- Ketua KNPI Kalsel, Andi Rustianto Silaturahmi ke Fahri Hamzah, Diskusi Soal Arah Gerakan Kepemudaan
- *Merampok* Pemerintahan Dari Dalam
- Opini | TPPO, Ketika Nyawa Hanya Sekedar Bilangan
- Tinjau Infrastruktur di Pamukan Selatan, Pemkab Kotabaru Segera Perbaiki Jalan dan Jembatan
- Dispersip Kotabaru Tingkatkan Layanan Perpustakaan sebagai Pusat Literasi Anak
- Kloter 13 BDJ Embarkasi Banjarmasin Berangkat Ketanah Suci
- Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Kalsel Gelar Workshop Skrining Kesehatan Jiwa
- Dislautkan Kalsel Serahkan Bantuan Sarana Budidaya Udang Windu untuk Dukung Program Shrimp Estate
- TAG Kalsel Dorong Penguatan Infrastruktur dan Regulasi Diskominfo
- Kolaborasi Pemprov Kalsel, Kemenkum, dan Perguruan Tinggi Perkuat Kekayaan Intelektual Daerah
Kejaksaan Kotabaru : Banyak Proyek Molor, Solusinya Mulai Kerja Lebih Awal

Keterangan Gambar : Kastel Kajari Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran, (9/12/24)
Kotabaru Borneopos.com -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, melalui Kasi Intelijen (Kastel), Rhaksy Ghandy Arifran mengakui banyak proyek-proyek yang molor di Kabupaten Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Kejaksaan Negeri Kotabaru Soroti Proyek Dinas PUPR Yang Molor0
- Pemkab Samosir Launching Gerakan Serentak Uji Coba Makan Bergizi Sehat Bagi Siswa0
"Kami melihat banyak proyek-proyek molor ini penyebabnya karena waktu memulai pekerjaannya sudah terlambat," ucap Ghandy, Senin (9/12/24) di Mesjid Apung Siring Laut.
Lebih jauh Ghandy mengungkap bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut ada dimulai di triwulan ketiga, bahkan ada yang dimulai di triwulan ke empat.
"Nah ini nanti yang akan kita beri masukan ke Pemerintah daerah, kita rekomendasikan kepada Pemkab supaya melakukan pekerjaan lebih awal agar tidak melewati tahun anggaran," terangnya.
Melanjutkan penjelasannya Ghandy menuturkan bahwa Kejaksaan Negeri Kotabaru sudah berdiskusi dengan Pemkab terkait pekerjaan yang melewati tahun anggaran.
"Berdasarkan peraturan pemerintah, teman-teman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwasanya diperbolehkan terkait perpanjangan, terkadang ada perpanjangan 40 hari, lalu tambah 50 hari dan ada surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan," tutupnya.
Mengakhiri penjelasannya Ghandy mengatakan bahwa untuk pemberian perpanjangan masa pekerjaan itu murni wewenang PPK, berdasarkan justifikasi tehnis dan saran/pertimbangan konsultan pengawas serta insting PKK itu sendiri. (red)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru














