerna mild dan pada saat dilakukan pemeriksaan telah di temukan 1 ( satu ) bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu - sabu didalam kotak rokok Sampoerna mild tersebut dan atas dasar temuan tersebut CE di bawa ke polsek samarinda ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat 0,54 gram brutto, satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna mild merah, satu unit HP merk Huawei warna hitam.
Atas perbuatan tersebut terduga pelaku di kenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (ril/saiful)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Hukum & Kriminal














