- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
- Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional
- Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengelola Diminta Perbaiki Pelayanan
- Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas
- Pemerintah Batalkan Wacana PJJ, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan, Rantis Randurlap, dan Dapur Umum Jelang Haul Datu Kalampayan
- CSR SCG Dampingi dan Kembangkan UMKM Dapur Nany Produksi Putu Ayu
Krisis Deforestasi, WALHI Kalsel: Solusi Palsu Pemerintah dan Ketimpangan Hukum

Keterangan Gambar : Direktur WALHI Kalsel, Raden Rafiq Septian Fadel Wibisono dengan latar lubang ex. tambang.
Banjarbaru, Borneopos.com – (17/12/25) Kalimantan Selatan kini berada dalam titik nadir krisis lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan mengungkap bahwa kehancuran hutan yang mencapai 51% dari total luas lahan 3,7 juta hektar bukan sekadar angka statistik, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa masyarakat yang tinggal di sekitar konsesi pertambangan.
Baca Lainnya :
- LSM Ultimatum Kejati Kalsel: Tindak Korupsi dan Tambang Liar di Kotabaru 0
- Gabungan LSM Banua Geruduk Kejati Kalsel, Pertanyakan Kasus Mandek dan Tambang Ilegal0
Direktur WALHI Kalsel, Raden Rafiq Septian Fadel Wibisono, menegaskan bahwa sepanjang periode 2023-2024, deforestasi seluas 146.956,8 hektar telah memicu dampak lingkungan jangka panjang yang tak terelakkan.
Investigasi WALHI menemukan banyak perusahaan tambang yang mengabaikan aturan teknis, terutama terkait jarak minimal aktivitas pertambangan dengan pemukiman warga.
"Banyak tambang yang beroperasi terlalu dekat dengan rumah penduduk. Dampaknya sangat mengerikan; mulai dari kebisingan, polusi debu yang mengganggu kesehatan, hingga ancaman tanah longsor yang sewaktu-waktu bisa menimbun pemukiman warga. Pemerintah seolah-olah buta terhadap fakta lapangan ini saat memberikan izin," ujar Raden.
Dampak yang dirasakan masyarakat ini bersifat permanen dan berjangka panjang. Kerusakan struktur tanah akibat lubang tambang yang terlalu dekat membuat warga kehilangan rasa aman di rumah mereka sendiri.
Pemerintah dituding memberikan "karpet merah" kepada korporasi tanpa melakukan verifikasi lapangan yang jujur. Akibatnya, izin seringkali tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat.
Masyarakat adat pegunungan Meratus menjadi pihak yang paling menderita. Di persidangan, mereka selalu kalah karena hukum menuntut bukti administratif (sertifikat), sementara mereka hanya memiliki sejarah lisan (penuturan turun-temurun) dan bukti alam. Meski Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat telah disahkan, implementasinya masih tersandera birokrasi yang sulit.
Raden juga mengkritik program transisi energi pemerintah yang dianggap "solusi palsu". Program Biomassa & Wood Pellet, Praktik co-firing (pencampuran batubara dengan kayu) di PLTU dinilai tetap memperparah deforestasi karena membutuhkan pasokan kayu dalam skala besar.
Program Biodiesel
Transisi menuju energi baru melalui biodiesel berbasis sawit dianggap merugikan ekosistem dan mengganggu habitat hewan.
Padahal, riset WALHI menunjukkan bahwa energi alam di Kalsel sangat mencukupi untuk warga tanpa perlu mengandalkan proyek yang merusak ekosistem.
Hukum di Kalimantan Selatan dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Terdapat sekitar 230 tambang tanpa izin yang bebas beroperasi, namun penindakan hanya menyasar pekerja kecil.
Aktor Utama & Backing Pemilik modal dan pihak di belakang layar hampir tidak pernah tersentuh hukum. Saat masyarakat melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) tidak direspon, namun ketika mereka berteriak di media sosial, mereka justru dijerat dengan UU ITE.
Direktur WALHI Kalsel, Raden menuntut agar pemerintah berhenti menjadi "pelayan korporasi" dan mulai memihak kepada rakyat kecil yang menjadi korban nyata dari kerusakan alam ini.
"Pemerintah adalah pemegang kewenangan izin, maka mereka yang paling bertanggung jawab. Jangan hanya melihat keuntungan ekonomi jangka pendek, tapi lihatlah penderitaan panjang masyarakat yang harus menghadapi bencana akibat tambang yang serampangan," tegasnya.
Pemerintah harus berani mencabut izin perusahaan yang melanggar batas jarak pemukiman dan mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat adat. (nita)
Baca Lainnya :
- Gabungan Ormas Gelar Unjuk Rasa Damai di Kantor DPRD Kotabaru0
- LSM AKGUS Soroti Kinerja Dinas PUPR, Bang Tungku: Kami Akan Demo Kantor Bupati0












