- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
Pj Bupati H.Deddy Winarwan Sampaikan RPJPD Tahun 2025-2045 Di Rapat Paripurna DPRD Barsel

Keterangan Gambar : Foto Pj. Bupati Barsel Dr H. Deddy Winarwan, S. STP M. Si setelah usai rapat
Barito Selatan, Borneopos.com - Rapat Peripurna ke-4 (Empat) masa persidangan II Tahun sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Penjabat (Pj) Bupati menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban kepala Barito Selatan akhir tahun anggaran 2023 dan pidato pengantar Pj Bupati atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Selatan, bertempat Aula DPRD, Senin (03/06/2024).
Baca Lainnya :
- Banjir Pulau Laut, Bencana atau Keniscayaan (syukuri aja)0
- Serius Tangani Stunting, Kepala SKPD Kotabaru Dikukuhkan Sebagai Bapa/Ibu Asuh Penurunan Stunting0
Turut hadir bersama mendampingi Pj Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Asisten I, II, dan III, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Barsel serta Ketua KPU, Direktur Perumdam Tirta Barito, Ketua Banwaslu Barsel.
Dalam sambutannya dihadapan Dua Pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta para Ketua Komisi dan Anggota DPRD Barsel H.Deddy Winarwan menyampaikan penjelasan dan keterangan terkait dengan latar belakang dasar pemikiran, sasaran serta substansi pokok materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Barito Selatan tahun 2025-20245.
"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk menindak lanjuti Permen Dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD untuk di bahas bersama DPRD," ucap H.Deddy
RPJMD adalah dokumen Perencanaan untuk periode 20 tahun yang berisikan penjabaran dari Visi, Misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah Jangka Panjang yang telah disusun dengan pedoman pada RPJMN dan RTRW.
Pj Bupati mengatakan "secara khusus mulai tahun 2023 yang lalu Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten dan Kota diwajibkan untuk melakukan penyususnan dokumen RPJPD periode tahun 2025-2045, yang telah diatur dalam Instruksi Mendagri RI Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pedoman penyususnan RPJMD tahun 2025-2045," terangnya.
Ia menambahkan dalam rangka mendukung Visi Indonesia Emas 2045 yaitu Menuju Masyarakat yang Berdaulat, Maju dan Sejahtra, maka rumusan Visi Pembangunan Daerah pada rencana akhir RPJMD Barsel tahun 2025-20245 adalah “Barito Selatan Yang Maju, Bermartabat, Adil, Sejahtra, Makmur dan Berkelanjutan”. (stiv)
Baca Lainnya :
- Paman Birin : Pembangunan Jembatan Kotabaru - Tanah Bumbu Dilanjutkan Tahun 20240
- Kapolres Kotabaru Lantik Kasat Lantas Baru, IPTU Dewi Febriani0




.jpg)









