- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
- Pemkab Kotabaru dan Kemenag Berikan Penghargaan Peserta MTQ Berprestasi
Disperkim Kalsel Tingkatkan Integritas ASN Cegah Korupsi

Keterangan Gambar : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel mengadakan sosialisasi mengenai Kebijakan Anti Korupsi. (foto: MC Kalsel)
Banjarbaru, Borneopos.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalimantan Selatan (Disperkim Kalsel) Da berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan bahaya korupsi serta mendorong terciptanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas melalui kegiatan sosialisasi mengenai Kebijakan Anti Korupsi.
Baca Lainnya :
- Dua Atlet Kotabaru Harumkan Indonesia di Kejuaraan Tirak International Taekwondo Bangkok0
- Meski Over Capacity, Kepala LAPAS Kotabaru Pastikan Situasi Aman dan Kondusif0
Kepala Disperkim Provinsi Kalimantan Selatan, Mursyidah Aminy, menekankan bahwa korupsi merupakan masalah serius yang dapat merusak tatanan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Ia juga menjelaskan, ada dua faktor utama yang menyebabkan seseorang terjebak dalam praktik korupsi.
“Faktor pertama adalah faktor internal, yaitu kondisi pribadi individu yang dipengaruhi oleh seberapa kuat nilai-nilai anti korupsi yang tertanam dalam diri mereka. Jika individu tidak memiliki nilai-nilai tersebut, mereka akan lebih rentan untuk melakukan tindakan korupsi,” kata Mursyidah di Banjarbaru, pada Selasa (22/7/2025).
Acara ini dihadiri Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan seluruh pegawai lingkup Dinas Perkim Kalsel, yang berlangsung
Lebih lanjut, Mursyidah menyebutkan faktor kedua, yaitu faktor eksternal berasal dari lingkungan atau sistem yang ada.
“Lingkungan kerja yang tidak transparan, kurangnya pengawasan, dan budaya organisasi yang tidak mendukung integritas dapat mendorong individu untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, kita perlu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mencegah praktik-praktik korupsi,” tambahnya.
Dalam sosialisasi ini, Mursyidah juga menggarisbawahi pentingnya regulasi sebagai landasan hukum dalam pencegahan korupsi.
Ia merujuk pada berbagai Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang telah diterbitkan, seperti Pergub Nomor 078 Tahun 2018, Nomor 030 Tahun 2021, Nomor 083 Tahun 2022, Nomor 055 Tahun 2024, Nomor 020 Tahun 2025, serta Kepgub Nomor 0466 Tahun 2025.
“Regulasi ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan pedoman yang harus kita patuhi untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai ASN,” tegasnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Dinas Perkim Kalsel untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi di lingkungan instansi.
Mursyidah berharap seluruh pegawai dapat mencerna informasi yang disampaikan dan menerapkannya dalam keseharian.
“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan Dinas Perkim yang bersih dari korupsi dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,” pungkas Mursyidah Aminy. (red/MCKalsel/tgh)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- Asri-Praya Ditarget Selesaikan Bangunan Tahap I Jembatan Pulau Laut Sepanjang 400 M,Selama 175 Hari0



.jpg)

.jpg)
.jpg)




