- Wakil Bupati Samosir Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2025
- Peringatan Hardiknas 2025, Pemkab Kotabaru Paparkan Program Prioritas Sektor Pendidikan
- Polresta Samarinda Ringkus Pengedar Sabu, 577 Gram Barang Bukti Diamankan
- Opini | UMKM Mama Khas Banjar MEMILIH MATI
- Tak Mampu Bayar Ongkos Travel, Seorang Pria di Samarinda Dianiaya, Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemkab Kotabaru Sambut Baik Peringatan Hari Buruh Internasional, Asisten I: Mari Jaga Kondusifitas
- Peringati Hari Buruh Internasional 2025, Ribuan Pekerja Kotabaru Padati Siring Laut Gelar Aksi Sosia
- Tumbuhkan Minat Literasi Sejak Dini, Dispersip Kotabaru Gelar Giat bercerita Untuk Anak TK
- Setelah Tiga Hari Pencarian, Nelayan Kotabaru Yang Diduga Tenggelam, Ditemukan Meninggal Dunia
- Indocement Peduli Kanker, Gratiskan Pemeriksaan 55 Wanita Usia Subur Dengan Metode IVA
TPA Sungup Kotabaru Diduga Tak Ramah Lingkungan, Open Dumping Atau Control Landfill, Ini Kata DLH

Keterangan Gambar : Truck pengangkutan sampah, saat bongkar muatan di TPA Desa Sungup Sungup, Kamis (12/12/24).
Kotabaru, Borneopos.com -- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaan sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.
Baca Lainnya :
- Dorong Kemajuan UMKM, Bupati Samosir Latih Dan Salurkan Bantuan Ke Pelaku UMKM0
- Polsek Harian Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Di Kecamatan Harian dan Sianjur Mulamula0
TPA merupakan tempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya. Karenanya diperlukan penyediaan fasilitas dan perlakuan yang benar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik.
Seperti di ketahui Kabupaten Kotabaru memiliki TPA yang berada di Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah yang menjadi tempat pembuangan sampah non B3 dari 3 kecamatan seperti Pulau Laut Utara, Tengah dan Sigam.
Menurut kepala UPT TPA Sungup Kanan, Rahadian bahwa sampah yang dimasukkan ke TPA Sungup Kanan sekitar 30 Ton per minggu, sedangkan luas TPA secara keseluruhan adalah 20 Hektar.
"Kapasitas jembatan timbang yang baru selesai dibangun Tahun 2024 ini adalah 30 ton, sementara sampah yang masuk ke TPA Sungup sekitar 30 Ton perminggu atau 120 ton per bulan," ucap Rahadian.
Lebih jauh Rahadian menyampaikan bahwa jembatan timbang ini sudah diserah kepada DLH Kotabaru oleh kontraktor pada akhir bulan November 2024.
Menurut Rahadian, pengelolaan sampah di TPA Sungup menggunakan metode Controller Landfill, "sudah 3 tingkat yang kami urug pakai tanah," jelasnya, (Sabtu (14/12/24), melalui WA nya.
Senada dengan Rahadian, Adi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) TPA Sungup Kanan secara sistem control landfill.
"Sebagian sampah over ke luar lobang karena sudah overload, sehingga kami kesulitan untuk menaikkan sampah ke atas landfill karena sudah terlalu tinggi," terang Adi, Sabtu (14/12/24).
Untuk di ketahui, Controlled Landfill adalah sistem pengelolaan sampah melalui cara memadatkan dan meratakan sampah menggunakan alat berat, kemudian dilapisi dengan tanah setiap lima hari sampai seminggu sekali.
Cara ini dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan lahan, kestabilan permukaan TPA, mengurangi bau dan timbulnya gas metana, serta mencegah tempat pembuangan sampah menjadi perkembangbiakkan hewan lalat. Dalam menggunakan metode ini, diperlukan ketersediaan beberapa fasilitas, seperti: alat berat, pengendali gas metana, saluran drainase, saluran pengumpul air lindi dan instansi pengolahannya, juga pos pengendalian operasional.
Dijumpai dilapangan, terdapat satu unit jembatan timbang dengan kapasitas 30 Ton pengadaan tahun 2024, alat berat seperti excavator, Dozer, dan alat perlengkapan lainnya yang digunakan untuk pengelolaan sampah di TPA.
Pantauan media borneopos.com, Kamis (12/12/24) tak tampak metode controlled Landfill di TPA Desa Sungup Kanan, yang terlihat justru dugaan metode pembuangan sampah secara terbuka (open dumping).
Sisi negatif dari metode pembuangan sampah open dumping ini antara lain, jika sampah yang dihasilkan adalah sampah organik yang membusuk karena menimbulkan gangguan pembauan dan estetika serta menjadi sumber penularan penyakit.
Saat ini, metode pengelolaan open dumping sudah tidak direkomendasikan. Bahaya lain dari sistem open dumping ini seperti Air dan tanah dapat tercemar, disebabkan oleh cairan lindi dan gas metana, karbon dioksida, amoniak, hidrogen disulfida, dan lainnya. Zat-zat tersebut dapat menimbulkan reaksi biokimia hingga terjadi ledakan dan kebakaran. Karena tempat pembuangan sampah yang tidak ditutup ini menjadi sarana perkembangbiakkan hewan-hewan seperti lalat, tikus, nyamuk, dan kecoa.
Sejak tahun 2013, sistem pembuangan terbuka atau open dumping sudah dilarang penggunaannya. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang No.18 tahun 2008 pasal 44 dan 45 yang menyatakan bahwa TPA harus menerapkan sistem sanitary landfill dan controlled landfill.
Selain itu, metode open dumping dapat mengancam kualitas udara yang berdampak pada kesehatan dan mendorong perubahan iklim akibat gas metana yang dihasilkan. Namun, sistem ini tetap dibutuhkan karena dapat mengurangi limbah dari sumbernya, mengolah lebih lanjut limbah yang menghasilkan residu, dan menangani limbah yang sulit terurai secara biologis atau kimia. Isolasi perlu dilakukan agar dapat mencegah permasalahan sampah yang ditimbulkan dengan metode ini.
Semoga pemerintah daerah, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru mampu mengelola TPA Sungup Kanan dengan profesional dan kedepannya bisa menjadi TPA percontohan di Kalimantan Selatan. (red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru
