- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
Telantarkan Bayinya, Sepasang Kekasih Di Tangkap Tim Polresta Samarinda

Keterangan Gambar : Pasangan kekasih yang menelantarkan bayinya 8 Juli 2024 lalu.
Borneopos.com, Samarinda - Polresta Samarinda menetapkan sepasang kekasih berinisial AM (24) dan DM (24) sebagai tersangka dalam kasus penelantaran bayi yang terjadi pada 8 Juli 2024.
Baca Lainnya :
- Polresta Samarinda Lakukan Pengamanan Kampanye Salah Satu Calon Gubernur0
- Rakor Gakkumdu Kota Samarinda, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda Jadi Nara Sumber0
Dalam konferensi pers yang digelar, Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, menjelaskan kronologi kasus tersebut dan menyebut bahwa kedua tersangka dikenakan pasal 76B Undang-undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah IK (27), warga Jalan Kehewanan, melaporkan penemuan bayi laki-laki berusia tiga hari yang terbungkus selimut di kursi halaman rumahnya. Saat itu, diduga bayi tersebut sengaja ditinggalkan oleh orang tuanya.
Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, dan Jatanras Polda Kaltim, polisi berhasil menangkap kedua orang tua bayi tersebut, dimana AM ditangkap di Samarinda pada 16 September 2024, sementara DM ditangkap di Kabupaten Paser sehari kemudian.
“Yang lebih mengejutkan, orang yang pertama kali menemukan bayi tersebut ternyata sudah mengetahui atau bekerja sama dengan orang tua bayi untuk rangkaian penelantaran ini,” ungkap Kepala Polresta Samarinda, Kamis (26/9/2024).
Dijelaskan, kedua tersangka, AM dan DM, adalah sepasang kekasih. DM yang hamil dan melahirkan bayi tersebut kemudian mencari orang yang berminat untuk mengadopsi anaknya melalui grup di media sosial. IK, yang tertarik mengadopsi, kemudian menjemput bayi tersebut di rumah sakit pada 5 Juli 2024.
Namun, masalah muncul ketika IK membawa bayi itu ke rumah tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan suaminya, yang ternyata tidak setuju untuk mengadopsi anak. Dalam kepanikannya, IK kemudian membuat laporan palsu bahwa bayi tersebut ditemukan di halaman rumahnya.
“Saat ini IK masih berstatus sebagai saksi, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya keputusan keadilan restoratif (Restorative Justice) karena tidak ada yang dirugikan secara langsung,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk buku kesehatan bayi, gelang bayi, serta rekam medis dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan. Bayi tersebut kini berada dalam perawatan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dari keterangan Ary Fadli juga menegaskan bahwa fokus utama polisi dalam menangani kasus ini adalah memastikan tumbuh kembang bayi berjalan dengan baik. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi bayi tersebut. (rls/saiful)
Baca Lainnya :
- Pemkot Samarinda Gelar Acara Purna Bakti Polisi Cilik Angkatan I Tahun 20240
- Rakor Gakkumdu Kota Samarinda, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda Jadi Nara Sumber0
