- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
- Pemkab Kotabaru dan Kemenag Berikan Penghargaan Peserta MTQ Berprestasi
Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda Lakukan Studi Banding Ke Kabupaten Badung

Keterangan Gambar : (Foto. Dok Ferry - istimewa)
Borneopos.com, Samarinda - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda telah melakukan perjalanan dinas ke DPRD Kabupaten Badung untuk melaksanakan studi banding. Kunjungan ini bertujuan mempelajari dan meniru pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Baca Lainnya :
- Presentasi Penurapan Segmen Soetomo, Tarmidzi dan Teras Samarinda, Wali Kota Terus Genjot Pekerjaan0
Kunjungan dilaksanakan, jumat (5//2024) lalu, oleh Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda yang bertujuan mendapatkan wawasan dan pengetahuan baru tentang cara-cara efektif dalam penyusunan Raperda yang dapat memberikan insentif dan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modal di Kota Samarinda.
Selama kunjungan, delegasi Bapemperda DPRD Kota Samarinda mempelajari berbagai aspek dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Mereka mendapatkan informasi mendetail tentang berbagai bab yang mengatur penyelenggaraan penanaman modal, termasuk:
Ketentuan Umum
Kepastian Hukum, Keterbukaan, dan Akuntabilitas
Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Penciptaan Lapangan Kerja
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Penanaman Modal
Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Arah Kebijakan Penanaman Modal
Investasi Pemerintah Daerah
Sanksi Administratif
Salah satu temuan penting adalah peran Badung Investment Service Center (BISC), sebuah tim ad-hoc yang bertugas memfasilitasi dan mendorong investasi di Kabupaten Badung. BISC terdiri dari unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, asosiasi profesi, dan tenaga ahli perguruan tinggi.
Namun, masih ada tantangan yang dihadapi, seperti perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga, kepastian hukum, serta kebijakan yang pro-investasi untuk mengatasi hambatan dalam iklim investasi.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda menyimpulkan bahwa Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Samarinda sangat penting untuk menarik investor dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka merekomendasikan agar Raperda ini dibuat fleksibel dan netral dari kepentingan pihak-pihak tertentu, serta menekankan pentingnya kebijakan pro-investasi untuk memajukan daerah.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi penyusunan Raperda yang lebih efektif dan efisien di Kota Samarinda. (rls/DPRD/red)
Baca Lainnya :
- Presentasi Penurapan Segmen Soetomo, Tarmidzi dan Teras Samarinda, Wali Kota Terus Genjot Pekerjaan0
Berita KALTIM







.jpg)
.jpg)
.jpg)




