- Ketua KNPI Kalsel, Andi Rustianto Silaturahmi ke Fahri Hamzah, Diskusi Soal Arah Gerakan Kepemudaan
- *Merampok* Pemerintahan Dari Dalam
- Opini | TPPO, Ketika Nyawa Hanya Sekedar Bilangan
- Tinjau Infrastruktur di Pamukan Selatan, Pemkab Kotabaru Segera Perbaiki Jalan dan Jembatan
- Dispersip Kotabaru Tingkatkan Layanan Perpustakaan sebagai Pusat Literasi Anak
- Kloter 13 BDJ Embarkasi Banjarmasin Berangkat Ketanah Suci
- Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Kalsel Gelar Workshop Skrining Kesehatan Jiwa
- Dislautkan Kalsel Serahkan Bantuan Sarana Budidaya Udang Windu untuk Dukung Program Shrimp Estate
- TAG Kalsel Dorong Penguatan Infrastruktur dan Regulasi Diskominfo
- Kolaborasi Pemprov Kalsel, Kemenkum, dan Perguruan Tinggi Perkuat Kekayaan Intelektual Daerah
Polresta Samarinda Ringkus Pengedar Sabu, 577 Gram Barang Bukti Diamankan

Keterangan Gambar : Terduga pengedar sabu saat diamankan Polresta Samarinda, Jumat (2/5/2025)
Borneopos.com, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Pada Sabtu (18/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan RE Martadinata Gang Madu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Baca Lainnya :
- Opini | UMKM Mama Khas Banjar MEMILIH MATI0
- Tak Mampu Bayar Ongkos Travel, Seorang Pria di Samarinda Dianiaya, Pelaku Ditangkap Polisi0
Pengungkapan ini berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka RP.
Dalam penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba, petugas menemukan seorang pria berinisial G, (42), warga setempat.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 13 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 577,71 gram.
Barang bukti ditemukan di berbagai tempat di dalam rumah, termasuk dalam kotak biru, meja belajar, dan kotak kayu di kamar lantai dua milik tersangka.
Selain sabu, turut diamankan pula alat penakar, plastik klip, timbangan digital, alat press, serta satu unit ponse yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa tersangka G mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/syf)

Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Hukum & Kriminal














