- Gubernur Kalsel Lepas Kontingen PESPARAWI 2026 Menuju Lomba Tingkat Nasional di Manokwari
- WALHI Kalsel: Gubernur, Jangan Paksakan Penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus!
- DP3AKB Kalsel dan BKOW Perkuat Sinergitas Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
- Bawahan Diduga Terlibat Korupsi, Kadis ESDM Kalsel Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat
- Gubernur Kalsel Tekankan Integritas Auditor Intern dalam Konferensi AAIPI Wilayah Kalsel
- Konferensi AAIPI Kalsel Jadi Momentum Penguatan Peran Auditor Intern Pemerintah
- Ukir Berbagai Prestasi, Sekolah Rakyat di Kalsel Kini Makin Diminati
- Tingkatkan Mutu Pelayanan, Dinkes Kalsel Dorong Optimalisasi Pemeliharaan Alat Kesehatan
- Disparpora Promosikan Destinasi Wisata Kotabaru di Expo Saijaan 2026
- Rudi Nugraha: Prioritas Kami Meningkatkan Kunjungan Wisatawan di Bumi Saijaan
Pollsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Tangkap Pengedar Sabu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku A, saat diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Sabtu [16/11/24]
Samarinda, Borneopos.com -- Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda (KP) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, Sabtu (16/11/2024).
Baca Lainnya :
- Wakapolres Samosir Ikuti Jalan Sehat Menuju Pemilihan Serentak 20240
- Ratusan Mahasiswa UNMUL Hadiri Mulawarman Informatics Tech Week 20240
Kapolresta Samarinda melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie membenarkan telah mengamankan seorang pria yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu kepada para sopir pelabuhan Samarinda.
“Pengungkapan bermula, sekitar pukul 18.00 Wita, Personel Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mendapat Informasi bahwa ada seseorang yang biasa menjual Narkotika jenis sabu sabu kepada para sopir truk di sekitar wilayah pelabuhan samarinda.” terang Kompol T. Zia Fahlevie.
Dari Informasi tersebut kami melakukan penyelidikan di lapangan dan Tim Opsnal mendapatkan Informasi bahwa beberapa sopir truk biasanya jika tidak mendapatkan barang tersebut di pelabuhan para sopir tersebut diarahkan untuk melakukan transaksi di kediaman pelaku yang berada di Jln. Gunung Lingai Kel. Gunung Lingai Kec. Sungai Pinang.
Kemudian pelapor dan saksi menuju ke alamat tersebut setelah pelapor dan saksi berada di sekitar alamat tersebut pada saat itu terlihat 2 orang yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan depan Kost nya.
kemudian Tim segera mengamankan ke 2 orang tersebut dan di lakukan pemeriksaan badan serta kendaraan, dari hasil pemeriksaan tersebut di temukanlah 2 lembar kertas HVS yg mana di dalam kertas tersebut berisi 1 bungkus sabu yg di pegang oleh terduga A, juga 3 lembar plastik klip dan 1 poket sabu lainya di temukan kembali di dalam kantong celana sebelah kiri, ditemukan pula 1 lembar plastik klip di dalam dompet coklat milik terduga A.
lalu di tanyakan kepada terduga A untuk apa barang itu semua, dan benar bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dia Jual. Atas kejadian tersebut terduga A dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut sebagaimana di maksud disangkakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya Kompol T. Zia Fahlevie. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita KALTIM

.jpg)












