- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
- Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional
- Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengelola Diminta Perbaiki Pelayanan
- Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas
- Pemerintah Batalkan Wacana PJJ, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan, Rantis Randurlap, dan Dapur Umum Jelang Haul Datu Kalampayan
- CSR SCG Dampingi dan Kembangkan UMKM Dapur Nany Produksi Putu Ayu
Paripurna DPRD Kotabaru: Laporan Pembahasan Raperda Hasil Pengelolaan Kakayaan Yang Dipisahkan

Keterangan Gambar : Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (22/9/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru agenda berikutnya pada, Senin (22/09/2025) adalah laporan hasil pembahasan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Baca Lainnya :
- DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Bupati terhadap Tiga Raperda0
- Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal0
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus I, Sandri Alfandri, S.IP., M.AP, pada sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
"Pertama perkenankan kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Panitia Khusus untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kajian terhadap satu buah rancangan peraturan daerah yang menjadi materi pansus," tutur Sandri Alfandri.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa pembahasan dilakukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pengelolaan aset daerah. Raperda juga diarahkan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kesimpulan laporan menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah hasil pembahasan Pansus I layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Ali)
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal0
Berita DPRD



.jpg)










