Gabungan LSM Banua Geruduk Kejati Kalsel, Pertanyakan Kasus Mandek dan Tambang Ilegal

Reported By Pimred Borneo Pos 09 Des 2025, 17:48:01 WIB Kotabaru
Gabungan LSM Banua Geruduk Kejati Kalsel, Pertanyakan Kasus Mandek dan Tambang Ilegal

Keterangan Gambar : Gabungan LSM se Kalsel saat melakukan aksi damai di Kejati Kalimantan Selatan, Selasa (9/12/2025).




Banjarbaru, Borneopos.com (9/12/2025) – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menjadi arena kritik tajam dari puluhan aktivis, LSM se Kalimantan Selatan, salah satunya AKGUS Kotabaru. Mereka mengecam kinerja Kejati yang dinilai lamban dan tidak profesional dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi besar.


Baca Lainnya :

​Massa aksi datang dengan tuntutan agar Kejati segera mengakhiri praktik "ketidakjelasan ujung" kasus korupsi yang selama ini terjadi, sekaligus mendesak evaluasi terhadap penyidik yang dicurigai tidak profesional. 


Salah satu orator LSM, Budi, menegaskan bahwa mereka hadir untuk mencegah pembiaran terhadap kasus-kasus yang sudah menjadi rahasia umum.


"Kami hari ini meminta Kejati yang baru untuk bertemu dengan aktivis. Kami minta untuk didengar. Kejaksaan Tinggi adalah Garda terdepan dalam pemberantasan Korupsi." Ucap beliau.


Tuntutan bertemu langsung dengan Kepala Kejati yang baru, Dr. Tiyas Widiarto, tidak terpenuhi karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Massa akhirnya ditemui oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Abdul Mubin.


​Kejati Bantah Pembiaran dan Klaim Keseriusan.

​Menanggapi tudingan pembiaran, Aspidsus Abdul Mubin menegaskan bahwa Kejati sangat serius dalam pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke Kejati selalu melalui proses penelaahan dan tindak lanjut hingga tahap penyidikan.


"Apapun hasilnya, baik itu naik atau berhenti, kami akan selalu laporkan ke pelapor. Tidak ada istilah kami diam saja," ujar Abdul Mubin.


Ia meminta masyarakat untuk memahami bahwa proses penetapan tersangka membutuhkan kehati-hatian agar tidak gegabah atau buru-buru. 


"Kalau nanti kami salah, kami akan di praperadilankan," tegasnya. 


Abdul Mubin bahkan menekankan bahwa ia sudah empat kali menghadapi gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka, dan memenangkan keempatnya, hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka adalah hal yang sangat penuh tanggung jawab.


​Bukti Nyata Aksi dan Penyelamatan Uang Negara ​Mubin juga menjelaskan bahwa sebagai bukti keseriusan Kejati di momen Hari Antikorupsi ini, pihaknya baru saja melakukan penggeledahan di PT Banua Banjarmasin,  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kalsel terkait dugaan ketidakberesan laporan keuangan yang mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah. 


"Tujuan kami adalah untuk kemakmuran rakyat, sehingga semua kasus korupsi kami anggap sebagai prioritas," katanya.


​Di samping itu, Kejati Kalsel juga memaparkan data konkret terkait hasil kerjanya selama tahun 2025.


Abdul Mubin menyebutkan bahwa nilai rupiah berupa data yang sudah diselamatkan Kejati sejauh ini telah mencapai sekitar Rp7 Miliar.


Data ini mencerminkan komitmen Kejati Kalsel untuk memastikan aset hasil korupsi kembali kepada negara.


​Selain kasus korupsi dana, massa aksi juga mendesak Kejati menindak tegas kejahatan lingkungan, khususnya penambangan ilegal dari Kotabaru hingga Hulu Sungai, dan secara spesifik menyoroti penambangan di kawasan Pegunungan Meratus yang seharusnya dilindungi. Massa berjanji akan terus mengawal janji transparansi dan ketegasan penegakan hukum dari Kejati Kalsel. (red/nita)







Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment