- Gegara Ucapan *Bau Kentut* MD Tusuk Kepala Temannya Pakai Sangkur
- KNPI Kal-Sel Apresiasi Kinerja Polda pada HUT Bhayangkara ke-80
- BPSDMD Kalsel Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Sertifikasi Level-1 Pengadaan Barang dan Jasa
- Museum Lambung Mangkurat Gelar Pekan Cinta Museum 2026, Perkuat Edukasi Sejarah dan Budaya
- Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Kalsel Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jaga Keamanan Daerah
- Lebih dari 90 Persen Indikator EPSS Terpenuhi, Diskominfo Kalsel Optimistis Raih Nilai Lebih Baik
- Diskominfo Kalsel Optimalkan Anggaran 2027, Fokus Jaga Kualitas Layanan Publik Berbasis Digital
- Pemprov Kalsel Optimalkan Lumbung Pangan untuk Jaga Ketersediaan Beras di Daerah
- Pemprov Kalsel Perkuat Keamanan Pangan, Pelaku Usaha PSAT Didorong Kantongi Sertifikasi
- Lagi! Indocement Tarjun Raih Penghargaan Nasional atas Dukungan Program Imunisasi di Indonesia
Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Pemain Sabu, 0,99 gram Barbuk Disita

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti, Sabtu (4/1/25).
Samarinda, Borneo Pos -- satuan resnarkoba polresta samarinda berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu dijalan simpang pasir kelurahan, kecamatan palaran kota samarinda pada sabtu, (4/1/2025), sekira jam 17:00 Wita.
Baca Lainnya :
- Bripka Syamsuddin Rela Gadaikan Rumah Demi Bangun Sekolah Gratis0
- Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan Di 20240
Tersanka l (45 ) tahun, ditangkap anggota satuan Resnarkoba Polresta Samarinda saat berada dipinggir jalan.
Pada saat penangkapan barang bukti yang ditemukan berupa 0,99 gram jenis sabu sabu , didalam kantong celana depan sebelah kanan dan motor merek honda scoopy
Menurut keterangan tersangka saat diintrogasi, barang bukti tersebut akan diantarkan kepada seseorang .
Tersangka mengaku telah melakukan transaksi narkotika selama kurang lebih satu tahun .
Kasat narkoba polresta samarinda , kompol bambang suhandoyo SH. menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil operasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu .
Atas perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda. Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red/saiful)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Hukum & Kriminal














