- Jajaran Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Presiden Dalam Rangka HUT ke- 81 di Rapat Paripurna DPRD
- Kolaboasi Dinas PUPR Kotabaru Bersama KODIM 1004 Hasilkan Infrastrktur Jalan dan Jembatan
- Bapperida Kotabaru Siap Fasilitasi Promosi dan Kampanye Inovasi SKPD
- Perkuat Kinerja Birokrasi Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas
- Dishub Sukses Gelar HubFest 2026
- Kwarcab Kotabaru Lepas Kontingen Menuju Jambore Nasional ke-XII di Cibubur
- Meriahkan HUT RI ke-81, Disparpora Kotabaru Gelar Turnamen Minisoccer Antar Instansi
- Gubernur Kalsel Muhidin Sambut Kajati Kalsel Baru, Sukarmadji Sumarinton
- Siring Laut Dipenuhi Pecinta Wayang Kulit, Kolaborasi Dewan Kesenian Kotabaru dan PEPADI
- Masuki HUT ke-51, Indocement Catat Laba Periode Berjalan Rp589,6 miliar atau naik 19,2%.
Sekongkol, Kepala Unit Dan Teller Bank BUMN di Kotabaru Sikat Uang Negara Senilai 2,5 M

Keterangan Gambar : Polres Kotabaru menunjukan barang bukti uang pada pres rilis, Senin (19/5/2025).
Borneopos.com, Kotabaru - Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Satreskrim Polres mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan modus transaksi fiktif yang dilakukan di salah satu Bank BUMN. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/Res.3.2./2024/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2024.
Baca Lainnya :
- Bupati Kotabaru Sambut Kunjungan Silaturahmi Basarnas Kalsel0
- Pemkab Kotabaru Akan Gelar Tabliq Akbar Sambut Harjad Ke-750
Kejadian ini berlangsung antara bulan Agustus hingga Oktober 2023, dengan korban adalah salah satu Bank BUMN.
Hal ini disampaikan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung pada pres rilis, Senin (19/5/2025) di Mako Polres Kotabaru.
"Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni FM, mantan Kepala Unit bank tersebut yang menjadi pelaku utama, dan AM, teller yang turut membantu dalam pelaksanaan aksi kejahatan," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan FM adalah melakukan transaksi penyetoran fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya, dengan memanfaatkan sistem internal bank dan dibantu oleh AM.
Tercatat sebanyak 38 kali transaksi dengan total mencapai Rp2.530.000.000 dilakukan selama rentang waktu tersebut.
FM menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menampung dana hasil transaksi fiktif tersebut. AM turut membantu dengan menggunakan User ID miliknya melalui aplikasi New Delivery System (NDS) untuk mencatat penyetoran palsu dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi. Uang yang diperoleh kemudian digunakan oleh kedua tersangka untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 56 KUHP.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp970.000.000 dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,53 miliar berdasarkan audit resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Polres menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan upaya maksimal untuk pemulihan kerugian negara serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. (Sumber : Polres Kotabaru)

Baca Lainnya :
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Sambut HUT Ke-750
- Pemkab Kotabaru Akan Gelar Tabliq Akbar Sambut Harjad Ke-750
Berita Kotabaru


.jpg)









