Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!

Reported By Ronal 27 Mar 2026, 09:28:44 WIB Banjarbaru
Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!

Keterangan Gambar : Wali Kota Lisa saat menyerahkan sang saka merah putih, saat upacara bendera.




Banjarbaru, Borneopos.com - Semangat kebangsaan kini akan berdenyut setiap hari di jantung birokrasi Kota Banjarbaru. Pemerintah Kota Banjarbaru menghadirkan gebrakan baru dengan mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya secara rutin di seluruh lingkungan kantor pemerintahan.


Baca Lainnya :

Kebijakan ini digagas langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, melalui Surat Edaran Nomor: 200.1.2.2/1/BAKESBANGPOL/III/2026 yang mulai berlaku efektif pada April 2026. Langkah ini menjadi simbol kuat bahwa nilai nasionalisme tidak boleh luntur, bahkan di tengah padatnya aktivitas pelayanan publik.


Bagi Pemkot Banjarbaru, ini bukan sekadar rutinitas formal. Lebih dari itu, kebijakan ini dirancang sebagai “pengingat harian” bagi seluruh ASN agar tetap berakar pada nilai-nilai kebangsaan dalam setiap tugas yang dijalankan.


“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, dan cinta tanah air, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Wali Kota Lisa Halaby, Kamis (26/03/2026).


Dalam pelaksanaannya, lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan secara serentak setiap pukul 10.00 WITA. Saat lagu berkumandang, seluruh pejabat, pegawai, hingga masyarakat yang berada di kawasan kantor pemerintahan diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna.


Momen ini diharapkan menjadi jeda reflektif di tengah rutinitas kerja sebuah ruang singkat untuk mengingat kembali makna pengabdian kepada bangsa dan negara.


Langkah progresif ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam membangun birokrasi yang tidak hanya profesional dan melayani, tetapi juga berkarakter kuat, berjiwa nasionalis, dan menjunjung tinggi nilai persatuan.


Aturan ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Banjarbaru semakin mengukuhkan posisinya sebagai kota yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pembangunan karakter dan mentalitas kebangsaan yang kuat. (red/mcbjb)


Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment