- Dispora Kalsel Seleksi Wirausaha Muda Berprestasi, Dorong UMKM Berbasis Kearifan Lokal
- Duta Pepelingasih Kalsel 2026 Resmi Terpilih, Siap Jadi Agen Perubahan Pelestarian Lingkungan
- Perkuat Sektor Perkebunan dan Peternakan Daerah, Disbunnak Kalsel Dukung Program KDMP
- Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama
- Diskominfo Kalsel Sosialisasikan Aplikasi E-Absen dan E-Performance kepada Admin SMA dan SMK
- Dispora Kalsel Tingkatkan Profesionalisme Wasit dan Juri Tiga Cabor Melalui Pelatihan Bersertifikat
- Gubernur H. Muhidin Sampaikan Rancangan KUPA dan PPAS di Rapat Paripurna DPRD Kalsel
- HUT ke-76, IGTKI-PGRI Kotabaru Kukuhkan Pengurus Baru
- 16 Tim Pelajar Putri Rebut juara diPERWOSI CUP I 2026
- Pemkab Kotabaru Hadiri Sosialisasi ASN Pra Pensiun dan Silaturahmi Pengajian Nasabah Pensiunan BSI
Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag

Keterangan Gambar : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan menahan satu tersangka baru, yakni IAA alias GA, Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024.
Jakarta, Borneopos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan menahan satu tersangka baru, yakni IAA alias GA, Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!0
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penahanan ini melengkapi langkah sebelumnya, setelah KPK lebih dulu menahan YCQ yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024 pada 12 Maret 2026. Dengan demikian, hingga kini dua tersangka telah ditahan dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
“IAA ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan konstruksi perkara secara menyeluruh,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (26/3/2026).
Budi mengungkapkan, dalam konstruksi perkara, IAA diduga berperan aktif mengatur skema “fee percepatan” dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait diskresi kuota haji tahun 2023. Besaran fee disebut mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
“Dari hasil pemeriksaan, KPK menduga IAA bersama YCQ menerima aliran dana tersebut. Praktik ini tidak hanya mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga membuka celah komersialisasi layanan ibadah yang seharusnya berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi,” ucapnya.
Penyimpangan juga terungkap dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000 jemaah, komposisi pembagian justru ditetapkan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, ketentuan mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam proses tersebut, IAA diduga mengarahkan pengumpulan fee tambahan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah, serta menunjuk koordinator dari asosiasi PIHK untuk memfasilitasi pengumpulan dana.
Lebih lanjut, IAA juga diduga memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk meminta pembayaran sekitar Rp42,2 juta per jemaah guna memperoleh kuota haji khusus (T0). Bahkan, terdapat indikasi upaya pengembalian dana ketika muncul rencana pembentukan panitia khusus (pansus) haji oleh DPR.
Sebagian dana hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sebagian lainnya untuk kepentingan tertentu, termasuk pengondisian proses kebijakan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
“Atas perbuatannya, IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.(red/mcIP)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250

.jpg)
1.jpg)











