- Bupati Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Masa Tugas 2026–2030
- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
- WALHI Kalsel | Krisis Sungai Barito Bukan Takdir Ilahi, Melainkan Rakusnya Oligarki
- Pesan Menkomdigi Pada HPN 2026, Pers Yang kredibel Dan Independen Bukan pilihan Tapi Kebutuhan
- Perjuangan Wali Kota Lisa Gaungkan Cempaka Sebagai Living Museum, Menteri Fadli Zon Siap Dukung
- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
- Tiga Kampus Bumi Saijaan Apresiasi Terobosan Pendidikan Bupati Rusli
- Sekjen KNPI Kalsel Andi Rustianto Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
- Perkuat Integritas, Pelindo Kotabaru Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Larangan Pungli dan Gratifikas
Kejaksaan Kotabaru : Banyak Proyek Molor, Solusinya Mulai Kerja Lebih Awal

Keterangan Gambar : Kastel Kajari Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran, (9/12/24)
Kotabaru Borneopos.com -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, melalui Kasi Intelijen (Kastel), Rhaksy Ghandy Arifran mengakui banyak proyek-proyek yang molor di Kabupaten Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Kejaksaan Negeri Kotabaru Soroti Proyek Dinas PUPR Yang Molor0
- Pemkab Samosir Launching Gerakan Serentak Uji Coba Makan Bergizi Sehat Bagi Siswa0
"Kami melihat banyak proyek-proyek molor ini penyebabnya karena waktu memulai pekerjaannya sudah terlambat," ucap Ghandy, Senin (9/12/24) di Mesjid Apung Siring Laut.
Lebih jauh Ghandy mengungkap bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut ada dimulai di triwulan ketiga, bahkan ada yang dimulai di triwulan ke empat.
"Nah ini nanti yang akan kita beri masukan ke Pemerintah daerah, kita rekomendasikan kepada Pemkab supaya melakukan pekerjaan lebih awal agar tidak melewati tahun anggaran," terangnya.
Melanjutkan penjelasannya Ghandy menuturkan bahwa Kejaksaan Negeri Kotabaru sudah berdiskusi dengan Pemkab terkait pekerjaan yang melewati tahun anggaran.
"Berdasarkan peraturan pemerintah, teman-teman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwasanya diperbolehkan terkait perpanjangan, terkadang ada perpanjangan 40 hari, lalu tambah 50 hari dan ada surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan," tutupnya.
Mengakhiri penjelasannya Ghandy mengatakan bahwa untuk pemberian perpanjangan masa pekerjaan itu murni wewenang PPK, berdasarkan justifikasi tehnis dan saran/pertimbangan konsultan pengawas serta insting PKK itu sendiri. (red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0


.jpg)
.jpg)



1.jpg)




