- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Tingkatkan Prestasi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
DP2PA Komitmen Jadikan Samarinda Jadi Kota Layak Anak 2025

Keterangan Gambar : Advokasi Kebijakan KLA, Selasa (19/11/2024) di Room Meeting Apokayan, Hotel Horison Samarinda.
SAMARINDA, BORNEOPOS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda menggelar kegiatan Advokasi Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Klaster 5 Perlindungan Khusus Anak pada Selasa (19/11/2024), bertempat di Room Meeting Apokayan, Hotel Horison Samarinda.
Baca Lainnya :
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Harian Bantu Warga Persiapkan Lahan Jagung0
- Sat Reskoba Polresta Samarinda Tangkap Wanita Pemilik Pil Ekstasi0
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta, BPBD, Damkar, Disnaker, Satpol PP, serta para Camat se-Kota Samarinda.
Sekretaris DP2PA, drg. Deasy Evriyani, M.Si., menjelaskan bahwa klaster Perlindungan Khusus Anak merupakan salah satu dari lima klaster utama dalam sistem evaluasi KLA, yang memiliki bobot penilaian tertinggi.
“Klaster ini mencakup perlindungan terhadap anak dari kekerasan, pencegahan perkawinan usia anak, penanganan stunting, hingga pengendalian iklan dan promosi rokok di Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan klaster ini membutuhkan dukungan penuh dari perangkat daerah, instansi vertikal, serta lembaga masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak dapat berkolaborasi dalam penyusunan rencana aksi, advokasi, hingga pemantauan dan evaluasi program, demi mewujudkan Samarinda sebagai Kota Layak Anak pada 2025,” ujarnya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, H. Adriyani, S.E., M.M., juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini. “Advokasi kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyinergikan komitmen dan sumber daya dalam pemenuhan hak anak. Anak-anak adalah masa depan kita, sehingga pemerintah berkewajiban memastikan tumbuh kembang mereka secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial,” kata Adriyani.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk mengedepankan kolaborasi dalam pengembangan kebijakan berbasis hak anak.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama DP2PA, Bapperida, serta Forum Anak Kota Samarinda, atas dedikasinya dalam mendukung klaster Perlindungan Khusus Anak,” tambahnya.
Beberapa tantangan yang menjadi fokus pada klaster ini meliputi penanganan cepat untuk korban kekerasan anak, pencegahan tingginya angka perkawinan usia anak, penurunan angka stunting serta perbaikan gizi anak, dan pengendalian iklan serta promosi rokok di Kawasan Tanpa Rokok.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya untuk menjadikan Samarinda sebagai Kota Layak Anak dengan mengintegrasikan berbagai upaya di tingkat kebijakan dan pelaksanaan lapangan.
Diharapkan hasil dari advokasi ini dapat menjadi langkah konkret menuju pencapaian target KLA utama pada 2025.(ril/red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
