- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
- Pemkab Kotabaru dan Kemenag Berikan Penghargaan Peserta MTQ Berprestasi
Mengulik Tujuan Raperda Tentang Pengembangan Kewirausahaan Yang Disusun Bapemperda DPRD Kotabaru

Keterangan Gambar : Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra saat menyerahkan Raperda
Perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan nilai Pancasila dan demokrasi ekonomi perlu di tumbuh kembangkan dengan semangat berwirausaha melalui melalui pembentukan Kewirausahaan dengan membangun sumber daya manusia serta menumbuhkan dan mengembangkan usaha guna memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Lainnya :
- Bapemperda DPRD Kotabaru Uraikan Landasan Filosofis Perda Tentang Keolahragaan 0
- Sekda Kotabaru Hadiri Pembukaan MTQ ke-35 di Kabupaten Tapin0
Untuk mengoptimalkan fungsi kewirausahaan sebagai pilar yang kokoh dalam perekonomian Indonesia, diperlukan langkah-langkah untuk mengembangkan paradigma baru dalam pembangunan Kewirausahaan.
Pembudayaan Kewirausahaan sebagai gerakan ekonomi rakyat harus didukung oleh politik hukum pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk menyusun rencana strategis dalam menggagas Kewirausahaan dan kemitraan berdasarkan managemen integratif.
Dalam pembangunan Kewirausahaan, Indonesi memiliki modal dasar untuk mengembangkan Kewirausahaan sebagai pondasi ekonomi sejalan dengan visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 yaitu : Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur.
Ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 3), untuk selanjutnya ditulis Perpres Nomor 2 Tahun 2022, menyebutkan bahwa "Pengembangan Kewirausahaan nasional diselenggarakan secara bersinergi oleh Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan yang disesuaikan dengan profil wirausaha dan informasi terkait lainnya.
Penyelenggaraan pembangunan Kewirausahaan bertujuan untuk :
1. Menumbuhkan dan mengembangkan semangat Kewirausahaan
2. Menciptakan Kewirausahaan baru yang kreatif dan inovatif, meningkat kualitas dan kapasitas wirausaha.
3. Meningkatkan skala usaha
4. Menciptakan lapangan kerja dan memperluas kesempatan kerja.
5. Meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kemanfaatan sumber daya lokal.
Pemerintahan Kabupaten Kotabaru sendiri belum mempunyai peraturan daerah yang mengatur terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang sesuai kewenangan pemerintah Kotabaru yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga disusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan. (red*)
Baca Lainnya :
- Seminar Lingkungan, Dinas LH Kotabaru : Potensi Budidaya Sorgum Di Lahan Pasca Tambang0
- Peringatan Hari Bumi 2024, DLH Kotabaru Apresiasi Mubadala Energy0



.jpg)

.jpg)
.jpg)




