- Filipina Darurat Energi, Menteri ESDM: Stok Energi Kita Aman di Tengah Krisis Global
- [HOAKS] Presiden Prabowo Minta Maaf terkait Ikut Board of Peace dan akan Kembalikan Rp17 Triliun
- Kemlu: Iran Beri Lampu Hijau untuk Kapal Tanker Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
- 177 ASN Banjarbaru Naik Pangkat, Kinerja Jadi Penentu
- Pemprov Kalsel Sampaikan RLPPD 2025, Indikator Kinerja Pemerintahan Semakin Meningkat
- Tentunda 7 Tahun, Pemprov Kalsel Usulkan Ulang Rencana Pembangunan Rusun ASN
- Seleksi JPT Pratama Resmi Dibuka, Pemprov Kalsel Gelar Seleksi Terbuka dan Transparan
- Mendagri Pastikan WFH Tak Ganggu Layanan Esensial
- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Pemain Sabu, 0,99 gram Barbuk Disita

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti, Sabtu (4/1/25).
Samarinda, Borneo Pos -- satuan resnarkoba polresta samarinda berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu dijalan simpang pasir kelurahan, kecamatan palaran kota samarinda pada sabtu, (4/1/2025), sekira jam 17:00 Wita.
Baca Lainnya :
- Bripka Syamsuddin Rela Gadaikan Rumah Demi Bangun Sekolah Gratis0
- Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan Di 20240
Tersanka l (45 ) tahun, ditangkap anggota satuan Resnarkoba Polresta Samarinda saat berada dipinggir jalan.
Pada saat penangkapan barang bukti yang ditemukan berupa 0,99 gram jenis sabu sabu , didalam kantong celana depan sebelah kanan dan motor merek honda scoopy
Menurut keterangan tersangka saat diintrogasi, barang bukti tersebut akan diantarkan kepada seseorang .
Tersangka mengaku telah melakukan transaksi narkotika selama kurang lebih satu tahun .
Kasat narkoba polresta samarinda , kompol bambang suhandoyo SH. menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil operasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu .
Atas perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda. Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red/saiful)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Hukum & Kriminal














