- Filipina Darurat Energi, Menteri ESDM: Stok Energi Kita Aman di Tengah Krisis Global
- [HOAKS] Presiden Prabowo Minta Maaf terkait Ikut Board of Peace dan akan Kembalikan Rp17 Triliun
- Kemlu: Iran Beri Lampu Hijau untuk Kapal Tanker Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
- 177 ASN Banjarbaru Naik Pangkat, Kinerja Jadi Penentu
- Pemprov Kalsel Sampaikan RLPPD 2025, Indikator Kinerja Pemerintahan Semakin Meningkat
- Tentunda 7 Tahun, Pemprov Kalsel Usulkan Ulang Rencana Pembangunan Rusun ASN
- Seleksi JPT Pratama Resmi Dibuka, Pemprov Kalsel Gelar Seleksi Terbuka dan Transparan
- Mendagri Pastikan WFH Tak Ganggu Layanan Esensial
- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
Bikin Gaduh Saat Tarawih, Pria Bersajam Di Tangkap Polsek Sungai Pinang

Keterangan Gambar : Terduga pelaku, Rabu (5/3/2025).
Samarinda, Borneo Pos -- Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin di muka umum dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2025. Kejadian ini berlangsung pada Senin (03/03/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, RT 061, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Baca Lainnya :
- Bupati Samosir Usulkan ke DPRD Tetapkan 13 Program Pembentukan Perda Tahun 20250
- Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap 4 Kapal Pengguna Cantrang di Perairan Asam-Asam0
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat masyarakat sedang melaksanakan salat tarawih. Tiba-tiba, seorang pria berinisial SF (48) datang ke masjid dalam kondisi berteriak-teriak sehingga membuat gaduh para jamaah di Masjid. Pelaku kemudian masuk melalui pintu samping dan mengacungkan dua bilah senjata tajam, yakni sebilah parang sepanjang 45 cm di tangan kanan dan sebilah pisau penusuk sepanjang 17 cm di tangan kiri.
"Saat kejadian, pelaku mendatangi imam masjid, namun sebelum situasi semakin membahayakan, ibu kandungnya yang turut berada di lokasi langsung memeluk pelaku. Warga yang sedang salat tarawih pun segera berupaya mengamankan pelaku beserta senjata tajam yang dibawanya," ujar AKP Aksarudin Adam, Rabu (5/3/2025).
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, SF diketahui membawa senjata tajam tanpa izin, yang merupakan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Dalam pengungkapan ini, kami menyita barang bukti berupa satu bilah parang dengan gagang coklat sepanjang 45 cm, satu bilah pisau penusuk dengan panjang 17 cm, serta satu bungkus kalender," tambah Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2025 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tempat ibadah dan ruang publik," tutur AKP Aksarudin Adam. (ril/syf)

Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita KALTIM














