Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal

Reported By Pimred Borneo Pos 20 Sep 2025, 21:12:49 WIB Kotabaru
Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal

Keterangan Gambar : Foto bersama usai mencapai kesepakatan pada mediasi kedua,




Kotabaru, Borneopos.com - Penyelesaian tuntutan warga Desa Rampa Cengal  kepada PT. Paripurna Swakarsa yang sempat mengalami kebuntuan pada rapat mediasi pertama yang di gelar tanggal 9 September 2025 di Hotel Grand Surya Kotabaru serta buntut dari penutupan akses jalan kebun yang dilakukan oleh warga pada tanggal 10 September 2025, Pemkab Kotabaru melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotabaru kembali memediasi kedua belah pihak dengan menggelar mediasi kedua, pada Kamis (18/9/2025) di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kotabaru.


Baca Lainnya :

Berdasarkan data yang dihimpun Borneopos.com kedua belah pihak (masyarakat dan perusahaan) telah menyepakati beberapa poin, seperti:


1. Perusahaan bersedia memfasilitas pembangunan kebun plasma sawit seluas ±330 hektar.


2. Lahan seluas ±330 hektar tersebut diatas akan menjadi aset desa dalam hal kepemilikan dan hasil dari plasma.


3. Hasil kebun plasma diperuntukkan untuk kesejahteraan dan pembangunan masyarakat desa Rampa Cengal. 


Baca juga : 


https://borneopos.com/ratusan-warga-desa-rampa-cengal-pamukan-selatan-tutup-jalan-kebun-pt-paripurna-swakarsa-iii-


https://borneopos.com/warga-rampa-cengal-ajukan-5-tuntutan-dan-tolak-kemitraan-yang-ditawarkan-pt-paripurna-swakarsa-iii-


4. Teknis biaya pembangunan kebun plasma, pola bagi hasil dan sebagainya akan dituangkan dalam kesepakatan antara kedua belah pihak (perusahaan dan masyarakat) yang diketahui oleh pemerintah daerah. 


5. Fasilitasi pembangunan kebun plasma sawit tersebut estimasi penyelesaian dan tanam dalam waktu maksimal 1 tahun.


6. Inventarisasi dan pengukuran lahan paling lambat 1 minggu.


7. Berkaitan dengan lahan tambak desa Rampa Cengal yang terindikasi tercemar, dalam waktu dekat akan dilakukan diskusi bersama antara pemilik tambak dan perusahaan untuk mencari penyelesaian masalah yang terbaik agar tidak merugikan masyarakat petani tambak.


8. Pemerintah desa akan mengusulkan fasilitas umum didalam HGU kepada Pemda Kotabaru, sehingga pada perpanjangan HGU tahun 2032.


9. Klaim lahan oleh masyarakat seluas 467 hektar dapat dilakukan kegiatan operasional kembali oleh perusahaan. 


Atas kesepakatan yang sudah capai, salah satu tokoh masyarakat desa Rampa Cengal, Abdul Syakur kepada Borneopos.com, Sabtu (20/9/2025) mengatakan dirinya mewakili warga desa Rampa Cengal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Minamas Group, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Sekretaris Daerah Kotabaru, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kapolres Kotabaru dan pihak-pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu 


"Dengan adanya kesepakatan pengadaan plasma ini, kedepan dapat membawa manfaat bagi perekonomian kami yang berada dipelosok saijaan," tutupnya.


Mediasi dihadiri oleh Wakil Bupati Kotabaru,  Syairi Mukhlis,  Sekda Kotabaru,  Eka Saprudin,  Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Sarawani, perwaklian Polres Kotabaru,  Management PT. Paripurna Swakarsa, Kades dan tokoh masyarakat desa Rampa Cengal. (red)






Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment