- BBM Subsidi Untuk Warga Yang Barhak, Lapor Ke BPH MIGAS, 0812 3000 0136 Jika Ada Pelanggaran!
- Abu Suwandi Terima Masukan Kader HMI, Janji Bawa Usulan Ke Gedung DPRD Kotabaru
- Nahkodai KNPI Kalsel, Andi Rustianto Terima Dukungan Dari Wamen PDT dan Ketua DPRD Kalsel
- Komisi II DPR RI Sampaikan Selamat Kepada Andi Rustianto, Ketua Terpilih DPD KNPI Kalsel 2026-2029
- KNPI Kalsel Akan Gelar Diskusi dan Bedah Film *Pesta Babi*
- Wali Kota Cup Muaythai Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda di HUT ke-500 Banjarmasin
- Mutasi Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Gantikan Brigjen Pol Golkar Pang
- Bupati Kotabaru Hadiri Tabligh Akbar Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang di Tanah Bumbu
- Calon Jamaah Haji Kotabaru Masuk Asrama Banjarbaru, Siap Bertolak ke Tanah Suci
- Goweser Banua Antusias Ikuti MTB Fun Enduro Dispora Kalsel
Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu Di Hari Natal

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan, Rabu (25/12/24).
Samarinda, Borneo Pos -- Tim Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (27/12/2024).
Baca Lainnya :
- Lagi, Polresta Samarinda Gagalkan Transaksi Sabu Di Jalan A.W. Syahranie0
- Bawa Parang Dan Teriak-Teriak Dijalan, M Warga Lontar Kotabaru Ditangkap Polisi0
Penangkapan seorang pria berinisial S tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Lokasi tersebut diketahui sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba oleh para pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan melakukan observasi terhadap aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Setelah beberapa waktu melakukan pengamatan, petugas akhirnya mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoppy berwarna merah, yang terparkir di pinggir jalan.
“Pada hari Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, Kami melihat seorang pria yang mencurigakan di lokasi tersebut,” ucap Iptu Muh Rizal..
Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram bruto yang disembunyikan di genggaman tangan kiri terduga pelaku.
"Tersangka yang berinisial S, saat diinterogasi, mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku akan menjualnya," ucapnya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka diketahui merupakan pengedar narkoba yang aktif di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary fadli, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan tim Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda, terutama di kawasan-kawasan yang rawan penyalahgunaan narkotika.
“Penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan narkoba akan terus Kami lakukan,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary fadli.
“Dan, Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, serta bersama-sama, kita wujudkan Samarinda yang bersih. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita KALTIM














