Pollsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Tangkap Pengedar Sabu

Reported By Pimred Borneo Pos 19 Nov 2024, 17:56:36 WIB KALTIM
Pollsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Tangkap Pengedar Sabu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku A, saat diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Sabtu [16/11/24]




Samarinda, Borneopos.com -- Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda (KP) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, Sabtu (16/11/2024).


Baca Lainnya :

Kapolresta Samarinda melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie membenarkan telah mengamankan seorang pria yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu kepada para sopir pelabuhan Samarinda.


“Pengungkapan bermula, sekitar pukul 18.00 Wita, Personel Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mendapat Informasi bahwa ada seseorang yang biasa menjual Narkotika jenis sabu sabu kepada para sopir truk di sekitar wilayah pelabuhan samarinda.” terang Kompol T. Zia Fahlevie.


Dari Informasi tersebut kami melakukan penyelidikan di lapangan dan Tim Opsnal mendapatkan Informasi bahwa beberapa sopir truk biasanya jika tidak mendapatkan barang tersebut di pelabuhan para sopir tersebut diarahkan untuk melakukan transaksi di kediaman pelaku yang berada di Jln. Gunung Lingai Kel. Gunung Lingai Kec. Sungai Pinang.


Kemudian pelapor dan saksi menuju ke alamat tersebut setelah pelapor dan saksi berada di sekitar alamat tersebut pada saat itu terlihat 2 orang yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan depan Kost nya. 


kemudian Tim segera mengamankan ke 2 orang tersebut dan di lakukan pemeriksaan badan serta kendaraan, dari hasil pemeriksaan tersebut di temukanlah 2 lembar kertas HVS yg mana di dalam kertas tersebut berisi 1 bungkus sabu yg di pegang oleh terduga A, juga 3 lembar plastik klip dan 1 poket sabu lainya di temukan kembali di dalam kantong celana sebelah kiri, ditemukan pula 1 lembar plastik klip di dalam dompet coklat milik terduga A.


lalu di tanyakan kepada terduga A untuk apa barang itu semua, dan benar bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dia Jual. Atas kejadian tersebut terduga A dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.


“Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut sebagaimana di maksud disangkakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya Kompol T. Zia Fahlevie. (ril/saiful)



Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment