- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
- Pemkab Kotabaru dan Kemenag Berikan Penghargaan Peserta MTQ Berprestasi
OPINI | Sanksi DKPP, Mestinya Tanggung Renteng

Keterangan Gambar : Noorhalis Majid
Oleh: Noorhalis Majid
Sanksi pemberhentian yang diberikan DKPP kepada Ketua dan anggota KPU Kota Banjarbaru, dinilai banyak pihak setimpal. Namun bagi sebagian orang, masih terlalu ringan, sebab KPU melakukan pelanggaran berat, sengaja menghilangkan hak pilih warga dalam Pilkada dan merugikan keuangan daerah. Pilkada menjadi tidak bermakna, hanya menghabur-hamburkan uang.
Baca Lainnya :
- OPINI | Mewujudkan Lumbung Pangan Daerah0
- LSM BP3K-RI dan AKGUS Kompak Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti0
Sanksi yang dinilai pantas selain pemberhentian, adalah memberlakukan tindak pidana pemilu dan mengenakannya secara tanggung renteng kepada jajaran di atasnya, terutama KPU dan Bawaslu Provinsi.
Kenapa mesti tanggung renteng? Karena jajaran di atasnya juga bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi di kota Banjarbaru. Tempat berkonsultasi, meminta pendapat dan restu dalam melakukan tindakan. Bahkan dalam persidangan DKPP dan MK, disebutkan setiap tindakan selalu dikonsultasikan untuk mendapat legitimasi dan bahkan keabsahan.
Mustahil jajaran di atasnya lepas tangan, apalagi bila melihat kewenangan dan pengaruh yang dimiliki KPU dan Bawaslu Provinsi kepada jajaran di bawahnya, sangatlah menggambarkan kuatnya garis komando tersebut. Bahkan bila merujuk pada sebab penetapan diskualifikasi pasangan calon, dimana KPU RI memintah agar keputusan diskualifikasi ditinjau ulang dan ternyata KPU Provinsi tidak melakukannya, menggambarkan skenario peniadaan kolom kosong diawali sejak diabaikannya perintah peninjauan ulang putusan diskualifikasi oleh KPU Provinsi.
KPU dan Bawaslu Provinsi terselamatkan oleh mekanisme kerja DKPP yang hanya akan memproses laporan, bila penyelenggara Pemilu tersebut dilaporkan kepada mereka. Dalam hal ini, tidak ada yang melaporkan kesalahan tanggung renteng tersebut kepada DKPP, sehingga tidak ada kewajiban baginya untuk menyidang, apalagi memberi sanksi.
Sekali pun KPU dan Bawaslu Provinsi turut dimintai keterangan, entah sebagai saksi atau sekedar pengampu, namun ternyata prosesnya berbeda dengan sidang di pengadilan, dimana saksi dapat meningkat statusnya menjadi tersangka, apabila ditemukan dugaan keterlibatannya dalam kejahatan yang disangkakan.
Ketiadaan sanksi kepada KPU dan Bawaslu Provinsi, bukan karena kedua institusi tersebut tidak terlibat dalam “kecamuhan” Pilkada Banjarbaru. Hanya karena tidak dilaporkan, maka mereka terlepas dari sanksi DKPP. Sebab itu, sebagai bentuk tanggung jawab dan harga diri, sangat elok kalau juga ikut mundur, karena keberadaanya sudah tidak bermakna sebagai penyelenggara pemilu. (red/nm)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250


1.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)
.jpg)
.jpg)




