- Gubernur Kalsel Tetapkan UMP 2026 Naik 6,54 %
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
Sat Reskoba Polresta Samarinda Tangkap Wanita Pemilik Pil Ekstasi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan, Minggu (17/11/24)
Samarinda, Borneopos.com - Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi di Jl.Bung Tomo (tepatnya di pinggir Jalan) Samarinda, Minggu (17/11/24).
Baca Lainnya :
- Pollsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Tangkap Pengedar Sabu0
- Wakapolres Samosir Ikuti Jalan Sehat Menuju Pemilihan Serentak 20240
Anggota Sat Reskoba Polresta Samarinda menerima informasi bahwa di Jl.Bung Tomo. (tepatnya di pinggir Jalan) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis pil Ekstasi.
Berbekal informasi itu, anggota melakukan observasi dengan cermat, akhirnya berhasil menangkap seorang perempuan inisial NNAK.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop merk Hampers yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan 5 (butir) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto yang ditemukan di dashboard 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy warna yang dikendarai oleh NNAK.
Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini terduga pelaku NNAK dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun batang bukti yang turut disita bersama.plterduka pelaku adalah sebagian berikut satu buah amplop merk Hampers, lima butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto, satu buah plastic klip, satu unit Handphone merk Oppo warna Biru dan satu unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita KALTIM








.jpg)
.jpg)




