- Filipina Darurat Energi, Menteri ESDM: Stok Energi Kita Aman di Tengah Krisis Global
- [HOAKS] Presiden Prabowo Minta Maaf terkait Ikut Board of Peace dan akan Kembalikan Rp17 Triliun
- Kemlu: Iran Beri Lampu Hijau untuk Kapal Tanker Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
- 177 ASN Banjarbaru Naik Pangkat, Kinerja Jadi Penentu
- Pemprov Kalsel Sampaikan RLPPD 2025, Indikator Kinerja Pemerintahan Semakin Meningkat
- Tentunda 7 Tahun, Pemprov Kalsel Usulkan Ulang Rencana Pembangunan Rusun ASN
- Seleksi JPT Pratama Resmi Dibuka, Pemprov Kalsel Gelar Seleksi Terbuka dan Transparan
- Mendagri Pastikan WFH Tak Ganggu Layanan Esensial
- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
Polresta Samarinda Ringkus Pengedar Sabu, 577 Gram Barang Bukti Diamankan

Keterangan Gambar : Terduga pengedar sabu saat diamankan Polresta Samarinda, Jumat (2/5/2025)
Borneopos.com, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Pada Sabtu (18/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan RE Martadinata Gang Madu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Baca Lainnya :
- Opini | UMKM Mama Khas Banjar MEMILIH MATI0
- Tak Mampu Bayar Ongkos Travel, Seorang Pria di Samarinda Dianiaya, Pelaku Ditangkap Polisi0
Pengungkapan ini berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka RP.
Dalam penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba, petugas menemukan seorang pria berinisial G, (42), warga setempat.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 13 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 577,71 gram.
Barang bukti ditemukan di berbagai tempat di dalam rumah, termasuk dalam kotak biru, meja belajar, dan kotak kayu di kamar lantai dua milik tersangka.
Selain sabu, turut diamankan pula alat penakar, plastik klip, timbangan digital, alat press, serta satu unit ponse yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa tersangka G mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/syf)

Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Hukum & Kriminal














