- Dishub Kalsel Siapkan Pola Baru Operasional BRT Banjarbakula
- Implementasikan Visi Gubernur Kalsel, Taman Budaya Kalsel Rutinkan Aksi Gotong Royong
- Perkuat Ketahanan Pangan, TNI AL Bersama DPKP Kalsel Kembangkan Pertanian Terpadu
- RUPS Tahunan Indocement Setujui Pembagian Dividen Rp1,54 Triliun atau Rp468 per Lembar Saham
- Sah! Andi Rustianto Dilantik Jadi Ketum KNPI Provinsi Kalsel
- Dishut Kalsel Perkuat Pengamanan Hutan dan Kesiapsiagaan Karhutla 2026
- Dishut Kalsel dan Tenaga Ahli Gubernur Sinkronkan Strategi Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan
- Pemkab Kotabaru Sambut Tim Penilai PK2D Provinsi Kal-Sel
- Kalimantan Dikepung 9.853 Titik Panas Menjelang El Nino
- Pemkab Kotabaru Peringati Harkitnas ke-118 dan HUT Proklamasi ALRI Divisi IV
KPH Tanah Laut Amankan Puluhan Batang Kayu Hasil Penebangan Liar

Keterangan Gambar : KPH Tanah Laut saat mengamankan puluhan batang kayu yang diduga Ilegal di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (12/12/2025).
TALA, Borneopos.com - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut mengamankan puluhan batang kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal saat patroli pengamanan kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (12/12/2025).
Baca Lainnya :
- Gerakan Aksi Damai Tangkal Penyebaran Paham Radikalisme dan Terorisme di Kalsel0
- Tagana Kalsel Siapkan 6.000 Porsi Makan Setiap Hari di Kabupaten Aceh Tamiang0
Patroli tersebut dilakukan oleh Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut dengan melibatkan Polisi Kehutanan dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, mangapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh KPH Tanah Laut beserta jajaran Polhut TKPH.
Ia menekankan bahwa, patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas setiap pelanggaran kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita akan terus perkuat pelaksanaan patroli dan pengawasan kawasan hutan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga kelestarian hutan Banua,” ujarnya, Banjarbaru, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, mengatakan petugas menemukan dua lokasi penyimpanan kayu tanpa pemilik. Pada lokasi pertama ditemukan 27 batang kayu jenis rimba campuran, sedangkan di lokasi kedua ditemukan delapan batang kayu jenis meranti.
“Petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu. Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik,” ujarnya.
Seluruh kayu temuan tersebut kemudian diamankan dan diangkut menggunakan truk menuju Kantor KPH Tanah Laut sebagai barang bukti. Kayu-kayu tersebut memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang kurang lebih empat meter. (red/MC)


Baca Lainnya :
- GPIB Immanuel Kotabaru Jadi Tuan Rumah Porseni Pelkat PKB Mupel Kalsel-Teng Tahun 20250
- Lamban Dimulai, Proyek Multiyears Jembatan Semayap Senilai Rp. 9,2 M di Protes Warga0






.jpg)




