- Bupati Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Masa Tugas 2026–2030
- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
- WALHI Kalsel | Krisis Sungai Barito Bukan Takdir Ilahi, Melainkan Rakusnya Oligarki
- Pesan Menkomdigi Pada HPN 2026, Pers Yang kredibel Dan Independen Bukan pilihan Tapi Kebutuhan
- Perjuangan Wali Kota Lisa Gaungkan Cempaka Sebagai Living Museum, Menteri Fadli Zon Siap Dukung
- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
- Tiga Kampus Bumi Saijaan Apresiasi Terobosan Pendidikan Bupati Rusli
- Sekjen KNPI Kalsel Andi Rustianto Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
- Perkuat Integritas, Pelindo Kotabaru Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Larangan Pungli dan Gratifikas
Polsek Sungai Pinang Ungkap Kepemilikan Narkotika dan Obat Keras Ilegal

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan, Selasa (18/2/25).
Samarinda, Borneo Pos -- Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I serta kepemilikan obat keras ilegal jenis pil LL.
Baca Lainnya :
- Camat Pulau Laut Tengah Deklarasikan STOP BAB Sembarangan, Bersama Warga Desa Selaru0
- Mustakim Anggota DPRD Fraksi PBB Turun ke Desa Kupilak, Jemput Aspirasi Petani dan Nelayan0
Hal ini di benarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain, yang menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini, dilakukan di Jl. Damanhuri 2 Gg. Al-Haq, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa, (18/2/2025), sekira jam 21.20 WITA
“Tersangka yakni D (33), warga Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir,” ucap Kasi Humas Polresta Samarinda, melalui keterangan tertulis ke media ini, Rabu (19/2/2025).
Iptu Muh Rizal merinci, dalam penangkapan ini, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan, dan mendapati tersangka tengah membawa narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti, dengan membuang satu bungkus potongan kemasan warna biru, yang berisi dua bungkus plastik bening berisi kristal putih, yang diduga sabu dengan berat total 6.12 gram bruto.
Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan, yang menemukan sejumlah barang bukti tambahan.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 6.12 gram bruto sabu dalam dua bungkus plastik bening, 480 butir pil warna putih yang diduga obat keras jenis LL, Uang tunai sejumlah Rp 480.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor warna merah hitam, satu buah tas kecil warna hitam berisi paket plastik bening dan amplop merah muda.
Setelah menangkap tersangka dan menemukan barang bukti awal, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka.
Di dalam tas kecil berwarna hitam yang berada di motor, ditemukan tiga bungkus amplop merah muda, yang masing-masing berisi plastik bening besar dengan total 120 bungkus plastik bening kecil, yang di dalamnya terdapat 480 butir pil LL.
Iptu Muh Rizal menyebutkan bahwa Tersangka beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Sungai Pinang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan temuan ini (D) diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutupnya. (ril/syf).
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250


.jpg)
.jpg)



1.jpg)




