- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Tingkatkan Prestasi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
DPRD Kotabaru Gagal Gelar RDP Soal Dana PI Blok Sebuku Dengan KMSK

Keterangan Gambar : Gedung DPRD Kotabaru
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sempat dijadwalkan DPRD Kotabaru dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru (KMSK) akhirnya ditunda dengan waktu yang belum bisa dipastikan.
Baca Lainnya :
- Paripurna DPRD Kotabaru Tentang 4 Buah Raperda, Ini Isi Pidato Bupati0
- Syairi Mukhlis : dari Internal PDIP Saya Kader Yang Di Majukan Pada Pilbup Kotabaru 20240
Hal ini disampaikan koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru, Muzakir Fachmi, Senin (13/05/2024) usai berkunjung ke Gedung DPRD Kotabaru.
"Pihak BUMD tidak bisa hadir, masih belum siap, jadi RDP ditunda," tuturnya
Sebelumnya diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru pada 13 Mei 2024.
Akibat penundaan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru menyampaikan tanggapan berupa Press Rilis, berikut isinya :
PRESS RELEASE
TANGGAPAN PENUNDAAN RDP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PARTICIPATING INTEREST BLOK SEBUKU
Kotabaru, 14 Mei 2024 – Merujuk pada surat ketua DPRD kab.Kotabaru nomor : 005/20/V/DPRD/2024 tanggal 5 Mei 2024 perihal ralat Rapat Dengar Pendapat DPRD kab. Kotabaru yang isinya meralat/menunda pelaksanaan RDP tersebut, yang sebelumnya dalam surat ketua DPRD Kotabaru nomor : 005/19/V/DPRD/2024 tanggal 5 Mei 2024 perihal Rapat Dengar Pendapat DPRD kabupaten Kotabaru telah dijadwalkan RDP dilaksanakan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 pukul 13.30 Wita bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD kabupaten Kotabaru, maka kami dari Koalisi Masyrakat Sipil Kotabaru perlu memberikan tanggapan sbb :
1. Bahwa kami heran surat ralat/penundaan Rapat Dengar Pendapat yang dikeluarkan oleh DPRD nomor : 005/20/V/DPRD/2024 tanggal 5 Mei 2024 itu nomor dan tanggal surat sama dengan surat undangan yang pertama dikeluarkan dan dikirimkan ke pihak kami yakni nomor : 005/19/V/DPRD/2024 tanggal 5 Mei 2024.
Ini terkesan surat ralat/penundaan sudah disiapkan pada hari dan tanggal surat undangan dikeluarkan.
2. Bahwa dalam redaksi surat ralat RDP nomor : 005/20/V/DPRD/2024 tanggal 5 Mei 2024 disebutkan bahwa Rapat Dengar Pendapat kami ralat/tunda karena dari salah satu pihak yang meminta diadakan hearing tidak bisa hadir.
Sebagai pihak yang meminta diadakannya RDP, kami sangat keberatan dengan redaksi surat ini karena pihak kami tidak pernah membuat surat pernyataan tidak bisa hadir bahkan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 09.30 Wita, tim kami ( 6 orang) dan rekan media hadir ke gedung DPRD Kab.Kotabaru untuk menanyakan alasan resmi kenapa RDP tentang Transparansi dan Akuntabilitas Participating Interest blok Sebuku ini diralat/ditunda.
3. Bahwa hasil pertemuan satu orang perwakilan tim kami ( sesuai permintaan staff DPRD hanya satu orang perwakilan yang bisa diterima) dengan Staff DPRD bidang risalah sidang DPRD dijelaskan bahwa alasan diralat/ditundanya RDP tentang Transparansi dan Akuntabilitas Participating Interest blok Sebuku karena permintaan pihak Perusda Sai-jaan Mitra Lestari dengan alasan belum siap.
Alasan ini tentu sangat kami sesalkan karena sebagai sebuah badan publik maka Perusda Sai-jaan Mitra Lestari wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala sebagaimana diatur dalam pasal 9, ayat (1) dan pasal 11, ayat (1) UU No.14/2008 yang menyebutkan badan publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi huruf a. Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Kami menilai informasi Participating Interest adalah informasi yang berada di bawah penguasaan Perusda Sai-jaan Mitra Lestari dan bersifat perjanjian badan publik dengan pihak ketiga sebagaimana di atur huruf c. pasal 11 tersebut maka tidak ada alasan belum siap dari Perusda untuk dijadikan alasan ketidakhadiriannya.
4. Bahwa mengacu pada aturan a quo poin 3 di atas maka kami mendesak pihak DPRD untuk menjadwalkan ulang RDP Transparansi dan Akuntabilitas Publik Participating Interest blok Sebuku dalam waktu yang sesingkat-singkatnya pada kesempatan pertama. (red*)
Baca Lainnya :
- Nama-nama Anggota DPRD Kotabaru Terpilih Pada Pemilu 2024 Yang Ditetapkan KPU0
- Syairi Mukhlis : dari Internal PDIP Saya Kader Yang Di Majukan Pada Pilbup Kotabaru 20240
