- Jajaran Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Presiden Dalam Rangka HUT ke- 81 di Rapat Paripurna DPRD
- Kolaboasi Dinas PUPR Kotabaru Bersama KODIM 1004 Hasilkan Infrastrktur Jalan dan Jembatan
- Bapperida Kotabaru Siap Fasilitasi Promosi dan Kampanye Inovasi SKPD
- Perkuat Kinerja Birokrasi Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas
- Dishub Sukses Gelar HubFest 2026
- Kwarcab Kotabaru Lepas Kontingen Menuju Jambore Nasional ke-XII di Cibubur
- Meriahkan HUT RI ke-81, Disparpora Kotabaru Gelar Turnamen Minisoccer Antar Instansi
- Gubernur Kalsel Muhidin Sambut Kajati Kalsel Baru, Sukarmadji Sumarinton
- Siring Laut Dipenuhi Pecinta Wayang Kulit, Kolaborasi Dewan Kesenian Kotabaru dan PEPADI
- Masuki HUT ke-51, Indocement Catat Laba Periode Berjalan Rp589,6 miliar atau naik 19,2%.
Sat Reskoba Polresta Samarinda Tangkap Wanita Pemilik Pil Ekstasi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan, Minggu (17/11/24)
Samarinda, Borneopos.com - Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi di Jl.Bung Tomo (tepatnya di pinggir Jalan) Samarinda, Minggu (17/11/24).
Baca Lainnya :
- Pollsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Tangkap Pengedar Sabu0
- Wakapolres Samosir Ikuti Jalan Sehat Menuju Pemilihan Serentak 20240
Anggota Sat Reskoba Polresta Samarinda menerima informasi bahwa di Jl.Bung Tomo. (tepatnya di pinggir Jalan) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis pil Ekstasi.
Berbekal informasi itu, anggota melakukan observasi dengan cermat, akhirnya berhasil menangkap seorang perempuan inisial NNAK.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop merk Hampers yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan 5 (butir) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto yang ditemukan di dashboard 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy warna yang dikendarai oleh NNAK.
Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini terduga pelaku NNAK dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun batang bukti yang turut disita bersama.plterduka pelaku adalah sebagian berikut satu buah amplop merk Hampers, lima butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto, satu buah plastic klip, satu unit Handphone merk Oppo warna Biru dan satu unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0





.jpg)








