- Gegara Ucapan *Bau Kentut* MD Tusuk Kepala Temannya Pakai Sangkur
- KNPI Kal-Sel Apresiasi Kinerja Polda pada HUT Bhayangkara ke-80
- BPSDMD Kalsel Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Sertifikasi Level-1 Pengadaan Barang dan Jasa
- Museum Lambung Mangkurat Gelar Pekan Cinta Museum 2026, Perkuat Edukasi Sejarah dan Budaya
- Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Kalsel Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jaga Keamanan Daerah
- Lebih dari 90 Persen Indikator EPSS Terpenuhi, Diskominfo Kalsel Optimistis Raih Nilai Lebih Baik
- Diskominfo Kalsel Optimalkan Anggaran 2027, Fokus Jaga Kualitas Layanan Publik Berbasis Digital
- Pemprov Kalsel Optimalkan Lumbung Pangan untuk Jaga Ketersediaan Beras di Daerah
- Pemprov Kalsel Perkuat Keamanan Pangan, Pelaku Usaha PSAT Didorong Kantongi Sertifikasi
- Lagi! Indocement Tarjun Raih Penghargaan Nasional atas Dukungan Program Imunisasi di Indonesia
Bapemperda DPRD Kotabaru Hapus Perda Tentang RIPPARKAB 2025-2032 atas Usulan Eksekutif
.jpg)
Keterangan Gambar : Lutfi Ali, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru membacakan laporan perubahan Propemperda Tahun 2025 pada rapat Paripurna, Selasa (10/6/2025).
Borneopos.com, Kotabaru - Ketua BAPEMPERDA (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kotabaru l, Lutfi Ali membacakan laporan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah pada rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Selasa (10/6/2025).
Baca Lainnya :
- Delapan Aksi Penurunan Stunting Oleh Pemkab Kotabaru, Simak Isinya!0
- Bupati Kotabaru Sampaikan Dua RAPERDA Pada Rapat Paripurna DPRD0
Dalam laporannya Lutfi Ali mengatakan bahwa program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 sudah diparipurnakan dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Kotabaru nomor 11 Tahun 2024, tanggal 18 November 2024 yang berjumlah 22 judul PERDA.
"Pada hari ini dilaksanakan perubahan Propemperda Tahun 2025, atas dasar surat dari Sekretaris Daerah nomor 100.3.2/705/SETDA/KUM perihal usulan penambahan Propemperda Tahun 2025," ucap Lutfi dihadapan Pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda, Ketua Pengadialn Negeri Kotabaru, Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD dan Kepala Bidang dilingkup Pemkab Kotabaru.
Lebih lanjut Lutfi mengatakan, rencana tata ruang wilayah perlu diperbaharui karena sudah tidak relevan terhadap rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Selatan serta pemanfaatan ruang yang sepatutnya dilakukan secara terencana sehingga menjamin ketersediaan ruang yang layak bagi generasi mendatang dan memberi dasar filosofis Bagi penyelenggara pembangunan yang tertib, berorientasi jangka panjang dan sesuai dengan nilai-nilai dasar negara.
Rencana Tata Ruang Wilayah ditetapkan dengan peraturan daerah sebagaimana amanat Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah dirubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Berdasarkan hal tersebut perlu ditambahkan pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2025 dengan judul "RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 205-2044," terang Lutfi.
Lutfi menjelaskan, ada satu buah RAPERDA yang dihapus yaitu Raperda tentang "RENCANA INDUK PARIWISATA KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2025-2032" (RIPPARKAB 2025-2032) atas usulan dari eksekutif, sehingga jumlah Propemperda Tahun 2025 sebanyak 22.
"Kami berharap seluruh SKPD tehnis mengkoordinir program pembentukan peraturan daerah ini, karena hal ini sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutup Lutfi Ali. (red)

.jpg)
.jpg)
Baca Lainnya :
- Operator Excavator Dinas PUPR Kotabaru Tenggelam Di Sungai Jupi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian0
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Sambut HUT Ke-750













