- Koperasi Desa Merah Putih Siap Diluncurkan Serentak 21 Juli 2025, Kalsel Jadi Percontohan Nasional
- OPINI | Ambin Demokrasi : Misteri Rumah Walikota
- Meratus Resmi Berstatus UNESCO Global Geopark, Pemprov Kalsel Komitmen Pengelolaan Berkelanjutan
- Aklamasi, Ketua Litbang SMSI Pusat Djayadi Hanan Nahkodai Persepi
- Komit Ciptakan lingkungan Bersih, Bupati Kotabaru Audiensi ke Kementrian Lingkungan Hidup RI
- Sosialisasi ISPO, DKPP Kotabaru Targetkan Pembinaan Sertifikasi Bagi 300 Pekebun di 2025
- Wagub Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman: Belanja Daerah Perubahan Kalsel T.A 2025 Rp.12,6 Triliun
- Pusat Advokasi Hukum & HAM Kotabaru Desak Transparansi Soal Kematian Pekerja Tambang
- Apel HKN, ASN Kotabaru Diingatkan Waspadai Penghambat Kesuksesan dari Dalam Diri
- Resmi Nahkodai Disdag Kalsel, Ahmad Bagiawan: Langkah Awal, Saya Akan Cek Ketersediaan Gas 3 Kg
Sekongkol, Kepala Unit Dan Teller Bank BUMN di Kotabaru Sikat Uang Negara Senilai 2,5 M

Keterangan Gambar : Polres Kotabaru menunjukan barang bukti uang pada pres rilis, Senin (19/5/2025).
Borneopos.com, Kotabaru - Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Satreskrim Polres mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan modus transaksi fiktif yang dilakukan di salah satu Bank BUMN. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/Res.3.2./2024/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2024.
Baca Lainnya :
- Bupati Kotabaru Sambut Kunjungan Silaturahmi Basarnas Kalsel0
- Pemkab Kotabaru Akan Gelar Tabliq Akbar Sambut Harjad Ke-750
Kejadian ini berlangsung antara bulan Agustus hingga Oktober 2023, dengan korban adalah salah satu Bank BUMN.
Hal ini disampaikan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung pada pres rilis, Senin (19/5/2025) di Mako Polres Kotabaru.
"Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni FM, mantan Kepala Unit bank tersebut yang menjadi pelaku utama, dan AM, teller yang turut membantu dalam pelaksanaan aksi kejahatan," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan FM adalah melakukan transaksi penyetoran fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya, dengan memanfaatkan sistem internal bank dan dibantu oleh AM.
Tercatat sebanyak 38 kali transaksi dengan total mencapai Rp2.530.000.000 dilakukan selama rentang waktu tersebut.
FM menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menampung dana hasil transaksi fiktif tersebut. AM turut membantu dengan menggunakan User ID miliknya melalui aplikasi New Delivery System (NDS) untuk mencatat penyetoran palsu dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi. Uang yang diperoleh kemudian digunakan oleh kedua tersangka untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 56 KUHP.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp970.000.000 dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,53 miliar berdasarkan audit resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Polres menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan upaya maksimal untuk pemulihan kerugian negara serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. (Sumber : Polres Kotabaru)
Baca Lainnya :
- Pemkab Kotabaru Akan Gelar Tabliq Akbar Sambut Harjad Ke-750
- Bupati Kotabaru Dorong Ketahanan Pangan Melalui Sektor Perikanan 0
Berita Kotabaru
