- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
- WALHI Kalsel | Krisis Sungai Barito Bukan Takdir Ilahi, Melainkan Rakusnya Oligarki
- Pesan Menkomdigi Pada HPN 2026, Pers Yang kredibel Dan Independen Bukan pilihan Tapi Kebutuhan
- Perjuangan Wali Kota Lisa Gaungkan Cempaka Sebagai Living Museum, Menteri Fadli Zon Siap Dukung
- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
- Tiga Kampus Bumi Saijaan Apresiasi Terobosan Pendidikan Bupati Rusli
- Sekjen KNPI Kalsel Andi Rustianto Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
- Perkuat Integritas, Pelindo Kotabaru Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Larangan Pungli dan Gratifikas
- Banjarbaru Dorong Ekonomi Kreatif, Wali Kota Lisa Perkuat Sinergitas Dengan Menteri Ekraf RI
Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Pemain Sabu, 0,99 gram Barbuk Disita

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti, Sabtu (4/1/25).
Samarinda, Borneo Pos -- satuan resnarkoba polresta samarinda berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu dijalan simpang pasir kelurahan, kecamatan palaran kota samarinda pada sabtu, (4/1/2025), sekira jam 17:00 Wita.
Baca Lainnya :
- Bripka Syamsuddin Rela Gadaikan Rumah Demi Bangun Sekolah Gratis0
- Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan Di 20240
Tersanka l (45 ) tahun, ditangkap anggota satuan Resnarkoba Polresta Samarinda saat berada dipinggir jalan.
Pada saat penangkapan barang bukti yang ditemukan berupa 0,99 gram jenis sabu sabu , didalam kantong celana depan sebelah kanan dan motor merek honda scoopy
Menurut keterangan tersangka saat diintrogasi, barang bukti tersebut akan diantarkan kepada seseorang .
Tersangka mengaku telah melakukan transaksi narkotika selama kurang lebih satu tahun .
Kasat narkoba polresta samarinda , kompol bambang suhandoyo SH. menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil operasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu .
Atas perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda. Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red/saiful)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Hukum & Kriminal







.jpg)
1.jpg)





