- Ketua TP. PKK Kotabaru Sambut Tim Pembina Posyandu dan Kader Berprestasi Provinsi Kalsel 2025
- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Tingkatkan Prestasi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
DPRD Akan Gelar RDP Dengan Aliansi SERBUSAKA Terkait UMK dan UMSK 2025

Keterangan Gambar : Foto : (ilustrasi)
Kotabaru, Borneopos.com -- DPRD Kabupaten Kotabaru akan gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (SERBUSAKA) di gedung DPRD Kotabaru terkait UMK dan UMSK Kotabaru Tahun 2025 serta tuntutan pelaksanaan struktur dan skala upah bagi buruh sawit, Senin (16/12/2024) pada jam 14.00 wita nanti.
Baca Lainnya :
- Jelang Natal, Polres Samosir Perketat Pengamanan Ibadah Minggu Di Gereja0
- TPA Sungup Kotabaru Diduga Tak Ramah Lingkungan, Open Dumping Atau Control Landfill, Ini Kata DLH0
Seperti diketahui, Aliansi SERBUSAKA terdiri dari gabungan beberapa serikat pekerja antara lain FSP Minamas, ASD, FSPPP SPSI, FSMP Pamukan, FSPM Sinarmas Kalsel, FSP-BUN, Rajawali EHP, SP. ISSI-ITP Tarjun dan SP. SMART-Tarjun.
Untuk di Ketahui, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota untuk pekerja di suatu kabupaten/kota, berdasarkan sektor atau jenis industri tertentu. UMSK bertujuan untuk:
1. Melindungi hak-hak pekerja.
2. Meningkatkan kesejahteraan pekerja.
3. Mengurangi kesenjangan upah.
4. Meningkatkan produktivitas kerja.
5. Mengembangkan ekonomi lokal.
Dasar Hukum Penetapan UMSK, antara lain :
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2013 tentang Pengupahan.
Kriteria Penetapan penetapan UMSK
1. Inflasi.
2. Pertumbuhan ekonomi.
3. Tingkat kemahalan hidup.
4. Jumlah pekerja.
5. Sektor atau jenis industri.
Berikut beberapa manfaat UMSK :
1. Meningkatkan pendapatan pekerja.
2. Mengurangi kemiskinan.
3. Meningkatkan kualitas hidup.
4. Mendorong investasi.
5. Mengembangkan ekonomi lokal.
Sesuai dengan ketentuan Tim Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) terdiri dari:
1. Perwakilan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota)
2. Perwakilan Dinas Tenaga Kerja
3. Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS)
4. Perwakilan Organisasi Buruh (misalnya: KSPI, SPSI)
5. Perwakilan Organisasi Pengusaha (misalnya: KADIN, APINDO)
6. Perwakilan akademisi/ahli ekonomi
7. Perwakilan masyarakat
Fungsi Tim Penetapan UMSK antara lain :
1. Mengumpulkan data ekonomi dan inflasi.
2. Menganalisis data untuk menentukan UMSK.
3. Mengadakan diskusi dengan pihak terkait.
4. Menyusun proposal UMSK.
5. Mengajukan proposal kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Struktur Tim Penetapan UMSK :
1. Ketua: Gubernur/Bupati/Walikota atau perwakilan.
2. Sekretaris: Perwakilan Dinas Tenaga Kerja.
3. Anggota: Perwakilan BPS, organisasi buruh, pengusaha, akademisi dan masyarakat.
Sementara untuk batas waktu penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) biasanya dilakukan pada paling lambat 30 November tahun sebelumnya untuk berlaku pada tahun berikutnya (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2013) dan Gubernur/Bupati/Walikota harus menetapkan UMSK paling lambat 1 bulan setelah diterimanya usulan dari tim (Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015). (red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru
