- Filipina Darurat Energi, Menteri ESDM: Stok Energi Kita Aman di Tengah Krisis Global
- [HOAKS] Presiden Prabowo Minta Maaf terkait Ikut Board of Peace dan akan Kembalikan Rp17 Triliun
- Kemlu: Iran Beri Lampu Hijau untuk Kapal Tanker Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
- 177 ASN Banjarbaru Naik Pangkat, Kinerja Jadi Penentu
- Pemprov Kalsel Sampaikan RLPPD 2025, Indikator Kinerja Pemerintahan Semakin Meningkat
- Tentunda 7 Tahun, Pemprov Kalsel Usulkan Ulang Rencana Pembangunan Rusun ASN
- Seleksi JPT Pratama Resmi Dibuka, Pemprov Kalsel Gelar Seleksi Terbuka dan Transparan
- Mendagri Pastikan WFH Tak Ganggu Layanan Esensial
- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
Sat Reskoba Polresta Samarinda Tangkap Wanita Pemilik Pil Ekstasi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan, Minggu (17/11/24)
Samarinda, Borneopos.com - Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi di Jl.Bung Tomo (tepatnya di pinggir Jalan) Samarinda, Minggu (17/11/24).
Baca Lainnya :
- Pollsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Tangkap Pengedar Sabu0
- Wakapolres Samosir Ikuti Jalan Sehat Menuju Pemilihan Serentak 20240
Anggota Sat Reskoba Polresta Samarinda menerima informasi bahwa di Jl.Bung Tomo. (tepatnya di pinggir Jalan) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis pil Ekstasi.
Berbekal informasi itu, anggota melakukan observasi dengan cermat, akhirnya berhasil menangkap seorang perempuan inisial NNAK.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop merk Hampers yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan 5 (butir) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto yang ditemukan di dashboard 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy warna yang dikendarai oleh NNAK.
Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini terduga pelaku NNAK dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun batang bukti yang turut disita bersama.plterduka pelaku adalah sebagian berikut satu buah amplop merk Hampers, lima butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto, satu buah plastic klip, satu unit Handphone merk Oppo warna Biru dan satu unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita KALTIM














