- KNPI Kal-Sel Apresiasi Kinerja Polda pada HUT Bhayangkara ke-80
- Lagi! Indocement Tarjun Raih Penghargaan Nasional atas Dukungan Program Imunisasi di Indonesia
- Lagi! Polsek Samarinda Ungkap Kasus Sabu
- Maling Pencuri 95 Slop Rokok Kini Diamankan di Polsek Samarinda
- Stadion Bertaraf Internasional Banjarbaru Diproyeksi Jadi Penggerak Ekonomi Baru Kalsel
- Pemprov kalsel Genjot Pembangunan Jembatan Pulau Kalimantan–Pulau Laut
- Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Penyaluran KUR untuk Dorong UMKM Naik Kelas
- PUPR Kalsel Dorong Komitmen Daerah Wujudkan Target Sanitasi Nasional
- PUPR Kalsel Tingkatkan Kompetensi SDM Konstruksi melalui Pelatihan BIM Autodesk Revit Arsitektur
- Triwulan I 2026, Ekonomi Kalsel Tumbuh 5,67 Persen
Sekongkol, Kepala Unit Dan Teller Bank BUMN di Kotabaru Sikat Uang Negara Senilai 2,5 M

Keterangan Gambar : Polres Kotabaru menunjukan barang bukti uang pada pres rilis, Senin (19/5/2025).
Borneopos.com, Kotabaru - Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Satreskrim Polres mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan modus transaksi fiktif yang dilakukan di salah satu Bank BUMN. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/Res.3.2./2024/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2024.
Baca Lainnya :
- Bupati Kotabaru Sambut Kunjungan Silaturahmi Basarnas Kalsel0
- Pemkab Kotabaru Akan Gelar Tabliq Akbar Sambut Harjad Ke-750
Kejadian ini berlangsung antara bulan Agustus hingga Oktober 2023, dengan korban adalah salah satu Bank BUMN.
Hal ini disampaikan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung pada pres rilis, Senin (19/5/2025) di Mako Polres Kotabaru.
"Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni FM, mantan Kepala Unit bank tersebut yang menjadi pelaku utama, dan AM, teller yang turut membantu dalam pelaksanaan aksi kejahatan," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan FM adalah melakukan transaksi penyetoran fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya, dengan memanfaatkan sistem internal bank dan dibantu oleh AM.
Tercatat sebanyak 38 kali transaksi dengan total mencapai Rp2.530.000.000 dilakukan selama rentang waktu tersebut.
FM menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menampung dana hasil transaksi fiktif tersebut. AM turut membantu dengan menggunakan User ID miliknya melalui aplikasi New Delivery System (NDS) untuk mencatat penyetoran palsu dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi. Uang yang diperoleh kemudian digunakan oleh kedua tersangka untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 56 KUHP.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp970.000.000 dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,53 miliar berdasarkan audit resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Polres menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan upaya maksimal untuk pemulihan kerugian negara serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. (Sumber : Polres Kotabaru)

Baca Lainnya :
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Sambut HUT Ke-750
- Pemkab Kotabaru Akan Gelar Tabliq Akbar Sambut Harjad Ke-750













